Berita

Adimas Firdaus pemilik akun Resbobbb yang diduga menghina suku Sunda. (Foto: tangkapan layar video Tiktok)

Hukum

Adimas Resbob Resmi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara

RABU, 17 DESEMBER 2025 | 17:25 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Streamer dan kreator konten Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob resmi tersangka. Penyidik Polda Jawa Barat menjeratnya setelah mengantongi bukti awal yang kuat di kasus ujaran kebencian terhadap Suku Sunda.

"Setelah dibawa ke sini, kami lakukan gelar perkara. Hasilnya, secara resmi kami tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Rabu, 17 Desember 2025.

Adimas Resbob dijerat pasal berlapis, Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 50 Undang-Undang ITE. Ancaman hukuman 10 tahun penjara.


"Ancaman awal enam tahun penjara. Tapi bisa kami juntokan hingga sepuluh tahun," tegas Rudi.

Adimas Resbob ditangkap di kawasan Ungaran, Semarang, Jawa Tengah. Ia sempat mencoba kabur setelah kasusnya viral. Dari Surabaya, lanjut ke Solo, hingga akhirnya pelariannya tamat di Semarang.

“Ancaman awal enam tahun penjara. Tapi bisa kami juntokan hingga sepuluh tahun,” tegas Rudi.

Adimas Resbob merupakan streamer dan kreator konten di berbagai platform seperti YouTube, TikTok (@resbobbb), dan Instagram (@adimasfirdauss). Belakangan kakak kandung dari YouTuber Bigmo yang juga terkenal di kalangan audiens muda itu menjadi viral di media sosial karena sebuah video siaran langsungnya berisi kata-kata yang dinilai menghina suku Sunda dan kelompok suporter Persib Bandung (Viking). 

Adimas dilaporkan ke polisi, khususnya ke Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya, atas tuduhan ujaran kebencian dan SARA. Ia ditangkap di kawasan Ungaran, Semarang, Jawa Tengah. Ia sempat mencoba kabur setelah kasusnya viral. Dari Surabaya, lanjut ke Solo, hingga akhirnya pelariannya tamat di Semarang.

Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) mengeluarkan Adimas Resbob dari status sebagai mahasiswa karena dinilai melakukan pelanggaran etika dan kebijakan kampus. Selain itu, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Surabaya memecatnya secara tidak hormat dari keanggotaan organisasi kemahasiswaan.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya