Berita

Mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji. (Foto: YouTube Susno Duadji)

Politik

Pencetus Cicak Vs Buaya: Peraturan Polri 10/2025 Tak Punya Landasan Hukum

SELASA, 16 DESEMBER 2025 | 22:25 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Peraturan Kepolisian Nomor 10 tahun 2025 yang mengatur mekanisme penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi termasuk kemungkinan pengisian posisi di kementerian dan lembaga sipil dinilai tidak punya landasan hukum.

"Perkap 10/2025 tidak ada cantolan hukum ke atas. Di UU tentang Polri Nomor 2/2002 itu sudah tidak ada Pasal 28, sudah dibatalkan MK. Kalau mengarah UU ASN juga tidak ada cantolannya. Artinya Perkap Polri tidak mempunyai landasan hukum dan bertentangan dengan keputusan MK," kata mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji dikutip dari kanal YouTube-nya, Selasa, 16 Desember 2025.

Sosok pencetus istilah "Cicak vs Buaya" yang menggambarkan konflik Polri dan KPK ini mengamini, ada banyak perbedaan pandangan dalam menafsirkan peraturan yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada 10 Desember 2025.


Hal ini tidak lepas dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang secara tegas mengatur anggota Polri harus mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dari dinas kepolisian jika akan menduduki jabatan sipil.

"Putusan MK itu bukan sebagai undang-undang, tapi putusan pengadilan, apalagi MK sifatnya final and bidding," jelasnya.

Seharusnya setelah putusan MK yang memperkuat Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 tentang Polri, anggota Polri yang mau masuk ke jabatan sipil harus berhenti atau pensiun. Putusan ini juga harus disikapi Kapolri dengan menarik seluruh anggota aktif dari jabatan sipil.

"Dia harus pensiun dini, setelah pensiun, apakah yang bersangkutan diperlukan institusi atau tidak? Kalau iya, dilakukan permohonan melalui Kementerian PAN/RB. Ada mekanismenya karena kementerian/lembaga bukan di bawah Kapolri," jelasnya menjabarkan.

Di sisi lain, memaksakan anggota Polri duduk di jabatan sipil memiliki dampak negatif. Mulai dari minimnya kapabilitas hingga menghambat regenerasi sipil.

"Ruginya jika menempatkan anggota Polri di institusi sipil, dia mengambil kesempatan sipil. Kedua, Polri dididik dari Akpol, Sespimen, Lemhannas itu untuk tugas-tugas manajerial kepolisian, bukan institusi sipil. ini akan menutup karier sipil," pungkasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Konversi LPG Ke CNG Jangan Sampai Jadi "Luka Baru" Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:11

Apa Itu Love Scamming? Waspada Ciri-Cirinya

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:04

Rano Karno Ingin JIS Sekelas San Siro

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Geram Devisa Hasil Ekspor Sawit-Batu Bara Tak Disimpan di Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:42

KPK Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi DJKA

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:38

Ini Strategi OJK Jaga Bursa usai 18 Saham RI Dicoret MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:35

Cot Girek dan Ujian Menjaga Kepastian Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:27

Prabowo Bakal Renovasi 5 Ribu Puskesmas dari Duit Sitaan Satgas PKH

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:25

Prabowo Siapkan Satgas Deregulasi demi Pangkas Keruwetan Izin Usaha

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:11

Kementerian PU Bangun Akses Tol, Maksimalkan Konektivitas Kota Salatiga

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:02

Selengkapnya