Berita

gedung PT Pupuk Indonesia (Persero). (Foto: repro dari Metrotvnews.com)

Hukum

BPK Bongkar Pemborosan Rp12,59 Triliun di Pupuk Indonesia, Penegak Hukum Diminta Usut

SELASA, 16 DESEMBER 2025 | 21:51 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Aparat penegak hukum diminta menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait potensi pemborosan anggaran hingga Rp12,59 triliun di PT Pupuk Indonesia (Persero). Sebab, secara hukum laporan BPK sah sebagai dasar penyelidikan sehingga tidak ada alasan menunda proses hukum.

"Semua kasus korupsi berawal dari indikasi. Salah satunya laporan BPK karena pendekatan BPK adalah audit, bukan akuntansi. Bagaimana sebenarnya persoalan hukumnya harus diselidiki lebih jauh. KPK, Kejaksaan, dan kepolisian harus merespons," kata Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, kepada , Selasa, 16 Desember 2025.

Uchok berharap temuan BPK tidak berhenti sebatas dokumen administrasi melainkan benar-benar dimanfaatkan untuk memperbaiki tata kelola perusahaan dan penggunaan anggaran negara.


"Jangan hanya lewat lalu masuk ke lemari. Manajemen Pupuk Indonesia harus memberikan klarifikasi," tegasnya.

Menurut Uchok, potensi kerugian keuangan negara hampir terjadi di semua lini. Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum lebih jeli dan waspada, mengingat praktik penyelewengan uang negara kini semakin licin dan canggih.

"Presiden Prabowo sudah menegaskan, korupsi adalah penyakit berbahaya yang bisa menghancurkan negara jika tidak ditindak tegas. Jangan sampai Pupuk Indonesia justru menjadi contoh bagaimana negara dirusak dari dalam," sentilnya.

Sebagai informasi, Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2025 yang diterbitkan BPK mencatat adanya ketidakhematan dan ketidakefektifan dalam penyediaan pupuk serta daya saing perusahaan di PT Pupuk Indonesia (Persero) dengan nilai mencapai Rp12,59 triliun.

Angka tersebut berasal dari 21 temuan yang memuat 26 permasalahan ketidakhematan dan ketidakefektifan. Salah satunya adalah pemahalan harga sebesar Rp1,91 triliun dalam pelaksanaan pengadaan bahan baku nitrogen, fosfor, dan kalium (NPK), termasuk pengadaan batuan fosfat (phosphate rock) dan kalium klorida (KCL).

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

2.241 ASN Resmi jadi Komcad Usai Latsarmil Gelombang Kedua Ditutup

Rabu, 30 September 2026 | 00:13

Sabar Tobing: AI Ubah Dunia Perpajakan, Talenta Digital Makin Dibutuhkan

Selasa, 29 September 2026 | 23:50

DPR Minta Pemerintah dan ASDP Tangani Kemacetan Horor Ketapang

Selasa, 29 September 2026 | 23:46

KPK Tegaskan Penyitaan Aset Silmy Karim Sah Usai Praperadilan Ditolak

Selasa, 29 September 2026 | 23:19

KPK Harus Transparan soal Kasus CSR BI-OJK yang Libatkan Dua Anggota DPR

Selasa, 29 September 2026 | 22:39

Kuasa Hukum Faizal Assegaf Apresiasi Polda Metro Periksa Jubir KPK

Selasa, 29 September 2026 | 22:32

Kantor PT Bela Parahiyangan Digeledah Buntut Dugaan Suap HGB ATR/BPN

Selasa, 29 September 2026 | 22:17

Apartemen Vinna Ledy yang Disita KPK Diduga Pemberian Pengusaha

Selasa, 29 September 2026 | 22:09

Membangun Ekosistem Keselamatan dan Perlindungan Korban

Selasa, 29 September 2026 | 22:08

Jokowi Masuk PSI Bisa Mengubah Konfigurasi Politik 2029

Selasa, 29 September 2026 | 22:04

Selengkapnya