Berita

Demo buruh. (Foto: Dokumen RMOL)

Bisnis

Buruh Kecewa Rumus UMP Terbaru Tak Mampu Penuhi Kebutuhan Hidup Layak

RABU, 17 DESEMBER 2025 | 12:54 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) menolak rumus penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 terbaru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

Rumus yang menggunakan formula inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan koefisien alpha 0,5–0,9 dinilai tidak mencerminkan prinsip Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi pekerja dan keluarganya.

“Kami kecewa atas keputusan tersebut bahwa rumus tersebut tidak mencerminkan dan tidak menjamin terpenuhinya hidup layak bagi pekerja dan keluarganya. Padahal, Putusan Mahkamah Konstitusi secara jelas menyatakan bahwa upah minimum harus mengandung prinsip KHL, keadilan, dan kemanusiaan, bukan sekadar pendekatan teknokratis berbasis angka makroekonomi,” kata Presiden ASPIRASI Mirah Sumirat, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi pada Rabu, 17 Desember 2025.


Mirah juga menyoroti lambannya proses penetapan kebijakan pengupahan yang seharusnya diputuskan pada November 2025, namun baru ditetapkan menjelang akhir Desember. 

Menurutnya, waktu pembahasan yang panjang semestinya menghasilkan kebijakan yang lebih adil dan berpihak kepada buruh.

“Namun kenyataannya kenaikan upah yang dihasilkan tetap minimal dan jauh dari harapan buruh,” tegasnya. 

Di tengah terus naiknya harga pangan, transportasi, listrik, BBM, pendidikan, dan layanan kesehatan, Mirah menilai kenaikan upah minimum tanpa diiringi pengendalian biaya hidup hanya akan menjadi kebijakan semu yang tidak berdampak nyata terhadap kesejahteraan buruh.

Ia juga mengingatkan bahwa pelimpahan penetapan UMP kepada pemerintah daerah berpotensi memicu kekecewaan luas dan gelombang aksi unjuk rasa di berbagai wilayah. Kondisi tersebut dinilai tidak kondusif bagi stabilitas hubungan industrial dan iklim ketenagakerjaan nasional.

Atas dasar itu, ASPIRASI mendesak pemerintah untuk meninjau ulang rumus penetapan upah minimum agar benar-benar menjamin KHL, mengendalikan harga kebutuhan pokok dan layanan dasar, serta melibatkan serikat pekerja secara bermakna dalam setiap proses pengambilan kebijakan pengupahan.

“Tanpa langkah korektif, kebijakan pengupahan ini hanya akan menjadi angka di atas kertas dan berpotensi memperlebar ketimpangan serta konflik hubungan industrial,” tandasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ini Pesan Denny Indrayana Jelang Putusan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:23

IHSG Melesat 1,21 Persen, Rupiah Jauhi Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:12

Menhaj Godok Kunjungan Wisata Jemaah Haji dan Umrah ke Yordania

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:11

Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:09

Penempatan Manajer Sesuai Karakter Wilayah Jadi Kunci Keberhasilan Kopdes

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:04

Komisi III DPR Dukung Perombakan Pejabat Polri untuk Regenerasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:58

Komoditas Pangan Jadi Penyumbang Utama Inflasi di Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:50

Ferry Juliantono Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemda Kembangkan Koperasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:44

KPK Ingatkan Nusron Wahid soal Kewajiban Hadiri Panggilan Penyidik

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:40

Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:39

Selengkapnya