Berita

gedung PT Pupuk Indonesia (Persero). (Foto: repro dari Metrotvnews.com)

Hukum

BPK Bongkar Pemborosan Rp12,59 Triliun di Pupuk Indonesia, Penegak Hukum Diminta Usut

SELASA, 16 DESEMBER 2025 | 21:51 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Aparat penegak hukum diminta menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait potensi pemborosan anggaran hingga Rp12,59 triliun di PT Pupuk Indonesia (Persero). Sebab, secara hukum laporan BPK sah sebagai dasar penyelidikan sehingga tidak ada alasan menunda proses hukum.

"Semua kasus korupsi berawal dari indikasi. Salah satunya laporan BPK karena pendekatan BPK adalah audit, bukan akuntansi. Bagaimana sebenarnya persoalan hukumnya harus diselidiki lebih jauh. KPK, Kejaksaan, dan kepolisian harus merespons," kata Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, kepada , Selasa, 16 Desember 2025.

Uchok berharap temuan BPK tidak berhenti sebatas dokumen administrasi melainkan benar-benar dimanfaatkan untuk memperbaiki tata kelola perusahaan dan penggunaan anggaran negara.


"Jangan hanya lewat lalu masuk ke lemari. Manajemen Pupuk Indonesia harus memberikan klarifikasi," tegasnya.

Menurut Uchok, potensi kerugian keuangan negara hampir terjadi di semua lini. Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum lebih jeli dan waspada, mengingat praktik penyelewengan uang negara kini semakin licin dan canggih.

"Presiden Prabowo sudah menegaskan, korupsi adalah penyakit berbahaya yang bisa menghancurkan negara jika tidak ditindak tegas. Jangan sampai Pupuk Indonesia justru menjadi contoh bagaimana negara dirusak dari dalam," sentilnya.

Sebagai informasi, Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2025 yang diterbitkan BPK mencatat adanya ketidakhematan dan ketidakefektifan dalam penyediaan pupuk serta daya saing perusahaan di PT Pupuk Indonesia (Persero) dengan nilai mencapai Rp12,59 triliun.

Angka tersebut berasal dari 21 temuan yang memuat 26 permasalahan ketidakhematan dan ketidakefektifan. Salah satunya adalah pemahalan harga sebesar Rp1,91 triliun dalam pelaksanaan pengadaan bahan baku nitrogen, fosfor, dan kalium (NPK), termasuk pengadaan batuan fosfat (phosphate rock) dan kalium klorida (KCL).

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

Kapolda Metro Buka UKW: Lawan Hoaks, Jaga Jakarta

Selasa, 16 Desember 2025 | 22:11

Aktivis 98 Gandeng PB IDI Salurkan Donasi untuk Korban Banjir Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:53

BPK Bongkar Pemborosan Rp12,59 Triliun di Pupuk Indonesia, Penegak Hukum Diminta Usut

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:51

Legislator PDIP: Cerita Revolusi Tidak Hanya Tentang Peluru dan Mesiu

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:40

Mobil Mitra SPPG Kini Hanya Boleh Sampai Luar Pagar Sekolah

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:22

Jangan Jadikan Bencana Alam Ajang Rivalitas dan Bullying Politik

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:19

Prabowo Janji Tuntaskan Trans Papua hingga Hadirkan 2.500 SPPG

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Trio RRT Harus Berani Masuk Penjara sebagai Risiko Perjuangan

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Yaqut Cholil Qoumas Bungkam Usai 8,5 Jam Dicecar KPK

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:47

Prabowo Prediksi Indonesia Duduki Ekonomi ke-4 Dunia dalam 15 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:45

Selengkapnya