Berita

Ilustrasi (RMOL/Reni Erina)

Bisnis

OJK Targetkan 45 Perusahaan Asuransi Syariah Siap Mandiri di Akhir 2026

RABU, 17 DESEMBER 2025 | 09:34 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mendorong percepatan transformasi besar di industri asuransi syariah. 

Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan target ambisius yaitu sebanyak 29 Unit Usaha Syariah (UUS) perusahaan asuransi direncanakan akan spin-off atau berpisah menjadi entitas mandiri (full-fledged) pada akhir 2026.

Target ini merupakan amanat dari POJK Nomor 11 Tahun 2023, yang mewajibkan pemisahan tersebut paling lambat Desember 2026.


Saat ini, sudah ada 16 perusahaan asuransi syariah yang beroperasi penuh secara mandiri. Jika 29 UUS ini berhasil berpisah sesuai rencana, maka pada akhir 2026, Indonesia akan memiliki total 45 perusahaan asuransi syariah yang beroperasi secara penuh.

"Dari laporan rencana pemisahan itu, ada 29 yang merencanakan untuk spin-off di tahun 2026," kata Ogi Prastomiyono.

OJK menilai proses spin-off ini bertujuan ganda, yaitu meningkatkan kapasitas industri asuransi nasional dan memperkaya ekosistem keuangan syariah. 

Sebagai entitas mandiri, perusahaan syariah diharapkan memiliki permodalan yang lebih kuat dan fleksibilitas lebih besar untuk mengembangkan produk sesuai kebutuhan pasar syariah.

Ogi optimis bahwa pertumbuhan jumlah perusahaan ini akan sejalan dengan membesarnya ekonomi syariah, mendorong pendalaman pasar, dan penetrasi produk yang lebih luas.

Selain fokus pada syariah, OJK juga menyoroti persiapan Program Penjaminan Polis (PPP) yang akan dieksekusi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Terdapat wacana untuk mempercepat implementasi program penjaminan ini dari 2028 menjadi 2027.

Ogi memastikan industri asuransi siap menghadapi target yang dimajukan tersebut, dengan catatan implementasi harus sesuai dengan UU P2SK yang direvisi dan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengikutinya.

"Kami sih mengikuti ketentuan Undang-Undang dan PP-nya, ya kami sih siap harusnya,” tegas Ogi, seraya menambahkan bahwa revisi UU P2SK dijadwalkan menjadi prioritas pembahasan DPR dan pemerintah pada awal 2026.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

UPDATE

Efisiensi Perjalanan Dinas: Luar Negeri 70 Persen, Dalam Negeri 50 Persen

Selasa, 31 Maret 2026 | 22:18

MPR Minta Pemerintah Tarik Pasukan TNI dari Misi UNIFIL

Selasa, 31 Maret 2026 | 22:11

Imparsial: Andrie Yunus Buka Sinyal Gelap Pembela HAM

Selasa, 31 Maret 2026 | 22:05

Tanpa Terminal BBM OTM, Cadangan Pertamax Berkurang Tiga Hari

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:53

Kemenkop–KemenPPPA Kolaborasi Perkuat Peran Perempuan Lewat Kopdes

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:45

Lippo Cikarang Tegaskan Tidak Terkait Perkara yang Diusut KPK

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:35

Membaca Skenario Merancang Operasi Gagal

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:28

BSA Logistics Melantai di Bursa Bidik Dana Rp306 Miliar

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:18

Jusuf Kalla Bereaksi atas Gugurnya 3 Prajurit TNI di Lebanon

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:01

Diaspora RI Antusias Sambut Kedatangan Prabowo di Seoul

Selasa, 31 Maret 2026 | 20:56

Selengkapnya