Berita

Bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Bos Maktour Travel dan Gus Alex Siap-siap Diperiksa KPK Lagi

RABU, 17 DESEMBER 2025 | 17:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Setelah memeriksa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang akan kembali memanggil pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur dan mantan stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, larangan bepergian ke luar negeri yang sudah dilakukan KPK kepada Yaqut, Fuad, dan Gus Alex sejak Agustus 2025 bertujuan agar para pihak bisa memenuhi panggilan tim penyidik kapanpun.

"Nanti jika masih ada kebutuhan untuk mendalami informasi maupun keterangan dari pihak-pihak lain termasuk pihak-pihak yang sudah dilakukan pencegahan ke luar negeri tersebut, tentu nanti akan dilakukan pemanggilan ya untuk melengkapi informasi dan keterangan yang sudah diperoleh pada pemeriksaan hari ini," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 17 Desember 2025.


Sebelumnya pada Selasa, 16 Desember 2025, tim penyidik sudah memeriksa Yaqut sebagai saksi. Dia didalami soal aliran uang hingga diperiksa terkait kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan penyidik KPK.

Sebelumnya, Yaqut juga sudah diperiksa KPK pada Senin, 1 September 2025. Yaqut juga sudah dimintai keterangan pada saat proses penyelidikan pada Kamis, 7 Agustus 2025.

Sementara itu, Fuad yang merupakan mertua mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo juga sudah diperiksa selama 6,5 jam pada Kamis, 28 Agustus 2025. Sedangkan Gus Alex yang merupakan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) juga telah diperiksa pada Selasa, 26 Agustus 2025.

Penyidikan perkara ini sudah dimulai KPK sejak Jumat, 8 Agustus 2025. KPK menggunakan Sprindik Umum dengan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Perkara ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.

Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji adalah sebesar 92 persen untuk kuota reguler, dan 8 persen untuk kuota khusus. Namun nyatanya, 20 ribu kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi malah dibagi menjadi 50 persen untuk haji reguler, dan 50 persen untuk haji khusus.

Tambahan kuota haji tersebut diperoleh setelah pertemuan bilateral antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023 lalu.

Namun, dalam Keputusan Menteri Agama nomor 130/2024 yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) pada 15 Januari 2024 justru mengatur pembagian 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.


Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Menteri Ekraf: Kreativitas Tak Bisa Dihargai Nol atau Dipatok

Jumat, 03 April 2026 | 20:06

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

Harga Plastik Dalam Negeri Meroket, Ini Kronologinya

Jumat, 03 April 2026 | 19:42

Kapolda Riau Perketat Penanganan Karhutla Hadapi Ancaman Super El Nino

Jumat, 03 April 2026 | 19:18

Upacara Penghormatan UNIFIL untuk Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Jumat, 03 April 2026 | 19:01

Labirin Informasi pada Perang Simbolik

Jumat, 03 April 2026 | 18:52

KPK Siapkan Pemeriksaan Ono Surono Usai Penggeledahan

Jumat, 03 April 2026 | 18:35

BNPB: Tidak Ada Tambahan Korban Gempa Magnitudo 7,6 Sulut dan Malut

Jumat, 03 April 2026 | 18:31

Resiliensi Bangsa: Dari Mosi Integral 1950 hingga Geopolitik Kontemporer 2026

Jumat, 03 April 2026 | 18:03

FWP Polda Metro Hibur Anak Yatim ke Wahana Bermain

Jumat, 03 April 2026 | 17:45

Selengkapnya