Berita

Peluncuran Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Hukum Kesehatan Indonesia, Perkumpulan Profesional Hukum dan Kesehatan Jurist Indonesia (PPHKJI), serta Lembaga Mediasi Kesehatan Indonesia (MEDIKES) di Jakarta Selatan. (Foto: Kemenkes)

Politik

LSP Hukum Kesehatan Perkuat Penyelesaian Sengketa Medis

RABU, 17 DESEMBER 2025 | 09:47 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Penguatan tata kelola dan kepastian hukum di sektor kesehatan memasuki babak baru dengan diluncurkannya Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Hukum Kesehatan Indonesia, Perkumpulan Profesional Hukum dan Kesehatan Jurist Indonesia (PPHKJI), serta Lembaga Mediasi Kesehatan Indonesia (MEDIKES) di Jakarta Selatan.

Peluncuran tiga lembaga ini menjadi tonggak penting dalam membangun sistem hukum kesehatan yang lebih tertib, profesional dan berorientasi pada penyelesaian sengketa secara musyawarah, tidak semata-mata melalui jalur litigasi.

Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Syamsi Hari menegaskan bahwa lisensi LSP Hukum Kesehatan merupakan bentuk pelayanan BNSP untuk memastikan penyelesaian sengketa medis ditangani oleh mediator kesehatan yang benar-benar kompeten dan tersertifikasi.


“Lisensi LSP Hukum Kesehatan adalah bentuk pelayanan BNSP agar mediasi sengketa kesehatan ditangani oleh mediator kesehatan yang kompetensinya teruji dan diakui secara nasional,” ujar Syamsi lewat keterangan resminya, Rabu, 17 Desember 2025.

BNSP berkomitmen akan terus mendukung pengembangan sertifikasi profesi, termasuk inovasi layanan sertifikasi berbasis teknologi.

“Kami mendukung pengembangan sertifikasi jarak jauh atau online serta penerapan e-sertifikat. Namun, prinsip utama tetap pada mutu, standardisasi, dan kepatuhan terhadap regulasi BNSP. Kualitas asesor dan tata kelola LSP harus dijaga,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan, dr. Yuli Farianti, yang hadir mewakili Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, menilai kehadiran LSP Hukum Kesehatan sangat strategis dalam membantu penyelesaian berbagai persoalan hukum di sektor kesehatan.

Ia menekankan pentingnya pendekatan non-litigasi, mengingat kompleksitas hubungan antara tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, dan pasien.

“Pembukaan LSP ini memberikan pengetahuan, literasi, serta sosialisasi advokasi hukum kesehatan. Semua pihak harus memahami interaksi hukum, khususnya sumber daya manusia kesehatan,” kata dr. Yuli.

Ketua Dewan Pengarah LSP Hukum Kesehatan Indonesia Prof. Faisal Santiago menegaskan bahwa pendirian LSP ini merupakan bagian dari ikhtiar membantu bangsa dan negara mewujudkan masyarakat yang tertib hukum.

“LSP ini didirikan agar masyarakat tidak sedikit-sedikit ke pengadilan dan tidak mudah saling lapor. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, khususnya Pasal 310, secara tegas mengamanatkan bahwa sengketa tenaga kesehatan diselesaikan terlebih dahulu melalui mediasi sebelum masuk ke Majelis Disiplin Profesi maupun penegak hukum,” ujarnya.

Menurut Faisal, keberadaan mediator kesehatan tersertifikasi diharapkan mampu menekan lonjakan perkara yang masuk ke Majelis Disiplin Profesi (MDP). Saat ini, laporan ke MDP tercatat mencapai 150 hingga 200 kasus per bulan.

“Bukan berarti MDP tidak bekerja, tetapi bagaimana menyaring agar tidak semua persoalan langsung masuk ke MDP. Budaya bangsa kita adalah musyawarah mufakat, dan semangat itu yang ingin kami hidupkan kembali melalui LSP ini,” tuturnya.

Rangkaian peluncuran juga diisi dengan Seminar Nasional bertema “Penerapan Mediasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Medis yang Berkeadilan di Indonesia”. Seminar ini menghadirkan Wakil Ketua Majelis Disiplin Profesi (MDP) Ahmad Redi serta Hakim Mahkamah Agung Ennid Hasanuddin sebagai narasumber.

Dalam paparannya, Ahmad Redi menekankan pentingnya penegakan disiplin profesi tenaga kesehatan yang seimbang, adil, dan proporsional, serta menempatkan mediasi sebagai bagian integral dari sistem penyelesaian sengketa medis di Indonesia.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Tim Hukum Febrie Curiga Ada Nama Pejabat Kejagung Dicatut terkait Duit Rp40 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 04:16

Merawat Aceh, Memprioritaskan Kepentingan Rakyat

Rabu, 09 September 2026 | 04:04

Polda Banten-Basarnas Maksimalkan Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda

Rabu, 09 September 2026 | 03:32

Bahaya Abu Vulkanik bagi Penerbangan: Ancaman Tak Kasat Mata yang Mematikan

Rabu, 09 September 2026 | 03:22

PDIP Tafsirkan Pidato AHY: Bisa Jadi Pesan untuk Presiden Menuju 2029

Rabu, 09 September 2026 | 03:09

Wow! Hadiah Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp10,25 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 02:52

Sekolah Tatap Muka di Lampung Batal Gegara Anak Krakatau Kembali Erupsi

Rabu, 09 September 2026 | 02:14

Survei Digdaya: Kepuasan Publik terhadap Prabowo Capai 56,3 Persen

Rabu, 09 September 2026 | 02:01

Pencarian 8 Orang Hilang Kontak di Selat Sunda Terkendala Arus Kencang

Rabu, 09 September 2026 | 01:34

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Selengkapnya