Berita

Ilustrasi (RMOL/Reni Erina)

Bisnis

OJK Targetkan 45 Perusahaan Asuransi Syariah Siap Mandiri di Akhir 2026

RABU, 17 DESEMBER 2025 | 09:34 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mendorong percepatan transformasi besar di industri asuransi syariah. 

Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan target ambisius yaitu sebanyak 29 Unit Usaha Syariah (UUS) perusahaan asuransi direncanakan akan spin-off atau berpisah menjadi entitas mandiri (full-fledged) pada akhir 2026.

Target ini merupakan amanat dari POJK Nomor 11 Tahun 2023, yang mewajibkan pemisahan tersebut paling lambat Desember 2026.


Saat ini, sudah ada 16 perusahaan asuransi syariah yang beroperasi penuh secara mandiri. Jika 29 UUS ini berhasil berpisah sesuai rencana, maka pada akhir 2026, Indonesia akan memiliki total 45 perusahaan asuransi syariah yang beroperasi secara penuh.

"Dari laporan rencana pemisahan itu, ada 29 yang merencanakan untuk spin-off di tahun 2026," kata Ogi Prastomiyono.

OJK menilai proses spin-off ini bertujuan ganda, yaitu meningkatkan kapasitas industri asuransi nasional dan memperkaya ekosistem keuangan syariah. 

Sebagai entitas mandiri, perusahaan syariah diharapkan memiliki permodalan yang lebih kuat dan fleksibilitas lebih besar untuk mengembangkan produk sesuai kebutuhan pasar syariah.

Ogi optimis bahwa pertumbuhan jumlah perusahaan ini akan sejalan dengan membesarnya ekonomi syariah, mendorong pendalaman pasar, dan penetrasi produk yang lebih luas.

Selain fokus pada syariah, OJK juga menyoroti persiapan Program Penjaminan Polis (PPP) yang akan dieksekusi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Terdapat wacana untuk mempercepat implementasi program penjaminan ini dari 2028 menjadi 2027.

Ogi memastikan industri asuransi siap menghadapi target yang dimajukan tersebut, dengan catatan implementasi harus sesuai dengan UU P2SK yang direvisi dan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengikutinya.

"Kami sih mengikuti ketentuan Undang-Undang dan PP-nya, ya kami sih siap harusnya,” tegas Ogi, seraya menambahkan bahwa revisi UU P2SK dijadwalkan menjadi prioritas pembahasan DPR dan pemerintah pada awal 2026.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT BPN, Uang Disimpan di Rumah Tangan Kanan Nusron

Selasa, 15 September 2026 | 20:26

Bapera Hormati Proses Hukum Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 20:24

Homecoming Festival IKA Unpad 2026 Jahit Harmoni Lintas Generasi

Selasa, 15 September 2026 | 20:11

BNI-Pajakind Integrasikan Layanan Perbankan-Perpajakan Digital untuk UMKM

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

Ini Identitas 19 Orang Terjaring OTT KPK di Kasus Kementerian ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

KPK Tahan 8 Tersangka Kasus Suap ATR/BPN, Tangan Kanan Nusron hingga Bos Summarecon

Selasa, 15 September 2026 | 19:58

UOB: Indonesia Punya Tameng Hadapi Guncangan Global, Apa Itu?

Selasa, 15 September 2026 | 19:37

KUHP-KUHAP Baru Perkuat Peran Advokat Dampingi Klien

Selasa, 15 September 2026 | 19:28

Purbaya Terlempar dari Kabinet Diduga Gegara Whoosh

Selasa, 15 September 2026 | 19:17

Pejabat ATR/BPN Terjaring OTT KPK, Wamen Ossy Minta Publik Tak Berspekulasi

Selasa, 15 September 2026 | 19:01

Selengkapnya