Berita

Presiden Prabowo Subianto. (Foto: Facebook Prabowo)

Politik

Prabowo Diminta Ambil Alih Perpol 10/2025

KAMIS, 18 DESEMBER 2025 | 04:00 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menawarkan solusi terkait polemik Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang pelaksanaan tugas anggota Polri di luar struktur organisasi Polri.

Menurut Mahfud, daripada melakukan judicial review atas Perpol 10/2025 ini ke Mahkamah Agung (MA), lebih baik dilakukan executive review atau Presiden Prabowo Subianto mengambil alih kewenangan tersebut.

Executive review itu ada dua, satu pada tingkat kementerian itu tidak usah mengundangkan atau mencabut ini di dalam berita negara. Kedua, namanya Administratief Beroep, Presiden mengambil alih, saya ambil alih, saya cabut, atau saya ambil alih saya keluarkan Perppu, bisa,” kata Mahfud melalui akun YouTube Mahfud MD Official, dikutip Kamis 18 Desember 2025.


Mahfud mengaku tidak menyarankan Perpol ini dibawa judicial review ke MA karena pelaksanaannya yang tertutup, dan MA sendiri kerap membuat putusan-putusan kontroversial. 

Selain itu, polemik ini tidak dapat pula dilakukan legislative review karena belum masuk DPR. Sementara, jika masuk ke Perppu, nantinya bisa menjadi Undang-Undang (UU).

“Jadi, saya tidak menyarankan ke Mahkamah Agung, apalagi ada yang menulis juga ke PTUN, ngawur kalau ke PTUN, PTUN itu kan keputusan,” kata Mahfud.

Mahfud menekankan, dalam executive review itu turut tersedia solusi jika Presiden Prabowo memang setuju atas Perpol yang jelas-jelas tidak memiliki landasan hukum, melanggar hukum dan inkonstitusional tersebut. 

“Yang paling bagus itu, ini ditunda, dicabut atau Presiden membatalkan," kata Mahfud.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Di Hadapan Eks Menlu, Prabowo Nyatakan Siap Keluar Board of Peace Jika Tak Sesuai Cita-cita RI

Rabu, 04 Februari 2026 | 22:09

Google Doodle Hari Ini Bikin Kepo! 5 Fakta Seru 'Curling', Olahraga Catur Es yang Gak Ada di Indonesia

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:59

Hassan Wirajuda: Kehadiran RI dan Negara Muslim di Board of Peace Penting sebagai Penyeimbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:41

Ini Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Subholding Downstream, Unit Usaha Pertamina di Sektor Hilir

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:38

Kampus Berperan Mempercepat Pemulihan Aceh

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:33

5 Film yang Akan Tayang Selama Bulan Ramadan 2026, Cocok untuk Ngabuburit

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:21

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:54

Ngobrol Tiga Jam di Istana, Ini yang Dibahas Prabowo dan Sejumlah Eks Menlu

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:52

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Atribut Parpol di Jakarta

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:34

Barbuk OTT Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:22

Selengkapnya