Berita

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam Rapat Pleno Terbuka Hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester II Tahun 2025, di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol No. 29, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 17 Desember 2025. (Foto: Humas KPU)

Politik

Bawaslu Ungkap Kejanggalan dalam Pemutakhiran Data Pemilih KPU

RABU, 17 DESEMBER 2025 | 19:50 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Bawaslu temukan data pemilih janggal yang telah dilakukan pemutakhiran oleh KPU untuk Semester II Tahun 2025.

Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja usai menghadiri Rapat Pleno Terbuka Hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester II Tahun 2025 di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol No. 29, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 17 Desember 2025.

"Meskipun penyelenggaraan PDPB di tingkat provinsi secara umum telah
mengikuti prosedur, hasil pengawasan Bawaslu mengidentifikasi tiga catatan kritis. Pertama, terdapat ketidaksesuaian data pemilih," ujar Bagja dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi di Jakarta.

mengikuti prosedur, hasil pengawasan Bawaslu mengidentifikasi tiga catatan kritis. Pertama, terdapat ketidaksesuaian data pemilih," ujar Bagja dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi di Jakarta.

Dijelaskan lebih rinci, didapati persoalan klasifikasi data pemilih yang janggal di mata Bawaslu, sehingga terdapat catatan temuan yang memerlukan tindak lanjut dari KPU.

"Hasil pengawasan menunjukkan adanya ketidaksesuaian data pemilih antara semester I dan semester II, yakni pada kategori pemilih tidak memenuhi syarat dan pemilih baru," urai Bagja.

"Ketidaksesuaian data terjadi di lima provinsi, yakni Aceh, jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Tenggara," sambungnya.

Selain itu, Anggota Bawaslu dua periode ini juga menyoroti soal pengaturan data pemilih yang tidak memuat kategori data pemilih invalid.

Tiga kategori data pemilih berdasarkan PKPU 1 Tahun 2025 hanya memuat pemilih baru, pemilih ubah data (memenuhi syarat), dan pemilih tidak memenuhi syarat," jelasnya.

Oleh karena itu, Bagja menyampaikan pendapatnya terkait PDPB pada akhir tahun ini masih belum memerhatikan perlindungan hak warga negara dalam pemilu.

"Bawaslu berpandangan, tahapan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan wajib mengedepankan perlindungan hak pilih bagi warga negara melalui prosedur dan mekanisme yang komprehensif, akurat, dan mutakhir, salah satunya dengan menambahkan kategori data pemilih invalid," demikian Bagja menambahkan.


Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Kampus Demokrasi Obama

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:54

Presiden Prabowo Kemudikan Kapal Indonesia Menuju Ekonomi Pancasila

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:36

Merekonstruksi Ulang Konsolidasi Kebangsaan

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:18

Keberadaan DSI Perlu Dievaluasi Ulang dalam Tata Niaga Sawit

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:59

Usaha Jufriyah Terus Keruk Cuan Bersama BRI

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:34

Perdamaian AS-Iran Tanpa Israel

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:16

Turnamen Tenis Meja Masduki Cup 2026 Mengukir Asa Menuju Pentas Dunia

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:55

BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Berbagai Solusi Finansial

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:35

Koperasi Menjaga Keseimbangan

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:15

Gaya Hidup Sehat dan Kebersamaan Harus jadi Kebutuhan

Selasa, 23 Juni 2026 | 02:55

Selengkapnya