Berita

Mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji. (Foto: YouTube Susno Duadji)

Politik

Pencetus Cicak Vs Buaya: Peraturan Polri 10/2025 Tak Punya Landasan Hukum

SELASA, 16 DESEMBER 2025 | 22:25 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Peraturan Kepolisian Nomor 10 tahun 2025 yang mengatur mekanisme penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi termasuk kemungkinan pengisian posisi di kementerian dan lembaga sipil dinilai tidak punya landasan hukum.

"Perkap 10/2025 tidak ada cantolan hukum ke atas. Di UU tentang Polri Nomor 2/2002 itu sudah tidak ada Pasal 28, sudah dibatalkan MK. Kalau mengarah UU ASN juga tidak ada cantolannya. Artinya Perkap Polri tidak mempunyai landasan hukum dan bertentangan dengan keputusan MK," kata mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji dikutip dari kanal YouTube-nya, Selasa, 16 Desember 2025.

Sosok pencetus istilah "Cicak vs Buaya" yang menggambarkan konflik Polri dan KPK ini mengamini, ada banyak perbedaan pandangan dalam menafsirkan peraturan yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada 10 Desember 2025.


Hal ini tidak lepas dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang secara tegas mengatur anggota Polri harus mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dari dinas kepolisian jika akan menduduki jabatan sipil.

"Putusan MK itu bukan sebagai undang-undang, tapi putusan pengadilan, apalagi MK sifatnya final and bidding," jelasnya.

Seharusnya setelah putusan MK yang memperkuat Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 tentang Polri, anggota Polri yang mau masuk ke jabatan sipil harus berhenti atau pensiun. Putusan ini juga harus disikapi Kapolri dengan menarik seluruh anggota aktif dari jabatan sipil.

"Dia harus pensiun dini, setelah pensiun, apakah yang bersangkutan diperlukan institusi atau tidak? Kalau iya, dilakukan permohonan melalui Kementerian PAN/RB. Ada mekanismenya karena kementerian/lembaga bukan di bawah Kapolri," jelasnya menjabarkan.

Di sisi lain, memaksakan anggota Polri duduk di jabatan sipil memiliki dampak negatif. Mulai dari minimnya kapabilitas hingga menghambat regenerasi sipil.

"Ruginya jika menempatkan anggota Polri di institusi sipil, dia mengambil kesempatan sipil. Kedua, Polri dididik dari Akpol, Sespimen, Lemhannas itu untuk tugas-tugas manajerial kepolisian, bukan institusi sipil. ini akan menutup karier sipil," pungkasnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ajukan Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:05

Prabowo Diminta Ambil Alih Perpol 10/2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:00

BNPB Kebut Penanganan Bencana di Pedalaman Aceh

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:32

Tren Mantan Pejabat Digugat Cerai

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:09

KPID DKI Dituntut Kontrol Mental dan Akhlak Penonton Televisi

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:01

Periksa Pohon Rawan Tumbang

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:40

Dua Oknum Polisi Pengeroyok Mata Elang Dipecat, Empat Demosi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:13

Andi Azwan Cs Diusir dalam Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:01

Walikota Jakbar Iin Mutmainnah Pernah Jadi SPG

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:31

Ini Tanggapan Direktur PT SRM soal 15 WN China Serang Prajurit TNI

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:09

Selengkapnya