Berita

Ilustrasi (RMOL/Reni Erina)

Bisnis

OJK Targetkan 45 Perusahaan Asuransi Syariah Siap Mandiri di Akhir 2026

RABU, 17 DESEMBER 2025 | 09:34 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mendorong percepatan transformasi besar di industri asuransi syariah. 

Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan target ambisius yaitu sebanyak 29 Unit Usaha Syariah (UUS) perusahaan asuransi direncanakan akan spin-off atau berpisah menjadi entitas mandiri (full-fledged) pada akhir 2026.

Target ini merupakan amanat dari POJK Nomor 11 Tahun 2023, yang mewajibkan pemisahan tersebut paling lambat Desember 2026.


Saat ini, sudah ada 16 perusahaan asuransi syariah yang beroperasi penuh secara mandiri. Jika 29 UUS ini berhasil berpisah sesuai rencana, maka pada akhir 2026, Indonesia akan memiliki total 45 perusahaan asuransi syariah yang beroperasi secara penuh.

"Dari laporan rencana pemisahan itu, ada 29 yang merencanakan untuk spin-off di tahun 2026," kata Ogi Prastomiyono.

OJK menilai proses spin-off ini bertujuan ganda, yaitu meningkatkan kapasitas industri asuransi nasional dan memperkaya ekosistem keuangan syariah. 

Sebagai entitas mandiri, perusahaan syariah diharapkan memiliki permodalan yang lebih kuat dan fleksibilitas lebih besar untuk mengembangkan produk sesuai kebutuhan pasar syariah.

Ogi optimis bahwa pertumbuhan jumlah perusahaan ini akan sejalan dengan membesarnya ekonomi syariah, mendorong pendalaman pasar, dan penetrasi produk yang lebih luas.

Selain fokus pada syariah, OJK juga menyoroti persiapan Program Penjaminan Polis (PPP) yang akan dieksekusi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Terdapat wacana untuk mempercepat implementasi program penjaminan ini dari 2028 menjadi 2027.

Ogi memastikan industri asuransi siap menghadapi target yang dimajukan tersebut, dengan catatan implementasi harus sesuai dengan UU P2SK yang direvisi dan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengikutinya.

"Kami sih mengikuti ketentuan Undang-Undang dan PP-nya, ya kami sih siap harusnya,” tegas Ogi, seraya menambahkan bahwa revisi UU P2SK dijadwalkan menjadi prioritas pembahasan DPR dan pemerintah pada awal 2026.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

KPK Panggil Beni Saputra Markus di Kejari Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 13:09

UPDATE

Konflik Memanas di Yaman Selatan, RI Dukung Saudi Gelar Konferensi Damai

Kamis, 08 Januari 2026 | 10:16

Kuasai 51,57 Persen Hak Suara, Danantara Tetap Jadi Pemegang Saham Mayoritas Telkom

Kamis, 08 Januari 2026 | 10:03

Bank Raya Perkenalkan Kartu Digital Debit Visa di Momentum Tahun Baru 2026

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:50

Investor di Asia Hati-hati Sikapi Gejolak Politik Global

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:36

Rencana Prabowo Bangun 1.100 Kampung Nelayan Tahun 2026

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:28

Bukan Sejahtera, Rakyat Indonesia Bahagia karena Beriman!

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:27

Kebijakan Chromebook Era Nadiem Rawan Dikriminalisasi

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:27

Menlu AS akan Bertemu Pejabat Denmark Soal Akuisisi Greenland

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:21

Pertama di Indonesia, BRI Raih Sertifikasi TMMi Level 3

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:13

Swasembada Harus Berdampak pada Stabilitas Harga Pangan

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:11

Selengkapnya