Berita

Tim kuasa hukum Wakil Wali Kota Bandung, Erwin. (Foto: RMOLJabar/Bagus Ismail)

Hukum

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ajukan Praperadilan

KAMIS, 18 DESEMBER 2025 | 04:05 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Wakil Walikota Bandung Erwin resmi mengajukan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejari Kota Bandung. 

Permohonan tersebut resmi diajukan ke Pengadilan Negeri Bandung karena proses penyidikan dinilai menyimpan sejumlah persoalan prosedural.

Kuasa hukum Erwin, Bobby H. Siregar menyatakan, penetapan tersangka Erwin patut dipertanyakan karena dinilai belum sepenuhnya mencerminkan asas praduga tak bersalah, prinsip kehati-hatian, serta persamaan di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.


Ia menjelaskan, permohonan praperadilan tersebut diajukan pada 15 Desember 2025 dan telah teregister di Pengadilan Negeri Bandung dengan nomor perkara 31/Pid.Prap/2025/PN Bdg tertanggal 16 Desember 2025.

“Saat ini kami masih menunggu penetapan jadwal sidang praperadilan dari Pengadilan Negeri Bandung,” kata Bobby, Rabu 17 Desember 2025.

Bobby menambahkan, berdasarkan ketentuan hukum acara pidana, pemeriksaan praperadilan memiliki tenggat waktu yang jelas dan ketat. Putusan praperadilan, menurutnya, wajib dijatuhkan paling lambat tujuh hari sejak sidang pertama dilaksanakan.

Lebih lanjut, Bobby menegaskan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan pihaknya sama sekali tidak menyentuh pokok perkara. Fokus tim kuasa hukum semata-mata untuk menguji sah atau tidaknya prosedur penyidikan yang telah dilakukan oleh aparat penegak hukum.

“Praperadilan ini murni upaya hukum warga negara untuk menguji apakah proses penyidikan sudah sesuai hukum atau justru cacat secara formil. Kami belum masuk ke substansi perkara,” kata Bobby.

Salah satu aspek penting yang dipersoalkan dalam permohonan tersebut adalah penetapan status tersangka. Bobby menyebut, perlu diuji secara objektif apakah penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana disyaratkan undang-undang.

“Yang akan diuji di praperadilan adalah apakah penetapan tersangka itu sudah didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah atau belum,” kata Bobby dikutip dari RMOLJabar.

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ICMI Terima Wakaf 2 Ribu Mushaf Al-Qur'an

Minggu, 22 Februari 2026 | 00:10

Tantangan Direksi Baru BPJS Kesehatan Tak Ringan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:43

Polri di Bawah Presiden Sudah Paten dan Tidak Ada Perdebatan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

AKBP Catur cuma Sepekan Jabat Plh Kapolres Bima Kota

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

Palu Emas Paman

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:01

BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:56

BI-Kemenkeu Sepakati Pengalihan Utang Tahun Ini, Nilainya Rp173,4 Triliun

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:40

Teror Ketua BEM UGM, Komisi III Dorong Laporan Resmi ke Aparat

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:14

PB IKA PMII Pimpinan Fathan Subchi Pastikan Kepengurusan Sah Secara Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:37

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:03

Selengkapnya