Berita

Presiden Prabowo Subianto. (Foto: Facebook Prabowo)

Politik

Prabowo Diminta Ambil Alih Perpol 10/2025

KAMIS, 18 DESEMBER 2025 | 04:00 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menawarkan solusi terkait polemik Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang pelaksanaan tugas anggota Polri di luar struktur organisasi Polri.

Menurut Mahfud, daripada melakukan judicial review atas Perpol 10/2025 ini ke Mahkamah Agung (MA), lebih baik dilakukan executive review atau Presiden Prabowo Subianto mengambil alih kewenangan tersebut.

Executive review itu ada dua, satu pada tingkat kementerian itu tidak usah mengundangkan atau mencabut ini di dalam berita negara. Kedua, namanya Administratief Beroep, Presiden mengambil alih, saya ambil alih, saya cabut, atau saya ambil alih saya keluarkan Perppu, bisa,” kata Mahfud melalui akun YouTube Mahfud MD Official, dikutip Kamis 18 Desember 2025.


Mahfud mengaku tidak menyarankan Perpol ini dibawa judicial review ke MA karena pelaksanaannya yang tertutup, dan MA sendiri kerap membuat putusan-putusan kontroversial. 

Selain itu, polemik ini tidak dapat pula dilakukan legislative review karena belum masuk DPR. Sementara, jika masuk ke Perppu, nantinya bisa menjadi Undang-Undang (UU).

“Jadi, saya tidak menyarankan ke Mahkamah Agung, apalagi ada yang menulis juga ke PTUN, ngawur kalau ke PTUN, PTUN itu kan keputusan,” kata Mahfud.

Mahfud menekankan, dalam executive review itu turut tersedia solusi jika Presiden Prabowo memang setuju atas Perpol yang jelas-jelas tidak memiliki landasan hukum, melanggar hukum dan inkonstitusional tersebut. 

“Yang paling bagus itu, ini ditunda, dicabut atau Presiden membatalkan," kata Mahfud.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Rakornas BEM KSI Bawa Misi Besar

Jumat, 21 Agustus 2026 | 20:08

BNPB Catat 8 Provinsi Terjadi Karhutla Selama 2 Hari, Wilayah IKN Jadi Prioritas

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:52

Menkop Dorong Anak Muda Malang Bentuk Koperasi untuk Perkuat Usaha

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:51

Gus Yaqut Seret Pemerintah Arab Saudi demi Bantah Dakwaan KPK

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:48

Kinerja Menhut Atasi Karhutla Dipertanyakan, Hukum Cuma Tajam ke Bawah?

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:34

BRI Group Kelola Ekosistem Emas 153 Ton melalui Ekosistem Ultra Mikro

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:23

Belajar dari Kehancuran Harappa

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:09

Pertarungan Para King Maker dan Super-Konektor Belakang Layar Pilpres 2029

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:29

Petinggi PT Pakuwon Jati Diperiksa KPK

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:28

Semua Elemen Masyarakat Harus Jaga Jakarta Tetap Kondusif

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:05

Selengkapnya