Berita

Kabag Penum Ro Penmas Divhumas Polri, Kombes Erdi A. Chaniago (kiri) dan Kabaggaketika Rowabprof Divpropam Polri, Kombes Hardiono (kanan) saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Rabu 17 Desember 2025. (Foto: Divhumas Mabes Polri)

Presisi

Dua Oknum Polisi Pengeroyok Mata Elang Dipecat, Empat Demosi

KAMIS, 18 DESEMBER 2025 | 02:13 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua oknum polisi yang bertugas di Yanma Mabes Polri. 

Pemecatan ini terkait kasus pengeroyokan dua orang debt collector alias mata elang berinisial MET (41) dan NAT (32) hingga tewas di Kalibata, Jakarta Selatan.

Adapun sidang digelar, sejak pukul 08.00 WIB hingga 17.45 WIB, di Gedung Presisi III Mabes Polri pada Rabu 17 Desember 2025.


“Putusan sidang KKEP menjatuhkan sanksi administratif berupa PTDH dari anggota Polri,” ujar Kabag Penum Ropenmas Divhumas Polri Kombes Erdi A Chaniago.

Dua oknum polisi yang di-PTDH yakni Brigadir IAM dan Bripda AMZ. Kemudian, empat polisi lainnya berinisial Bripda MIAB, Bripda ZGW, Bripda BN, dan Bripda JLA terkena hukuman demosi lima tahun.

Bripda AMZ merupakan pemilik kendaraan yang diberhentikan oleh pihak matel, kemudian menghubungi Brigadir IAM melalui grup WhatsApp. Brigadir IAM selanjutnya mengajak anggota lain untuk mendatangi lokasi kejadian.

Sedangkan, empat anggota lainnya, yakni Bripda BN, Bripda JLA, Bripda RGW, dan Bripda MIAB, dinilai hanya mengikuti ajakan para senior dan turut serta dalam pengeroyokan.

Mereka dijatuhi sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela serta kewajiban meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri, dan terakhir mutasi bersifat demosi selama lima tahun.

“Atas seluruh putusan yang dibacakan, para pelanggar menyatakan banding sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Erdi.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya