Berita

Adimas Firdaus pemilik akun Resbobbb yang diduga menghina suku Sunda. (Foto: tangkapan layar video Tiktok)

Hukum

Adimas Resbob Resmi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara

RABU, 17 DESEMBER 2025 | 17:25 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Streamer dan kreator konten Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob resmi tersangka. Penyidik Polda Jawa Barat menjeratnya setelah mengantongi bukti awal yang kuat di kasus ujaran kebencian terhadap Suku Sunda.

"Setelah dibawa ke sini, kami lakukan gelar perkara. Hasilnya, secara resmi kami tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Rabu, 17 Desember 2025.

Adimas Resbob dijerat pasal berlapis, Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 50 Undang-Undang ITE. Ancaman hukuman 10 tahun penjara.


"Ancaman awal enam tahun penjara. Tapi bisa kami juntokan hingga sepuluh tahun," tegas Rudi.

Adimas Resbob ditangkap di kawasan Ungaran, Semarang, Jawa Tengah. Ia sempat mencoba kabur setelah kasusnya viral. Dari Surabaya, lanjut ke Solo, hingga akhirnya pelariannya tamat di Semarang.

“Ancaman awal enam tahun penjara. Tapi bisa kami juntokan hingga sepuluh tahun,” tegas Rudi.

Adimas Resbob merupakan streamer dan kreator konten di berbagai platform seperti YouTube, TikTok (@resbobbb), dan Instagram (@adimasfirdauss). Belakangan kakak kandung dari YouTuber Bigmo yang juga terkenal di kalangan audiens muda itu menjadi viral di media sosial karena sebuah video siaran langsungnya berisi kata-kata yang dinilai menghina suku Sunda dan kelompok suporter Persib Bandung (Viking). 

Adimas dilaporkan ke polisi, khususnya ke Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya, atas tuduhan ujaran kebencian dan SARA. Ia ditangkap di kawasan Ungaran, Semarang, Jawa Tengah. Ia sempat mencoba kabur setelah kasusnya viral. Dari Surabaya, lanjut ke Solo, hingga akhirnya pelariannya tamat di Semarang.

Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) mengeluarkan Adimas Resbob dari status sebagai mahasiswa karena dinilai melakukan pelanggaran etika dan kebijakan kampus. Selain itu, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Surabaya memecatnya secara tidak hormat dari keanggotaan organisasi kemahasiswaan.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

UPDATE

Corak Kita di Mata Marx

Kamis, 29 Januari 2026 | 06:01

Hoaks Tersangka Putriana Dakka Dilaporkan ke Divisi Propam Mabes

Kamis, 29 Januari 2026 | 05:55

Pelukan Perkara Es Jadul

Kamis, 29 Januari 2026 | 05:29

Eggi Sudjana: Roy Suryo Belagu, Sok Merasa Hebat

Kamis, 29 Januari 2026 | 05:12

Sekda Jateng Turun Tangan Cari Pendaki Hilang di Bukit Mongkrang

Kamis, 29 Januari 2026 | 05:00

Polisi Pastikan Seluruh Karyawan Pabrik Swallow Medan Selamat

Kamis, 29 Januari 2026 | 04:31

Mengenal Luluk Hariadi, Tersangka Korupsi Pengadaan Baju Ansor Rp1,2 Miliar

Kamis, 29 Januari 2026 | 04:17

Tanggung, Eggi-Damai Lubis Harusnya Gabung Jokowi Sekalian

Kamis, 29 Januari 2026 | 04:11

Eggi Sudjana: Tak Benar Saya Terima Rp100 Miliar

Kamis, 29 Januari 2026 | 03:40

Hukum Berat Oknum Polisi-TNI yang Tuduh Penjual Es Gabus Jual Produk Berbahan Spons

Kamis, 29 Januari 2026 | 03:08

Selengkapnya