Berita

Polri. (Foto: Istimewa)

Publika

Perpol 10/2025 cuma Pancingan

KAMIS, 18 DESEMBER 2025 | 05:03 WIB

SETELAH tegas menolak Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang diumumkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo baru-baru ini, Mahfud MD dalam Podcastnya, Terus Terang, menduga bahwa Perpol Kapolri itu sebagai pancingan, karena UU Polri akan diubah. 

Nanti Perpol itu dimasukkan saja lagi ke UU Polri. Ini sebagai prakondisi atau ancang-ancang sebelum UU Polri diubah. Artinya, kalau benar dugaan Mahfud MD itu, maka bisa dikatakan Kapolri sedang berpolitik dengan Perpol itu.

Kapolri berpolitik, kedengarannya agak janggal. Tapi memang jabatan Kapolri itu adalah jabatan politik. Ia ditunjuk dan disetujui oleh DPR. 


Ada usulan agar Kapolri cukup ditunjuk Presiden saja. Tak perlu lagi persetujuan DPR. Lagian, biasanya, siapa pun yang ditunjuk Presiden, DPR menyetujui saja. Lalu buat apa lagi persetujuan DPR? Hanya membuka pintu "main-mata" politik saja. 

Artinya, politik Kapolri itu adalah politik Presiden. Di atas itu lagi, politik Kapolri itu adalah politik negara. Patuh terhadap UU.

Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang diumumkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo itu, tidak saja bisa dianggap tidak patuh kepada Presiden, tapi juga terhadap UU. 

Mustahil seorang Kapolri tak tahu urutan perundang-undangan. Di mana posisi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan di mana pula posisi Perpol itu. 

Apalagi Kapolri Listyo Sigit Prabowo bukanlah Kapolri baru. Ia sudah lama, bahkan lebih lama pula dari Presiden. Apa karena itu Kapolri berani mengeluarkan Perpol itu? Entahlah.

Sebagai orang yang sudah banyak makan "asam garam" di Pemerintahan, dugaan Mahfud MD bahwa Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu sebagai pancingan, prakondisi, atau ancang-ancang, sebelum dilakukan perubahan UU Polri, tentu bukan asal dugaan saja. 

Dugaan itu pastilah berasal dari perpaduan insting, pengalaman, pengetahuan, dan firasat politik yang kuat. Apalagi saat ini, Mahfud MD, 1 dari 10 orang anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri. Dan Kapolri pun, salah seorang dari anggota Komisi itu.

Mahfud MD tidak sampai pada kesimpulan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu bukti bahwa Presiden takut kepada Kapolri, atau Presiden berada di bawah bayang-bayang Kapolri atau Jokowi, seperti yang banyak berseliweran di media sosial. 

Mahfud MD sendiri yang mengatakan Prabowo berbeda dengan Jokowi dan di depan matanya sendiri, Presiden menyemprot Kapolri, termasuk Panglima TNI, dan mengatakan tak ada gunanya bintang empat di pundakmu, kalau kamu tak mau membela rakyatmu. 

Makanya Mahfud MD memakai istilah pancingan, prakondisi, ancang-ancang, atau istilah lainnya, test the water. Test the water dilakukan Kapolri terhadap semua pihak, termasuk Presiden. 

Sejak disuarakan Reformasi Polri dan Presiden menyetujui, Kapolri dan institusi Polri, serta stakeholder Polri lainnya seperti gelagapan dan resistensi. 

Belum lagi Tim Reformasi Polri dibentuk Presiden, Kapolri sudah membentuknya. Dan belum lagi UU Polri diubah, Kapolri sudah mematok 17 Kementerian/Lembaga yang bisa diduduki anggota Polri aktif. Lebih dulu selangkah.

Tidak hanya 17 Kementerian/Lembaga saja yang bisa terkait, kalau mau dikait-kaitkan dengan Polri. Semua Kementerian/Lembaga pun bisa. 

Bahkan, RT/RW pun bisa terkait dengan Polri, kata Mahfud MD agak keras. Mahfud MD meminta Presiden Prabowo segera mencabut Perpol Nomor 17 Tahun 2025 itu, kalau mau tertib hukum dalam bernegara. Ini bisa terulang di masa pemerintahan siapa pun, kalau Presiden tak mencabutnya. 

Putusan MK Nomor 114 PUU-XXIII/2025 itu sudah berlaku dan tak bisa pula ditandingi dengan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu.

Baru-baru ini Kapolri Listyo Sigit Prabowo membantah dianggap sudah menentang putusan MK lewat Perpol yang dibuatnya itu. 

Justru ia merasa menghormati dan menindaklanjuti putusan MK itu dengan mematok anggota Polri aktif hanya pada 17 Kementerian/Lembaga saja. 

Ia mengaku sudah berkonsultasi dengan berbagai pihak dan instansi terkait, sebelum menerbitkan Perpol itu. Memang pertarungannya nanti ada pada perubahan UU Polri itu sendiri. 

Dan itu masih menunggu kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri yang dirasakan justru lambat menangkap aspirasi publik di lapangan.

Erizal
Direktur ABC Riset & Consulting

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Kalah di PN Jakpus, Penggugat PPP Subadri-Toni Dihukum Bayar Biaya Perkara

Senin, 03 Agustus 2026 | 22:10

Prabowo Terima Medali Kehormatan dari Angkatan Bersenjata Tailan

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:34

Buru Aset TPPU Febrie Adriansyah, Tim 9 Geledah Kantor Don Ritto hingga Rumah Nurman Herin

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:30

Prabowo dan PM Tailan Bidik Nilai Perdagangan Rp359 Triliun dalam Lima Tahun

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:20

Ini Enam Perkara yang Dihentikan KPK

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:10

Petingginya Diperiksa Kejati DKI, Peran AFPI Disorot

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:52

Indonesia-Tailan Sepakat Kembangkan TRM untuk Perangi Kejahatan Transnasional

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:49

Bawaslu Fokus Tingkatkan SDM Hadapi Tantangan Digital

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:38

Prabowo Kenang Masa Muda Bersama Raja Tailan Saat Sambut PM Anutin

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:30

Prabowo Dukung PPHN Jadi Pedoman Lintas Pemerintahan

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:16

Selengkapnya