Berita

Tim kuasa hukum Wakil Wali Kota Bandung, Erwin. (Foto: RMOLJabar/Bagus Ismail)

Hukum

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ajukan Praperadilan

KAMIS, 18 DESEMBER 2025 | 04:05 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Wakil Walikota Bandung Erwin resmi mengajukan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejari Kota Bandung. 

Permohonan tersebut resmi diajukan ke Pengadilan Negeri Bandung karena proses penyidikan dinilai menyimpan sejumlah persoalan prosedural.

Kuasa hukum Erwin, Bobby H. Siregar menyatakan, penetapan tersangka Erwin patut dipertanyakan karena dinilai belum sepenuhnya mencerminkan asas praduga tak bersalah, prinsip kehati-hatian, serta persamaan di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.


Ia menjelaskan, permohonan praperadilan tersebut diajukan pada 15 Desember 2025 dan telah teregister di Pengadilan Negeri Bandung dengan nomor perkara 31/Pid.Prap/2025/PN Bdg tertanggal 16 Desember 2025.

“Saat ini kami masih menunggu penetapan jadwal sidang praperadilan dari Pengadilan Negeri Bandung,” kata Bobby, Rabu 17 Desember 2025.

Bobby menambahkan, berdasarkan ketentuan hukum acara pidana, pemeriksaan praperadilan memiliki tenggat waktu yang jelas dan ketat. Putusan praperadilan, menurutnya, wajib dijatuhkan paling lambat tujuh hari sejak sidang pertama dilaksanakan.

Lebih lanjut, Bobby menegaskan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan pihaknya sama sekali tidak menyentuh pokok perkara. Fokus tim kuasa hukum semata-mata untuk menguji sah atau tidaknya prosedur penyidikan yang telah dilakukan oleh aparat penegak hukum.

“Praperadilan ini murni upaya hukum warga negara untuk menguji apakah proses penyidikan sudah sesuai hukum atau justru cacat secara formil. Kami belum masuk ke substansi perkara,” kata Bobby.

Salah satu aspek penting yang dipersoalkan dalam permohonan tersebut adalah penetapan status tersangka. Bobby menyebut, perlu diuji secara objektif apakah penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana disyaratkan undang-undang.

“Yang akan diuji di praperadilan adalah apakah penetapan tersangka itu sudah didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah atau belum,” kata Bobby dikutip dari RMOLJabar.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai untuk Bangun Ekonomi

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:16

7 Cara Mencegah ISPA saat Musim Kemarau

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:10

ITDC Buka Suara soal Laporan Dugaan Korupsi PPK Mandalika ke KPK

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:07

Nadiem Apresiasi Mahasiswa yang Turun ke Jalan

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:04

Usulan Penderita TB Jadi Penerima MBG Harus Dikaji Matang

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:01

Kemenkeu Belum Berminat Miliki Saham BEI

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:59

Tiga Pejabat Bea Cukai Segera Diadili Gegara Terima Suap dan Gratifikasi Rp71 Miliar

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:53

Update Harga iPhone Terbaru di Indonesia 22 Juni 2026

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:49

Kuasa Hukum Sulaiman Minta Komnas HAM Awasi Dugaan Kriminalisasi

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:45

Joko Anwar Umumkan Pengabdi Setan 3 Akan Tayang 2027

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:32

Selengkapnya