Berita

Penyelenggaraan Apresiasi Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) 2025 di Plaza Insan Berprestasi, Kompleks Kementerian Kebudayaan, Jakarta.(Foto: Kemenbud)

Nusantara

RI Tetapkan 514 Warisan Budaya Takbenda pada 2025

RABU, 17 DESEMBER 2025 | 01:53 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) melalui Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi menyelenggarakan Apresiasi Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) 2025 bertajuk Membingkai Warisan, Menghidupkan Masa Depan di Plaza Insan Berprestasi, Kompleks Kementerian Kebudayaan, Jakarta. 

Anugerah ini diberikan kepada pemerintah daerah yang berperan aktif dalam pelestarian WBTbI, sekaligus menjadi agenda tahunan sebagai momentum penegasan komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan identitas budaya bangsa. 

Menteri Kebudayaan Fadli Zon mendorong agar warisan budaya tidak berhenti pada penetapan, tetapi dikembangkan dan dimanfaatkan sebagai soft power. 


“Apa yang menjadi WBTbI harus kita registrasi, kita hidupkan ekosistemnya, sehingga ada nilai tambah. Warisan Budaya Takbenda ini menjadi bagian dari hilirisasi potensi budaya,” Fadli melalui siaran pers Kemenbud, Selasa 16 Desember 2025.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Restu Gunawan, melaporkan capaian penetapan warisan budaya sepanjang tahun 2025. 

“Banyaknya Warisan Budaya Takbenda Indonesia, tidak boleh hanya berhenti pada status penetapan saja. Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2027 tentang Pemajuan Kebudayaan yang mengamanatkan pentingnya tindak lanjut dan aksi nyata,” kata Restu. 

Pada malam Apresiasi WBTbI 2025, Kementerian Kebudayaan menyerahkan Sertifikat Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia kepada pemerintah daerah atas 514 warisan budaya yang ditetapkan tahun ini. 

Penetapan tersebut merupakan hasil dari 804 usulan yang diajukan oleh 35 provinsi dan melalui proses penilaian yang ketat, melibatkan kolaborasi pemerintah daerah, komunitas budaya, akademisi, para ahli, serta Tim Ahli WBTbI, termasuk pembahasan dalam tiga kali sidang dan verifikasi lapangan.

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Relawan Gigit Jari Gegara Jokowi Batal Wantimpres

Senin, 09 Februari 2026 | 02:01

UPDATE

Polri Butuh Reformasi Kultural dan Tetap di Bawah Presiden

Kamis, 19 Februari 2026 | 01:30

Jokowi Dianggap Stres Akibat Gejala Post-Power Syndrome

Kamis, 19 Februari 2026 | 01:03

BPKH Limited Perkuat Fondasi Kedaulatan Ekonomi Haji

Kamis, 19 Februari 2026 | 00:41

Inosentius Samsul Batal jadi Hakim MK Ternyata Ditugaskan ke Danantara

Kamis, 19 Februari 2026 | 00:21

Polda Metro Tangkap Dua Pria Pembawa Ratusan Pil Ekstasi dari Lampung

Kamis, 19 Februari 2026 | 00:03

Waketum PKB Tepis Klaim Jokowi soal Revisi UU KPK Inisiatif DPR

Rabu, 18 Februari 2026 | 23:40

BPKH Genjot Investasi Ekosistem Haji dan Siap jadi Pemain Global

Rabu, 18 Februari 2026 | 23:15

Santunan hingga Beasiswa Diberikan untuk Keluarga Prajurit yang Gugur

Rabu, 18 Februari 2026 | 22:47

Penabrak Rumah Anak Jusuf Kalla Seorang Perempuan

Rabu, 18 Februari 2026 | 22:40

Purbaya Curiga Isu Gratifikasi Pejabat Kemenkeu Diramaikan Pembenci

Rabu, 18 Februari 2026 | 22:28

Selengkapnya