Berita

Mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji. (Foto: YouTube Susno Duadji)

Politik

Pencetus Cicak Vs Buaya: Peraturan Polri 10/2025 Tak Punya Landasan Hukum

SELASA, 16 DESEMBER 2025 | 22:25 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Peraturan Kepolisian Nomor 10 tahun 2025 yang mengatur mekanisme penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi termasuk kemungkinan pengisian posisi di kementerian dan lembaga sipil dinilai tidak punya landasan hukum.

"Perkap 10/2025 tidak ada cantolan hukum ke atas. Di UU tentang Polri Nomor 2/2002 itu sudah tidak ada Pasal 28, sudah dibatalkan MK. Kalau mengarah UU ASN juga tidak ada cantolannya. Artinya Perkap Polri tidak mempunyai landasan hukum dan bertentangan dengan keputusan MK," kata mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji dikutip dari kanal YouTube-nya, Selasa, 16 Desember 2025.

Sosok pencetus istilah "Cicak vs Buaya" yang menggambarkan konflik Polri dan KPK ini mengamini, ada banyak perbedaan pandangan dalam menafsirkan peraturan yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada 10 Desember 2025.


Hal ini tidak lepas dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang secara tegas mengatur anggota Polri harus mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dari dinas kepolisian jika akan menduduki jabatan sipil.

"Putusan MK itu bukan sebagai undang-undang, tapi putusan pengadilan, apalagi MK sifatnya final and bidding," jelasnya.

Seharusnya setelah putusan MK yang memperkuat Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 tentang Polri, anggota Polri yang mau masuk ke jabatan sipil harus berhenti atau pensiun. Putusan ini juga harus disikapi Kapolri dengan menarik seluruh anggota aktif dari jabatan sipil.

"Dia harus pensiun dini, setelah pensiun, apakah yang bersangkutan diperlukan institusi atau tidak? Kalau iya, dilakukan permohonan melalui Kementerian PAN/RB. Ada mekanismenya karena kementerian/lembaga bukan di bawah Kapolri," jelasnya menjabarkan.

Di sisi lain, memaksakan anggota Polri duduk di jabatan sipil memiliki dampak negatif. Mulai dari minimnya kapabilitas hingga menghambat regenerasi sipil.

"Ruginya jika menempatkan anggota Polri di institusi sipil, dia mengambil kesempatan sipil. Kedua, Polri dididik dari Akpol, Sespimen, Lemhannas itu untuk tugas-tugas manajerial kepolisian, bukan institusi sipil. ini akan menutup karier sipil," pungkasnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya