Berita

Marsel Bialembang dan Awab Hafidz (kemeja putih). (Foto: Istimewa)

Hukum

Ditahan Delapan Bulan, Dua Pekerja Tambang Haltim Akhirnya Bebas

RABU, 17 DESEMBER 2025 | 22:05 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Majelis hakim kasus sengketa tambang nikel di Halmahera Timur, Maluku Utara membebaskan dua terdakwa atas tuduhan pidana pemasangan patok. 

Keduanya, Marsel Bialembang dan Awab Hafidz bebas dari penjara setelah ditahan selama delapan bulan.

Awab dan Marsel, dinilai majelis hakim tidak bersalah atas kegiatannya memasang patok di lahan izin usaha pertambangan nikel. Karena hal itu atas niat untuk melindungi aset negara. 


“Karena mereka menduga ada kegiatan illegal mining oleh PT Position, jadi bukan karena ingin menguasai lahan hutan. Sehingga tidak melanggar Undang-Undang Kehutanan,” kata Hakim Ketua Sunoto saat membacakan putusan di PN Jakarta Pusat, Rabu 17 Desember 2025.

Jaksa mendakwa kedua pegawai PT Wana Kencana Mineral atas dua undang-undang. Yaitu UU Pertambangan untuk dakwaan pertama, dan UU Kehutanan untuk dakwaan kedua. 

Namun, untuk dakwaan dari UU Pertambangan, Awab dan Marsel divonis bersalah. Mereka divonis hukuman penjara selama 5 bulan 25 hari. Meski divonis penjara, Rabu siang hakim memerintahkan keduanya dibebaskan. 

“Memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan,” ujar Hakim Ketua Sunoto sembari menjelaskan keduanya sudah ditahan sejak delapan bulan lalu.

Mereka divonis bersalah atas tuduhan jaksa yang menuduh keduanya merintangi kegiatan pertambangan PT Position. Padahal, menurut majelis hakim yang sama, PT Position diduga melakukan illegal mining. 

“Namun untuk pembuktiannya, harus melalui penyidikan dan sidang yang berbeda. Satu kesalahan tidak menghilangkan kesalahan lain,” kata hakim.

Polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka atas laporan Direktur PT Position. PT Position menganggap tindakan keduanya memasang patok di lahan izin usaha penambangan atau IUP PT WKM sebagai perintangan penambangan.

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

UPDATE

Gara-gara KUHAP Baru, KPK Tak Bisa Perpanjang Pencegahan Fuad Hasan Masyhur

Jumat, 20 Februari 2026 | 18:04

Patroli Malam Cegah Perang Sarung

Jumat, 20 Februari 2026 | 17:47

KPK Bakal Serahkan Hasil Telaah Laporan Gratifikasi TCL

Jumat, 20 Februari 2026 | 17:20

Revitalisasi Taman Semanggi Telan Rp134 Miliar Tanpa Gunakan APBD

Jumat, 20 Februari 2026 | 17:12

Iran Surati PBB, Ancam Serang Aset Militer AS Jika Trump Lancarkan Perang

Jumat, 20 Februari 2026 | 17:03

Gibran Ajak Ormas Islam Berperan Kawal Pembangunan

Jumat, 20 Februari 2026 | 17:02

IPC TPK Optimalkan Layanan Antisipasi Lonjakan Arus Barang Ramadan

Jumat, 20 Februari 2026 | 16:54

Kasus Bundir Anak Berulang, Pemerintah Dituntut Evaluasi Sistem Perlindungan

Jumat, 20 Februari 2026 | 16:47

Pansus DPRD Kota Bogor Bahas Raperda Baru Administrasi Kependudukan

Jumat, 20 Februari 2026 | 16:45

7 Manfaat Puasa untuk Kesehatan Tubuh dan Mental

Jumat, 20 Februari 2026 | 16:41

Selengkapnya