Berita

Adimas Firdaus pemilik akun Resbobbb yang diduga menghina suku Sunda. (Foto: tangkapan layar video Tiktok)

Hukum

Adimas Resbob Resmi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara

RABU, 17 DESEMBER 2025 | 17:25 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Streamer dan kreator konten Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob resmi tersangka. Penyidik Polda Jawa Barat menjeratnya setelah mengantongi bukti awal yang kuat di kasus ujaran kebencian terhadap Suku Sunda.

"Setelah dibawa ke sini, kami lakukan gelar perkara. Hasilnya, secara resmi kami tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Rabu, 17 Desember 2025.

Adimas Resbob dijerat pasal berlapis, Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 50 Undang-Undang ITE. Ancaman hukuman 10 tahun penjara.


"Ancaman awal enam tahun penjara. Tapi bisa kami juntokan hingga sepuluh tahun," tegas Rudi.

Adimas Resbob ditangkap di kawasan Ungaran, Semarang, Jawa Tengah. Ia sempat mencoba kabur setelah kasusnya viral. Dari Surabaya, lanjut ke Solo, hingga akhirnya pelariannya tamat di Semarang.

“Ancaman awal enam tahun penjara. Tapi bisa kami juntokan hingga sepuluh tahun,” tegas Rudi.

Adimas Resbob merupakan streamer dan kreator konten di berbagai platform seperti YouTube, TikTok (@resbobbb), dan Instagram (@adimasfirdauss). Belakangan kakak kandung dari YouTuber Bigmo yang juga terkenal di kalangan audiens muda itu menjadi viral di media sosial karena sebuah video siaran langsungnya berisi kata-kata yang dinilai menghina suku Sunda dan kelompok suporter Persib Bandung (Viking). 

Adimas dilaporkan ke polisi, khususnya ke Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya, atas tuduhan ujaran kebencian dan SARA. Ia ditangkap di kawasan Ungaran, Semarang, Jawa Tengah. Ia sempat mencoba kabur setelah kasusnya viral. Dari Surabaya, lanjut ke Solo, hingga akhirnya pelariannya tamat di Semarang.

Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) mengeluarkan Adimas Resbob dari status sebagai mahasiswa karena dinilai melakukan pelanggaran etika dan kebijakan kampus. Selain itu, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Surabaya memecatnya secara tidak hormat dari keanggotaan organisasi kemahasiswaan.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya