Berita

gedung PT Pupuk Indonesia (Persero). (Foto: repro dari Metrotvnews.com)

Hukum

BPK Bongkar Pemborosan Rp12,59 Triliun di Pupuk Indonesia, Penegak Hukum Diminta Usut

SELASA, 16 DESEMBER 2025 | 21:51 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Aparat penegak hukum diminta menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait potensi pemborosan anggaran hingga Rp12,59 triliun di PT Pupuk Indonesia (Persero). Sebab, secara hukum laporan BPK sah sebagai dasar penyelidikan sehingga tidak ada alasan menunda proses hukum.

"Semua kasus korupsi berawal dari indikasi. Salah satunya laporan BPK karena pendekatan BPK adalah audit, bukan akuntansi. Bagaimana sebenarnya persoalan hukumnya harus diselidiki lebih jauh. KPK, Kejaksaan, dan kepolisian harus merespons," kata Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, kepada , Selasa, 16 Desember 2025.

Uchok berharap temuan BPK tidak berhenti sebatas dokumen administrasi melainkan benar-benar dimanfaatkan untuk memperbaiki tata kelola perusahaan dan penggunaan anggaran negara.


"Jangan hanya lewat lalu masuk ke lemari. Manajemen Pupuk Indonesia harus memberikan klarifikasi," tegasnya.

Menurut Uchok, potensi kerugian keuangan negara hampir terjadi di semua lini. Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum lebih jeli dan waspada, mengingat praktik penyelewengan uang negara kini semakin licin dan canggih.

"Presiden Prabowo sudah menegaskan, korupsi adalah penyakit berbahaya yang bisa menghancurkan negara jika tidak ditindak tegas. Jangan sampai Pupuk Indonesia justru menjadi contoh bagaimana negara dirusak dari dalam," sentilnya.

Sebagai informasi, Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2025 yang diterbitkan BPK mencatat adanya ketidakhematan dan ketidakefektifan dalam penyediaan pupuk serta daya saing perusahaan di PT Pupuk Indonesia (Persero) dengan nilai mencapai Rp12,59 triliun.

Angka tersebut berasal dari 21 temuan yang memuat 26 permasalahan ketidakhematan dan ketidakefektifan. Salah satunya adalah pemahalan harga sebesar Rp1,91 triliun dalam pelaksanaan pengadaan bahan baku nitrogen, fosfor, dan kalium (NPK), termasuk pengadaan batuan fosfat (phosphate rock) dan kalium klorida (KCL).

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Ini Lima Kebutuhan Dasar yang Jadi Tantangan Jakarta Versi Fahira Idris

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:21

Dari Modal Rp300 Ribu, IDEacraft Tembus Pasar Jateng Berkat Pemberdayaan BRI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:09

Islam, Sosialisme, dan Keindonesiaan: Jalan Perjuangan Kader SEMMI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:05

Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Masih Bisa Dilawan

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:41

Harga Pertamax Cs Diprediksi Turun pada Juli 2026

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:10

Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur Sambut HUT ke-499

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:04

Belanda Buka Asa Lolos 32 Besar Usai Gulung Swedia 5-1

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:28

Kemendikdasmen Ditagih soal Putusan MK terkait Sekolah Swasta Gratis

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:06

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Untungkan Kubu Jokowi secara Opini

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:01

Aliansi BEM Persatuan Indonesia Dukung MBG, Ini Syaratnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 01:34

Selengkapnya