Berita

Tim kuasa hukum Wakil Wali Kota Bandung, Erwin. (Foto: RMOLJabar/Bagus Ismail)

Hukum

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ajukan Praperadilan

KAMIS, 18 DESEMBER 2025 | 04:05 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Wakil Walikota Bandung Erwin resmi mengajukan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejari Kota Bandung. 

Permohonan tersebut resmi diajukan ke Pengadilan Negeri Bandung karena proses penyidikan dinilai menyimpan sejumlah persoalan prosedural.

Kuasa hukum Erwin, Bobby H. Siregar menyatakan, penetapan tersangka Erwin patut dipertanyakan karena dinilai belum sepenuhnya mencerminkan asas praduga tak bersalah, prinsip kehati-hatian, serta persamaan di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.


Ia menjelaskan, permohonan praperadilan tersebut diajukan pada 15 Desember 2025 dan telah teregister di Pengadilan Negeri Bandung dengan nomor perkara 31/Pid.Prap/2025/PN Bdg tertanggal 16 Desember 2025.

“Saat ini kami masih menunggu penetapan jadwal sidang praperadilan dari Pengadilan Negeri Bandung,” kata Bobby, Rabu 17 Desember 2025.

Bobby menambahkan, berdasarkan ketentuan hukum acara pidana, pemeriksaan praperadilan memiliki tenggat waktu yang jelas dan ketat. Putusan praperadilan, menurutnya, wajib dijatuhkan paling lambat tujuh hari sejak sidang pertama dilaksanakan.

Lebih lanjut, Bobby menegaskan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan pihaknya sama sekali tidak menyentuh pokok perkara. Fokus tim kuasa hukum semata-mata untuk menguji sah atau tidaknya prosedur penyidikan yang telah dilakukan oleh aparat penegak hukum.

“Praperadilan ini murni upaya hukum warga negara untuk menguji apakah proses penyidikan sudah sesuai hukum atau justru cacat secara formil. Kami belum masuk ke substansi perkara,” kata Bobby.

Salah satu aspek penting yang dipersoalkan dalam permohonan tersebut adalah penetapan status tersangka. Bobby menyebut, perlu diuji secara objektif apakah penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana disyaratkan undang-undang.

“Yang akan diuji di praperadilan adalah apakah penetapan tersangka itu sudah didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah atau belum,” kata Bobby dikutip dari RMOLJabar.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

13 Langkah Komprehensif Kuatkan Rupiah

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:11

Dua Guru Magelang Didakwa Korupsi Modus Pungli Peserta PPG

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:00

Bukan Dapur Asal Ngebul

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:26

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

Putusan MK soal Keterwakilan Kuota Perempuan Berikan Keadilan Gender

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:14

Syafrin Liputo Dituntut Bawa Jaksel Lebih Maju, Inklusif, dan Sejahtera

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:01

2.081 Polisi Kawal Ketat Piala AFF U-19 2026

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:22

Korban Kebakaran Kemayoran

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:19

Multipolaritas Harus Jadi Jalan Kerja Sama, Bukan Konfrontasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:09

KDM Sikat PKL Usai 30 Tahun Berkuasa di Bandung

Rabu, 03 Juni 2026 | 03:45

Selengkapnya