Berita

Peluncuran Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Hukum Kesehatan Indonesia, Perkumpulan Profesional Hukum dan Kesehatan Jurist Indonesia (PPHKJI), serta Lembaga Mediasi Kesehatan Indonesia (MEDIKES) di Jakarta Selatan. (Foto: Kemenkes)

Politik

LSP Hukum Kesehatan Perkuat Penyelesaian Sengketa Medis

RABU, 17 DESEMBER 2025 | 09:47 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Penguatan tata kelola dan kepastian hukum di sektor kesehatan memasuki babak baru dengan diluncurkannya Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Hukum Kesehatan Indonesia, Perkumpulan Profesional Hukum dan Kesehatan Jurist Indonesia (PPHKJI), serta Lembaga Mediasi Kesehatan Indonesia (MEDIKES) di Jakarta Selatan.

Peluncuran tiga lembaga ini menjadi tonggak penting dalam membangun sistem hukum kesehatan yang lebih tertib, profesional dan berorientasi pada penyelesaian sengketa secara musyawarah, tidak semata-mata melalui jalur litigasi.

Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Syamsi Hari menegaskan bahwa lisensi LSP Hukum Kesehatan merupakan bentuk pelayanan BNSP untuk memastikan penyelesaian sengketa medis ditangani oleh mediator kesehatan yang benar-benar kompeten dan tersertifikasi.


“Lisensi LSP Hukum Kesehatan adalah bentuk pelayanan BNSP agar mediasi sengketa kesehatan ditangani oleh mediator kesehatan yang kompetensinya teruji dan diakui secara nasional,” ujar Syamsi lewat keterangan resminya, Rabu, 17 Desember 2025.

BNSP berkomitmen akan terus mendukung pengembangan sertifikasi profesi, termasuk inovasi layanan sertifikasi berbasis teknologi.

“Kami mendukung pengembangan sertifikasi jarak jauh atau online serta penerapan e-sertifikat. Namun, prinsip utama tetap pada mutu, standardisasi, dan kepatuhan terhadap regulasi BNSP. Kualitas asesor dan tata kelola LSP harus dijaga,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan, dr. Yuli Farianti, yang hadir mewakili Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, menilai kehadiran LSP Hukum Kesehatan sangat strategis dalam membantu penyelesaian berbagai persoalan hukum di sektor kesehatan.

Ia menekankan pentingnya pendekatan non-litigasi, mengingat kompleksitas hubungan antara tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, dan pasien.

“Pembukaan LSP ini memberikan pengetahuan, literasi, serta sosialisasi advokasi hukum kesehatan. Semua pihak harus memahami interaksi hukum, khususnya sumber daya manusia kesehatan,” kata dr. Yuli.

Ketua Dewan Pengarah LSP Hukum Kesehatan Indonesia Prof. Faisal Santiago menegaskan bahwa pendirian LSP ini merupakan bagian dari ikhtiar membantu bangsa dan negara mewujudkan masyarakat yang tertib hukum.

“LSP ini didirikan agar masyarakat tidak sedikit-sedikit ke pengadilan dan tidak mudah saling lapor. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, khususnya Pasal 310, secara tegas mengamanatkan bahwa sengketa tenaga kesehatan diselesaikan terlebih dahulu melalui mediasi sebelum masuk ke Majelis Disiplin Profesi maupun penegak hukum,” ujarnya.

Menurut Faisal, keberadaan mediator kesehatan tersertifikasi diharapkan mampu menekan lonjakan perkara yang masuk ke Majelis Disiplin Profesi (MDP). Saat ini, laporan ke MDP tercatat mencapai 150 hingga 200 kasus per bulan.

“Bukan berarti MDP tidak bekerja, tetapi bagaimana menyaring agar tidak semua persoalan langsung masuk ke MDP. Budaya bangsa kita adalah musyawarah mufakat, dan semangat itu yang ingin kami hidupkan kembali melalui LSP ini,” tuturnya.

Rangkaian peluncuran juga diisi dengan Seminar Nasional bertema “Penerapan Mediasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Medis yang Berkeadilan di Indonesia”. Seminar ini menghadirkan Wakil Ketua Majelis Disiplin Profesi (MDP) Ahmad Redi serta Hakim Mahkamah Agung Ennid Hasanuddin sebagai narasumber.

Dalam paparannya, Ahmad Redi menekankan pentingnya penegakan disiplin profesi tenaga kesehatan yang seimbang, adil, dan proporsional, serta menempatkan mediasi sebagai bagian integral dari sistem penyelesaian sengketa medis di Indonesia.

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

UPDATE

Jokowi Sedang Menciptakan Musuh Sendiri Lewat Keliling Indonesia

Minggu, 31 Mei 2026 | 08:17

Jemaah Haji Indonesia Diminta Tertib Menanti Jadwal Kepulangan ke Tanah Air

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:44

Turun Gunung Jokowi untuk Gendong Gibran dan Kaesang

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:37

Hari Raya Waisak, CFD Jakarta Diliburkan Sementara

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:15

IPC TPK Perkuat Konektivitas Perdagangan Indonesia-China

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:45

Paradoks Kekayaan Nasional

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:23

Polda Jateng Izinkan Personel Tembak Begal di Tempat

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:09

Anatomi Pembangunan Kapal Ideal

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:41

BGN Tidak Pernah Menunjuk Calo Terkait Pembangunan SPPG

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:21

KPK Diminta Jelaskan Arah Pengembangan Kasus Blueray Cargo

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:04

Selengkapnya