Berita

Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman. (Foto: Dok. Pribadi)

Politik

Komisi III DPR Dorong Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Turunan KUHP Baru

RABU, 17 DESEMBER 2025 | 12:12 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi III DPR RI mendorong pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) beserta berbagai aturan turunan teknis lainnya guna mendukung implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dijadwalkan mulai berlaku pada 2026.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K. Harman, menegaskan bahwa percepatan penerbitan aturan pelaksana sangat dibutuhkan untuk menjawab kekhawatiran aparat penegak hukum (APH) di lapangan. 
Kekhawatiran tersebut, termasuk yang disampaikan oleh pihak Kejaksaan Tinggi, berkaitan dengan potensi hambatan dalam proses penegakan hukum apabila regulasi teknis belum tersedia saat KUHP resmi diberlakukan.
“Tadi juga Kepala Kejaksaan Tinggi menyampaikan perlunya peraturan pelaksanaan yang lebih cepat dikeluarkan untuk dipelajari. Kalau tidak, nanti pasti akan menjadi hambatan dalam penegakan hukum,” ujar Benny kepada wartawan, Rabu, 17 Desember 2025.


Politisi Senior Partai Demokrat itu menilai, tanpa adanya aturan pelaksana yang jelas dan rinci, berpotensi terjadi kekosongan hukum maupun perbedaan penafsiran dalam penanganan perkara pidana pada masa transisi penerapan KUHP baru.

Benny menegaskan, aturan pelaksana memiliki peran krusial, terutama yang berkaitan dengan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selain itu, kejelasan regulasi juga dibutuhkan untuk mengatur kewenangan kejaksaan sebagai lembaga penuntut umum tunggal dalam sistem peradilan pidana, termasuk terkait mekanisme teknis penundaan penuntutan.

Lebih lanjut, Benny menyebut tanggung jawab untuk melengkapi instrumen hukum tersebut kini berada di tangan pemerintah. Ia berharap regulasi yang diterbitkan tidak hanya berupa Peraturan Pemerintah, tetapi juga mencakup aturan teknis di internal lembaga penegak hukum.

“Harapan kami pemerintah sesegera mungkin mengeluarkan peraturan pemerintah, peraturan pelaksanaan, maupun peraturan teknis yang dikeluarkan oleh Jaksa Agung dan Kapolri,” kata legislator Demokrat ini.

Benny mengingatkan seluruh aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian hingga kejaksaan, agar menjalankan tugas secara profesional, adil, dan tidak tebang pilih dalam penegakan hukum. 

“Penting menghilangkan persepsi di masyarakat bahwa hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas,” pungkasnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Kreditur Tak Boleh Cuci Tangan: OJK Perketat Aturan Penagihan Utang Pasca Tragedi Kalibata

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:15

Dolar Melemah di Tengah Data Tenaga Kerja AS yang Variatif

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00

Penghormatan 75 Tahun Pengabdian: Memori Kolektif Haji dalam Buku Pamungkas Ditjen PHU

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:48

Emas Menguat Didorong Data Pengangguran AS dan Prospek Pemangkasan Suku Bunga Fed

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:23

Bursa Eropa Tumbang Dihantam Data Ketenagakerjaan AS dan Kecemasan Global

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:01

Pembatasan Truk saat Nataru Bisa Picu Kenaikan Biaya Logistik

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:46

Dokter Tifa Kecewa Penyidik Perlihatkan Ijazah Jokowi cuma 10 Menit

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:35

Lompatan Cara Belajar

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:22

Jakarta Hasilkan Bahan Bakar Alternatif dari RDF Plant Rorotan

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:11

Dedi Mulyadi Larang Angkot di Puncak Beroperasi selama Nataru

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:48

Selengkapnya