Berita

Dua pejabat PT Indonesia Aluminium (Inalum) ditahan terkait dugaan korupsi penjualan aluminium alloy. (Foto: Istimewa)

Hukum

Dua Pejabat Inalum Diduga Korupsi Penjualan Aluminium Rp133 Miliar

KAMIS, 18 DESEMBER 2025 | 05:10 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara resmi menahan dua pejabat PT Indonesia Aluminium (Inalum) terkait dugaan korupsi penjualan aluminium alloy yang menimbulkan kerugian negara Rp133 miliar.

Keduanya adalah DS selaku mantan Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha PT Inalum, dan JS selaku mantan Kepala Departemen Sales dan Marketing.

“Penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup sehingga kedua pejabat tersebut resmi kami tetapkan tersangka," kata Plt Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan dalam keterangan tertulis, Rabu 17 Desember 2025.


Penyidikan menemukan bahwa kedua pejabat diduga mengubah skema pembayaran penjualan aluminium alloy yang awalnya harus dibayar tunai dan melalui Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN), menjadi Dokumen Agen Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari. 

Skema baru ini membuat PT Prima Alloy Steel Universal Tbk tidak melakukan pembayaran, menimbulkan kerugian negara sementara ditaksir  8 juta dolar AS atau sekitar Rp133 miliar.

“Perbuatan ini jelas merugikan negara. Saat ini, perhitungan kerugian resmi masih dalam proses,” kata Indra dikutip dari RMOLSumut

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Setelah pemeriksaan kesehatan, DS dan JS ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan untuk mencegah mereka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Meluruskan Hari Lahirnya Pancasila: Dari Piagam Jakarta Hingga Dekrit Presiden

Selasa, 02 Juni 2026 | 20:01

Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Tidak Ada Konfirmasi Aliran Dana

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:46

RI Impor Emas 2,5 Ton pada April 2026, Australia jadi Pemasok Terbesar

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:16

Saksi Perkara Maluku, Thobahul Aftoni Akui Mardiono Ketum PPP

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:13

BEM PTMA: MBG adalah Investasi Jangka Panjang Menuju Indonesia Emas

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:09

Gerinda Sebut Lawatan Prabowo Perkokoh Posisi Indonesia di Kancah Dunia

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:08

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:05

Habiburokhman: Zaman Pak Dino Sehebat Apa sih?

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:50

Daftar Harga LPG 5,5 kg dan 12 Kg Terbaru, Cek Tiap Provinsi

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:47

SPI: Nasionalisme dan Kepastian Hukum Harus Seimbang

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:46

Selengkapnya