Berita

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty. (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)

Politik

Bawaslu Temukan Perlakuan Berbeda KPU pada Data Autentik Pemilih

KAMIS, 18 DESEMBER 2025 | 05:26 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pada pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk periode Semester II Tahun 2025, ditemukan perlakuan berbeda terhadap data autentik verifikasi pemilih oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Lolly Suhenty, usai menghadiri Rapat Pleno Terbuka Hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester II Tahun 2025, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol No. 29, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu 17 Desember 2025.

"Terdapat perbedaan perlakuan KPU Kabupaten/Kota terhadap dokumen
autentik," kata Lolly dalam keterangan pers tertulisnya.

autentik," kata Lolly dalam keterangan pers tertulisnya.

Masalah lain yang Bawaslu temukan adalah perbedaan pandangan dan tindakan KPU di tingkat kabupaten/kota terkait dokumen autentik. 

"Sebagai contoh, terkait pemilih yang sudah meninggal dunia, terdapat KPU yang menindaklanjuti saran perbaikan Bawaslu dengan dokumen autentik berupa surat keterangan dari instansi berwenang," kata Lolly.

"Namun, ada juga KPU yang hanya menerima akta kematian dari dinas terkait," sambungnya. 

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI itu menegaskan, perlakuan berbeda KPU di daerah membuat data pemilih yang disusun dalam PDPB Semeter II Tahun 2025 berpotensi tidak akurat.

"Ketidaksesuaian dalam penanganan dokumen ini menyebabkan ketidakpastian hukum yang dapat merugikan pemilih," kata Lolly.

Untuk itu Bawaslu mendorong KPU mengeluarkan kebijakan tertulis mengenai standar dokumen autentik ini, agar tercipta konsistensi di seluruh tingkat KPU.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya