Berita

Ilustrasi (RMOL/Reni Erina)

Bisnis

OJK Targetkan 45 Perusahaan Asuransi Syariah Siap Mandiri di Akhir 2026

RABU, 17 DESEMBER 2025 | 09:34 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mendorong percepatan transformasi besar di industri asuransi syariah. 

Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan target ambisius yaitu sebanyak 29 Unit Usaha Syariah (UUS) perusahaan asuransi direncanakan akan spin-off atau berpisah menjadi entitas mandiri (full-fledged) pada akhir 2026.

Target ini merupakan amanat dari POJK Nomor 11 Tahun 2023, yang mewajibkan pemisahan tersebut paling lambat Desember 2026.


Saat ini, sudah ada 16 perusahaan asuransi syariah yang beroperasi penuh secara mandiri. Jika 29 UUS ini berhasil berpisah sesuai rencana, maka pada akhir 2026, Indonesia akan memiliki total 45 perusahaan asuransi syariah yang beroperasi secara penuh.

"Dari laporan rencana pemisahan itu, ada 29 yang merencanakan untuk spin-off di tahun 2026," kata Ogi Prastomiyono.

OJK menilai proses spin-off ini bertujuan ganda, yaitu meningkatkan kapasitas industri asuransi nasional dan memperkaya ekosistem keuangan syariah. 

Sebagai entitas mandiri, perusahaan syariah diharapkan memiliki permodalan yang lebih kuat dan fleksibilitas lebih besar untuk mengembangkan produk sesuai kebutuhan pasar syariah.

Ogi optimis bahwa pertumbuhan jumlah perusahaan ini akan sejalan dengan membesarnya ekonomi syariah, mendorong pendalaman pasar, dan penetrasi produk yang lebih luas.

Selain fokus pada syariah, OJK juga menyoroti persiapan Program Penjaminan Polis (PPP) yang akan dieksekusi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Terdapat wacana untuk mempercepat implementasi program penjaminan ini dari 2028 menjadi 2027.

Ogi memastikan industri asuransi siap menghadapi target yang dimajukan tersebut, dengan catatan implementasi harus sesuai dengan UU P2SK yang direvisi dan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengikutinya.

"Kami sih mengikuti ketentuan Undang-Undang dan PP-nya, ya kami sih siap harusnya,” tegas Ogi, seraya menambahkan bahwa revisi UU P2SK dijadwalkan menjadi prioritas pembahasan DPR dan pemerintah pada awal 2026.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya