Berita

Mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji. (Foto: YouTube Susno Duadji)

Politik

Pencetus Cicak Vs Buaya: Peraturan Polri 10/2025 Tak Punya Landasan Hukum

SELASA, 16 DESEMBER 2025 | 22:25 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Peraturan Kepolisian Nomor 10 tahun 2025 yang mengatur mekanisme penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi termasuk kemungkinan pengisian posisi di kementerian dan lembaga sipil dinilai tidak punya landasan hukum.

"Perkap 10/2025 tidak ada cantolan hukum ke atas. Di UU tentang Polri Nomor 2/2002 itu sudah tidak ada Pasal 28, sudah dibatalkan MK. Kalau mengarah UU ASN juga tidak ada cantolannya. Artinya Perkap Polri tidak mempunyai landasan hukum dan bertentangan dengan keputusan MK," kata mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji dikutip dari kanal YouTube-nya, Selasa, 16 Desember 2025.

Sosok pencetus istilah "Cicak vs Buaya" yang menggambarkan konflik Polri dan KPK ini mengamini, ada banyak perbedaan pandangan dalam menafsirkan peraturan yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada 10 Desember 2025.


Hal ini tidak lepas dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang secara tegas mengatur anggota Polri harus mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dari dinas kepolisian jika akan menduduki jabatan sipil.

"Putusan MK itu bukan sebagai undang-undang, tapi putusan pengadilan, apalagi MK sifatnya final and bidding," jelasnya.

Seharusnya setelah putusan MK yang memperkuat Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 tentang Polri, anggota Polri yang mau masuk ke jabatan sipil harus berhenti atau pensiun. Putusan ini juga harus disikapi Kapolri dengan menarik seluruh anggota aktif dari jabatan sipil.

"Dia harus pensiun dini, setelah pensiun, apakah yang bersangkutan diperlukan institusi atau tidak? Kalau iya, dilakukan permohonan melalui Kementerian PAN/RB. Ada mekanismenya karena kementerian/lembaga bukan di bawah Kapolri," jelasnya menjabarkan.

Di sisi lain, memaksakan anggota Polri duduk di jabatan sipil memiliki dampak negatif. Mulai dari minimnya kapabilitas hingga menghambat regenerasi sipil.

"Ruginya jika menempatkan anggota Polri di institusi sipil, dia mengambil kesempatan sipil. Kedua, Polri dididik dari Akpol, Sespimen, Lemhannas itu untuk tugas-tugas manajerial kepolisian, bukan institusi sipil. ini akan menutup karier sipil," pungkasnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

Dituding Biang Kerok Banjir Sumatera, Saham Toba Pulp Digembok BEI

Kamis, 18 Desember 2025 | 14:13

Kapolda Metro Jaya Kukuhkan 1.000 Nelayan Jadi Mitra Keamanan Laut Kepulauan Seribu

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:56

OTT Jaksa di Banten: KPK Pastikan Sudah Berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:49

Momen Ibu-Ibu Pengungsi Agam Nyanyikan Indonesia Raya Saat Ditengok Prabowo

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:41

Pasar Kripto Bergolak: Investor Mulai Selektif dan Waspada

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:31

Pimpinan KPK Benarkan Tangkap Oknum Jaksa dalam OTT di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:21

Waspada Angin Kencang Berpotensi Terjang Perairan Jakarta

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:02

DPR: Pembelian Kampung Haji harus Akuntabel

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:01

Target Ekonomi 8 Persen Membutuhkan Kolaborasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:58

Film TIMUR Sajikan Ketegangan Operasi Militer Prabowo Subianto di Papua

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:48

Selengkapnya