Berita

gedung PT Pupuk Indonesia (Persero). (Foto: repro dari Metrotvnews.com)

Hukum

BPK Bongkar Pemborosan Rp12,59 Triliun di Pupuk Indonesia, Penegak Hukum Diminta Usut

SELASA, 16 DESEMBER 2025 | 21:51 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Aparat penegak hukum diminta menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait potensi pemborosan anggaran hingga Rp12,59 triliun di PT Pupuk Indonesia (Persero). Sebab, secara hukum laporan BPK sah sebagai dasar penyelidikan sehingga tidak ada alasan menunda proses hukum.

"Semua kasus korupsi berawal dari indikasi. Salah satunya laporan BPK karena pendekatan BPK adalah audit, bukan akuntansi. Bagaimana sebenarnya persoalan hukumnya harus diselidiki lebih jauh. KPK, Kejaksaan, dan kepolisian harus merespons," kata Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, kepada , Selasa, 16 Desember 2025.

Uchok berharap temuan BPK tidak berhenti sebatas dokumen administrasi melainkan benar-benar dimanfaatkan untuk memperbaiki tata kelola perusahaan dan penggunaan anggaran negara.


"Jangan hanya lewat lalu masuk ke lemari. Manajemen Pupuk Indonesia harus memberikan klarifikasi," tegasnya.

Menurut Uchok, potensi kerugian keuangan negara hampir terjadi di semua lini. Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum lebih jeli dan waspada, mengingat praktik penyelewengan uang negara kini semakin licin dan canggih.

"Presiden Prabowo sudah menegaskan, korupsi adalah penyakit berbahaya yang bisa menghancurkan negara jika tidak ditindak tegas. Jangan sampai Pupuk Indonesia justru menjadi contoh bagaimana negara dirusak dari dalam," sentilnya.

Sebagai informasi, Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2025 yang diterbitkan BPK mencatat adanya ketidakhematan dan ketidakefektifan dalam penyediaan pupuk serta daya saing perusahaan di PT Pupuk Indonesia (Persero) dengan nilai mencapai Rp12,59 triliun.

Angka tersebut berasal dari 21 temuan yang memuat 26 permasalahan ketidakhematan dan ketidakefektifan. Salah satunya adalah pemahalan harga sebesar Rp1,91 triliun dalam pelaksanaan pengadaan bahan baku nitrogen, fosfor, dan kalium (NPK), termasuk pengadaan batuan fosfat (phosphate rock) dan kalium klorida (KCL).

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Ramadhan Pohan, Pendukung Anies yang Kini Jabat Anggota Dewas LKBN ANTARA

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:45

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

UPDATE

Sekjen PBB Kecewa AS Keluar dari 66 Organisasi Internasional

Jumat, 09 Januari 2026 | 16:15

Gus Yaqut Tersangka Kuota Haji, PKB: Walau Lambat, Negara Akhirnya Hadir

Jumat, 09 Januari 2026 | 16:15

Gus Yahya Tak Mau Ikut Campur Kasus Yaqut

Jumat, 09 Januari 2026 | 16:03

TCL Pamer Inovasi Teknologi Visual di CES 2026

Jumat, 09 Januari 2026 | 15:56

Orang Dekat Benarkan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Ngadep Jokowi di Solo

Jumat, 09 Januari 2026 | 15:47

KPK Sudah Kirim Pemberitahuan Penetapan Tersangka ke Yaqut Cholil dan Gus Alex

Jumat, 09 Januari 2026 | 15:24

Komisi VIII DPR: Pelunasan BPIH 2026 Sudah 100 Persen, Tak Ada yang Tertunda

Jumat, 09 Januari 2026 | 14:56

37 WNI di Venezuela Dipastikan Aman, Kemlu Siapkan Rencana Kontigensi

Jumat, 09 Januari 2026 | 14:45

Pilkada Lewat DPRD Bisa Merembet Presiden Dipilih DPR RI

Jumat, 09 Januari 2026 | 14:40

PP Pemuda Muhammadiyah Tak Terlibat Laporkan Pandji Pragiwaksono

Jumat, 09 Januari 2026 | 14:26

Selengkapnya