Berita

Marsel Bialembang dan Awab Hafidz (kemeja putih). (Foto: Istimewa)

Hukum

Ditahan Delapan Bulan, Dua Pekerja Tambang Haltim Akhirnya Bebas

RABU, 17 DESEMBER 2025 | 22:05 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Majelis hakim kasus sengketa tambang nikel di Halmahera Timur, Maluku Utara membebaskan dua terdakwa atas tuduhan pidana pemasangan patok. 

Keduanya, Marsel Bialembang dan Awab Hafidz bebas dari penjara setelah ditahan selama delapan bulan.

Awab dan Marsel, dinilai majelis hakim tidak bersalah atas kegiatannya memasang patok di lahan izin usaha pertambangan nikel. Karena hal itu atas niat untuk melindungi aset negara. 


“Karena mereka menduga ada kegiatan illegal mining oleh PT Position, jadi bukan karena ingin menguasai lahan hutan. Sehingga tidak melanggar Undang-Undang Kehutanan,” kata Hakim Ketua Sunoto saat membacakan putusan di PN Jakarta Pusat, Rabu 17 Desember 2025.

Jaksa mendakwa kedua pegawai PT Wana Kencana Mineral atas dua undang-undang. Yaitu UU Pertambangan untuk dakwaan pertama, dan UU Kehutanan untuk dakwaan kedua. 

Namun, untuk dakwaan dari UU Pertambangan, Awab dan Marsel divonis bersalah. Mereka divonis hukuman penjara selama 5 bulan 25 hari. Meski divonis penjara, Rabu siang hakim memerintahkan keduanya dibebaskan. 

“Memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan,” ujar Hakim Ketua Sunoto sembari menjelaskan keduanya sudah ditahan sejak delapan bulan lalu.

Mereka divonis bersalah atas tuduhan jaksa yang menuduh keduanya merintangi kegiatan pertambangan PT Position. Padahal, menurut majelis hakim yang sama, PT Position diduga melakukan illegal mining. 

“Namun untuk pembuktiannya, harus melalui penyidikan dan sidang yang berbeda. Satu kesalahan tidak menghilangkan kesalahan lain,” kata hakim.

Polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka atas laporan Direktur PT Position. PT Position menganggap tindakan keduanya memasang patok di lahan izin usaha penambangan atau IUP PT WKM sebagai perintangan penambangan.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Minyak Dunia Tembus 100 Dolar AS, Purbaya Belum Tambah Subsidi Energi

Sabtu, 12 September 2026 | 02:25

One Asia Golf Cup 2026 Diikuti 144 Pengusaha dari 11 Negara

Sabtu, 12 September 2026 | 02:14

Relawan Prabowo-Gibran Tak cuma Hadir saat Pemilu

Sabtu, 12 September 2026 | 01:30

Ferry Boboho Balikin Duit Rp5 Miliar, Diduga terkait Pemerasan Febrie

Sabtu, 12 September 2026 | 01:10

Maruli Janji Dongkrak Peringkat Atlet Judo Indonesia

Sabtu, 12 September 2026 | 01:01

ERP Solusi Pengendalian Kemacetan Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 00:34

Simak Rekayasa Lalin Persija-Persib di GBK

Sabtu, 12 September 2026 | 00:18

Jarnas Konsisten Kawal Program Pro Rakyat Prabowo-Gibran

Sabtu, 12 September 2026 | 00:00

Haji Dimulai dari Kalkulator

Jumat, 11 September 2026 | 23:35

Baznas Kembali Raih Indonesia Most Reputable Companies Award 2026

Jumat, 11 September 2026 | 23:20

Selengkapnya