Berita

Demo buruh. (Foto: Dokumen RMOL)

Bisnis

Buruh Kecewa Rumus UMP Terbaru Tak Mampu Penuhi Kebutuhan Hidup Layak

RABU, 17 DESEMBER 2025 | 12:54 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) menolak rumus penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 terbaru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

Rumus yang menggunakan formula inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan koefisien alpha 0,5–0,9 dinilai tidak mencerminkan prinsip Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi pekerja dan keluarganya.

“Kami kecewa atas keputusan tersebut bahwa rumus tersebut tidak mencerminkan dan tidak menjamin terpenuhinya hidup layak bagi pekerja dan keluarganya. Padahal, Putusan Mahkamah Konstitusi secara jelas menyatakan bahwa upah minimum harus mengandung prinsip KHL, keadilan, dan kemanusiaan, bukan sekadar pendekatan teknokratis berbasis angka makroekonomi,” kata Presiden ASPIRASI Mirah Sumirat, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi pada Rabu, 17 Desember 2025.


Mirah juga menyoroti lambannya proses penetapan kebijakan pengupahan yang seharusnya diputuskan pada November 2025, namun baru ditetapkan menjelang akhir Desember. 

Menurutnya, waktu pembahasan yang panjang semestinya menghasilkan kebijakan yang lebih adil dan berpihak kepada buruh.

“Namun kenyataannya kenaikan upah yang dihasilkan tetap minimal dan jauh dari harapan buruh,” tegasnya. 

Di tengah terus naiknya harga pangan, transportasi, listrik, BBM, pendidikan, dan layanan kesehatan, Mirah menilai kenaikan upah minimum tanpa diiringi pengendalian biaya hidup hanya akan menjadi kebijakan semu yang tidak berdampak nyata terhadap kesejahteraan buruh.

Ia juga mengingatkan bahwa pelimpahan penetapan UMP kepada pemerintah daerah berpotensi memicu kekecewaan luas dan gelombang aksi unjuk rasa di berbagai wilayah. Kondisi tersebut dinilai tidak kondusif bagi stabilitas hubungan industrial dan iklim ketenagakerjaan nasional.

Atas dasar itu, ASPIRASI mendesak pemerintah untuk meninjau ulang rumus penetapan upah minimum agar benar-benar menjamin KHL, mengendalikan harga kebutuhan pokok dan layanan dasar, serta melibatkan serikat pekerja secara bermakna dalam setiap proses pengambilan kebijakan pengupahan.

“Tanpa langkah korektif, kebijakan pengupahan ini hanya akan menjadi angka di atas kertas dan berpotensi memperlebar ketimpangan serta konflik hubungan industrial,” tandasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Ruang Digital Kondusif Faktor Penting Jaga Stabilitas Ekonomi dan Politik

Rabu, 05 Agustus 2026 | 04:03

Dibungkam Maung Bandung 2-1, STY Sebut Pemain Persija Belum Maksimal

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:43

Kuliah Koperasi untuk Feri Amsari

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:18

Gagasan Anti-Penjajahan Soemitro jadi Modal Bangsa Hadapi Dinamika Global

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:55

BRI Gelar Kick-Off BRIncubator 2026 Songsong Akselerasi UMKM Naik Kelas

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:33

Ziarahi Makam Bung Karno, Muzani Tegaskan Indonesia Rumah Bersama

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:12

Penentu Tingkat Kesuksesan suatu Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:43

Ikan Gabus Baik untuk Ibu Pascamelahirkan, Begini Penjelasannya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:17

Indonesia-Thailand Makin Mantap Jaga Kawasan Selat Malaka

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:58

Utang Pinjol Warga RI Naik 25,88 Persen, Tembus Rp105 Triliun Hingga Juni 2026

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:30

Selengkapnya