Berita

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam Rapat Pleno Terbuka Hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester II Tahun 2025, di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol No. 29, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 17 Desember 2025. (Foto: Humas KPU)

Politik

Bawaslu Ungkap Kejanggalan dalam Pemutakhiran Data Pemilih KPU

RABU, 17 DESEMBER 2025 | 19:50 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Bawaslu temukan data pemilih janggal yang telah dilakukan pemutakhiran oleh KPU untuk Semester II Tahun 2025.

Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja usai menghadiri Rapat Pleno Terbuka Hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester II Tahun 2025 di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol No. 29, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 17 Desember 2025.

"Meskipun penyelenggaraan PDPB di tingkat provinsi secara umum telah
mengikuti prosedur, hasil pengawasan Bawaslu mengidentifikasi tiga catatan kritis. Pertama, terdapat ketidaksesuaian data pemilih," ujar Bagja dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi di Jakarta.

mengikuti prosedur, hasil pengawasan Bawaslu mengidentifikasi tiga catatan kritis. Pertama, terdapat ketidaksesuaian data pemilih," ujar Bagja dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi di Jakarta.

Dijelaskan lebih rinci, didapati persoalan klasifikasi data pemilih yang janggal di mata Bawaslu, sehingga terdapat catatan temuan yang memerlukan tindak lanjut dari KPU.

"Hasil pengawasan menunjukkan adanya ketidaksesuaian data pemilih antara semester I dan semester II, yakni pada kategori pemilih tidak memenuhi syarat dan pemilih baru," urai Bagja.

"Ketidaksesuaian data terjadi di lima provinsi, yakni Aceh, jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Tenggara," sambungnya.

Selain itu, Anggota Bawaslu dua periode ini juga menyoroti soal pengaturan data pemilih yang tidak memuat kategori data pemilih invalid.

Tiga kategori data pemilih berdasarkan PKPU 1 Tahun 2025 hanya memuat pemilih baru, pemilih ubah data (memenuhi syarat), dan pemilih tidak memenuhi syarat," jelasnya.

Oleh karena itu, Bagja menyampaikan pendapatnya terkait PDPB pada akhir tahun ini masih belum memerhatikan perlindungan hak warga negara dalam pemilu.

"Bawaslu berpandangan, tahapan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan wajib mengedepankan perlindungan hak pilih bagi warga negara melalui prosedur dan mekanisme yang komprehensif, akurat, dan mutakhir, salah satunya dengan menambahkan kategori data pemilih invalid," demikian Bagja menambahkan.


Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

UPDATE

Pemerintah Siapkan Skenario Haji Jika Konflik Timur Tengah Memanas

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:14

KPK Hormati Putusan Hakim, Penyidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji Tetap Berlanjut

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:12

Naik Transjakarta Kini Bisa Bayar Tiket Pakai QRIS Tap BRImo

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:06

Marak OTT Kepala Daerah, Kemendagri Harus Bertindak

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:01

RDF Plant Rorotan Diaktifkan Usai Longsor TPST Bantargebang

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:47

Seleksi Anggota Dewan Komisioner OJK Dimulai Hari Ini

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:44

Lantik Pengurus DPW PPP Gorontalo, Mardiono Optimistis Menuju 2029

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:43

Harga Bitcoin Terkoreksi Tipis

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:34

Emas Logam Mulia Naik Rp40 Ribu, Dekati Harga Rp3,1 Juta per Gram

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:29

Viral Mobil Pickup Impor India untuk Koperasi Desa Tiba di Indonesia

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:18

Selengkapnya