Berita

Tim kuasa hukum Wakil Wali Kota Bandung, Erwin. (Foto: RMOLJabar/Bagus Ismail)

Hukum

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ajukan Praperadilan

KAMIS, 18 DESEMBER 2025 | 04:05 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Wakil Walikota Bandung Erwin resmi mengajukan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejari Kota Bandung. 

Permohonan tersebut resmi diajukan ke Pengadilan Negeri Bandung karena proses penyidikan dinilai menyimpan sejumlah persoalan prosedural.

Kuasa hukum Erwin, Bobby H. Siregar menyatakan, penetapan tersangka Erwin patut dipertanyakan karena dinilai belum sepenuhnya mencerminkan asas praduga tak bersalah, prinsip kehati-hatian, serta persamaan di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.


Ia menjelaskan, permohonan praperadilan tersebut diajukan pada 15 Desember 2025 dan telah teregister di Pengadilan Negeri Bandung dengan nomor perkara 31/Pid.Prap/2025/PN Bdg tertanggal 16 Desember 2025.

“Saat ini kami masih menunggu penetapan jadwal sidang praperadilan dari Pengadilan Negeri Bandung,” kata Bobby, Rabu 17 Desember 2025.

Bobby menambahkan, berdasarkan ketentuan hukum acara pidana, pemeriksaan praperadilan memiliki tenggat waktu yang jelas dan ketat. Putusan praperadilan, menurutnya, wajib dijatuhkan paling lambat tujuh hari sejak sidang pertama dilaksanakan.

Lebih lanjut, Bobby menegaskan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan pihaknya sama sekali tidak menyentuh pokok perkara. Fokus tim kuasa hukum semata-mata untuk menguji sah atau tidaknya prosedur penyidikan yang telah dilakukan oleh aparat penegak hukum.

“Praperadilan ini murni upaya hukum warga negara untuk menguji apakah proses penyidikan sudah sesuai hukum atau justru cacat secara formil. Kami belum masuk ke substansi perkara,” kata Bobby.

Salah satu aspek penting yang dipersoalkan dalam permohonan tersebut adalah penetapan status tersangka. Bobby menyebut, perlu diuji secara objektif apakah penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana disyaratkan undang-undang.

“Yang akan diuji di praperadilan adalah apakah penetapan tersangka itu sudah didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah atau belum,” kata Bobby dikutip dari RMOLJabar.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

Dituding Biang Kerok Banjir Sumatera, Saham Toba Pulp Digembok BEI

Kamis, 18 Desember 2025 | 14:13

Kapolda Metro Jaya Kukuhkan 1.000 Nelayan Jadi Mitra Keamanan Laut Kepulauan Seribu

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:56

OTT Jaksa di Banten: KPK Pastikan Sudah Berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:49

Momen Ibu-Ibu Pengungsi Agam Nyanyikan Indonesia Raya Saat Ditengok Prabowo

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:41

Pasar Kripto Bergolak: Investor Mulai Selektif dan Waspada

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:31

Pimpinan KPK Benarkan Tangkap Oknum Jaksa dalam OTT di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:21

Waspada Angin Kencang Berpotensi Terjang Perairan Jakarta

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:02

DPR: Pembelian Kampung Haji harus Akuntabel

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:01

Target Ekonomi 8 Persen Membutuhkan Kolaborasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:58

Film TIMUR Sajikan Ketegangan Operasi Militer Prabowo Subianto di Papua

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:48

Selengkapnya