Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Moh. Irhamni (tengah) dan Direktur Jampidum Kejaksaan Agung, Sugeng Riyanta (kanan). (Foto: Humas Polri)
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Moh. Irhamni (tengah) dan Direktur Jampidum Kejaksaan Agung, Sugeng Riyanta (kanan). (Foto: Humas Polri)
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Moh. Irhamni menyampaikan bahwa pihaknya sudah memaparkan berbagai fakta lapangan serta keterangan ahli guna memperkuat bukti dalam proses hukum selanjutnya.
“Kami sebagai penyidik telah menyampaikan banyak hal terkait fakta-fakta di lapangan dan keterangan ahli yang sangat berguna untuk menunjang pembuktian nanti,” ujar Irhamni dalam keterangan resmi yang diterima redaksi di Jakarta pada Rabu, 17 Desember 2025.
Populer
Jumat, 04 September 2026 | 20:28
Rabu, 09 September 2026 | 01:15
Kamis, 10 September 2026 | 05:04
Kamis, 03 September 2026 | 14:46
Selasa, 01 September 2026 | 15:17
Selasa, 08 September 2026 | 15:34
Selasa, 01 September 2026 | 01:59
UPDATE
Sabtu, 12 September 2026 | 02:25
Sabtu, 12 September 2026 | 02:14
Sabtu, 12 September 2026 | 01:30
Sabtu, 12 September 2026 | 01:10
Sabtu, 12 September 2026 | 01:01
Sabtu, 12 September 2026 | 00:34
Sabtu, 12 September 2026 | 00:18
Sabtu, 12 September 2026 | 00:00
Jumat, 11 September 2026 | 23:35
Jumat, 11 September 2026 | 23:20