Berita

Demo buruh. (Foto: Dokumen RMOL)

Bisnis

Buruh Kecewa Rumus UMP Terbaru Tak Mampu Penuhi Kebutuhan Hidup Layak

RABU, 17 DESEMBER 2025 | 12:54 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) menolak rumus penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 terbaru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

Rumus yang menggunakan formula inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan koefisien alpha 0,5–0,9 dinilai tidak mencerminkan prinsip Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi pekerja dan keluarganya.

“Kami kecewa atas keputusan tersebut bahwa rumus tersebut tidak mencerminkan dan tidak menjamin terpenuhinya hidup layak bagi pekerja dan keluarganya. Padahal, Putusan Mahkamah Konstitusi secara jelas menyatakan bahwa upah minimum harus mengandung prinsip KHL, keadilan, dan kemanusiaan, bukan sekadar pendekatan teknokratis berbasis angka makroekonomi,” kata Presiden ASPIRASI Mirah Sumirat, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi pada Rabu, 17 Desember 2025.


Mirah juga menyoroti lambannya proses penetapan kebijakan pengupahan yang seharusnya diputuskan pada November 2025, namun baru ditetapkan menjelang akhir Desember. 

Menurutnya, waktu pembahasan yang panjang semestinya menghasilkan kebijakan yang lebih adil dan berpihak kepada buruh.

“Namun kenyataannya kenaikan upah yang dihasilkan tetap minimal dan jauh dari harapan buruh,” tegasnya. 

Di tengah terus naiknya harga pangan, transportasi, listrik, BBM, pendidikan, dan layanan kesehatan, Mirah menilai kenaikan upah minimum tanpa diiringi pengendalian biaya hidup hanya akan menjadi kebijakan semu yang tidak berdampak nyata terhadap kesejahteraan buruh.

Ia juga mengingatkan bahwa pelimpahan penetapan UMP kepada pemerintah daerah berpotensi memicu kekecewaan luas dan gelombang aksi unjuk rasa di berbagai wilayah. Kondisi tersebut dinilai tidak kondusif bagi stabilitas hubungan industrial dan iklim ketenagakerjaan nasional.

Atas dasar itu, ASPIRASI mendesak pemerintah untuk meninjau ulang rumus penetapan upah minimum agar benar-benar menjamin KHL, mengendalikan harga kebutuhan pokok dan layanan dasar, serta melibatkan serikat pekerja secara bermakna dalam setiap proses pengambilan kebijakan pengupahan.

“Tanpa langkah korektif, kebijakan pengupahan ini hanya akan menjadi angka di atas kertas dan berpotensi memperlebar ketimpangan serta konflik hubungan industrial,” tandasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

APKLI Perjuangan Ajak Publik Siap Hadapi Bonus Demografi 2030

Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:26

Fahira Idris Apresiasi RUU Perampasan Aset Bakal Disahkan Desember

Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:10

Pernyataan Budi Arie Tak Harus Menjadi Polemik

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:54

BPOM Gratiskan Izin Edar UMK Pangan Olahan

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:30

PP KMHDI Tuntut Presiden Evaluasi Kemenhut, Kemendikdasmen, dan Bakom

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:15

Menavigasi Turbulent Ocean, Menjinakkan Rivalitas Great Powers, dan Mematahkan Clash of Civilizations di Era Presiden SBY

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:00

Ketum Gibranku: Relawan Solid Kawal Prabowo-Gibran hingga 2029

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:59

Dua Tahun Warga Tegal Alur Pakai Jembatan Bambu, Dinas SDA Kena Semprot

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:42

Menguji Relevansi Teladan Rasulullah di Tengah Krisis Etika Global

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:40

Berbincang dengan Habib Rizieq

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:20

Selengkapnya