Berita

Kabag Penum Ro Penmas Divhumas Polri, Kombes Erdi A. Chaniago (kiri) dan Kabaggaketika Rowabprof Divpropam Polri, Kombes Hardiono (kanan) saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Rabu 17 Desember 2025. (Foto: Divhumas Mabes Polri)

Presisi

Dua Oknum Polisi Pengeroyok Mata Elang Dipecat, Empat Demosi

KAMIS, 18 DESEMBER 2025 | 02:13 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua oknum polisi yang bertugas di Yanma Mabes Polri. 

Pemecatan ini terkait kasus pengeroyokan dua orang debt collector alias mata elang berinisial MET (41) dan NAT (32) hingga tewas di Kalibata, Jakarta Selatan.

Adapun sidang digelar, sejak pukul 08.00 WIB hingga 17.45 WIB, di Gedung Presisi III Mabes Polri pada Rabu 17 Desember 2025.


“Putusan sidang KKEP menjatuhkan sanksi administratif berupa PTDH dari anggota Polri,” ujar Kabag Penum Ropenmas Divhumas Polri Kombes Erdi A Chaniago.

Dua oknum polisi yang di-PTDH yakni Brigadir IAM dan Bripda AMZ. Kemudian, empat polisi lainnya berinisial Bripda MIAB, Bripda ZGW, Bripda BN, dan Bripda JLA terkena hukuman demosi lima tahun.

Bripda AMZ merupakan pemilik kendaraan yang diberhentikan oleh pihak matel, kemudian menghubungi Brigadir IAM melalui grup WhatsApp. Brigadir IAM selanjutnya mengajak anggota lain untuk mendatangi lokasi kejadian.

Sedangkan, empat anggota lainnya, yakni Bripda BN, Bripda JLA, Bripda RGW, dan Bripda MIAB, dinilai hanya mengikuti ajakan para senior dan turut serta dalam pengeroyokan.

Mereka dijatuhi sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela serta kewajiban meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri, dan terakhir mutasi bersifat demosi selama lima tahun.

“Atas seluruh putusan yang dibacakan, para pelanggar menyatakan banding sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Erdi.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

UPDATE

Austria Tolak Wilayah Udaranya Dipakai AS untuk Serang Iran

Jumat, 03 April 2026 | 00:15

Memutus Mata Rantai Rabun Jauh Birokrasi

Kamis, 02 April 2026 | 23:50

PHE Tampilkan Inovasi Hulu Migas di Ajang Offshore Internasional

Kamis, 02 April 2026 | 23:21

Spirit ‘Kurban’ Prajurit UNIFIL

Kamis, 02 April 2026 | 22:57

Pencarian Berakhir Duka, Achmad Ragil Ditemukan Meninggal di Sungai Way Abung

Kamis, 02 April 2026 | 22:39

Robert Priantono Dicecar KPK soal Pungutan Tambang Kukar

Kamis, 02 April 2026 | 22:01

China Ajak Dunia Bersatu Dukung Inisiatif Perdamaian di Wilayah Teluk

Kamis, 02 April 2026 | 21:42

DPR: BPS Bukan Sekadar Pengumpul Data, tapi Penentu Arah Pembangunan

Kamis, 02 April 2026 | 21:31

78 Pejabat Pemkot Surabaya Dirotasi, Ada Apa?

Kamis, 02 April 2026 | 21:18

OJK Siap Luncurkan ETF Emas Akhir April 2026

Kamis, 02 April 2026 | 21:08

Selengkapnya