Berita

Polda Kepri memperlihatkan uang tunai senilai Rp7,7 miliar yang dibawa 4 orang dari Batam menuju Singapura. (Foto: Dok. Polda Kepri)

Presisi

Hendak ke Singapura, 4 Orang Pembawa Rp7,7 Miliar Diamankan di Pelabuhan Harbour Bay Batam

SELASA, 16 DESEMBER 2025 | 19:31 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Ditreskrimsus Polda Kepri mengamankan empat orang pembawa uang tunai senilai Rp7,7 miliar di Pelabuhan Ferry International Harbour Bay, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam yang hendak menuju Singapura pada Kamis, 11 Desember 2025.

Empat orang yang diamankan masing-masing berinisial CEP Aiman alias CA, Houni Kusumawati alias HK, Reniwati alias R, dan Lingga Setiawan alias LS. Mereka menyimpan uang tersebut di empat koper berbeda dengan pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan (KKP) Batam, AKP Zharfan Edmond menyebut total uang yang dibawa sebesar Rp7.795.000.000. Uang tersebut diakui akan ditukarkan ke mata uang Dolar Singapura di Singapura.


“Setelah dilakukan penelusuran, uang tersebut diketahui milik PT Valas Inti Tolindo (PT VIT) yang berkedudukan di Jakarta,” ujar AKP Zharfan dalam konferensi pers di Batam, Senin, 15 Desember 2025.

Sementara itu, Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Indar Wahyu Dwi Septian menyebut uang tersebut dibawa empat orang dengan nominal berbeda-beda. CEP Aiman membawa Rp95 juta, Lingga Setiawan Rp2,7 miliar, sementara Houni Kusumawati dan Reniwati masing-masing Rp2,5 miliar.

Dari hasil pemeriksaan, CEP Aiman mengaku mendapat perintah dari Direktur Utama PT VIT berinisial Rudy alias R. Sementara Houni Kusumawati mengaku sudah beberapa kali melakukan penukaran uang ke Singapura yaitu pada 9, 10, dan 11 Desember 2025.

"Selain uang tunai, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa paspor, KTP, boarding pass kapal, ponsel, serta dokumen perizinan dari Bank Indonesia terkait kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank (KUPVA BB)," tuturnya.

Kompol Indar menyebut, modus yang dilakukan adalah membawa uang rupiah ke luar wilayah Indonesia untuk ditukar pecahan Dolar Singapura. Setelah ditukar, uang tersebut kembali dibawa ke Indonesia untuk dijual dengan harga yang lebih tinggi.

"Hasil pemeriksaan lanjutan, penyidik menyimpulkan tidak ditemukan unsur pidana dalam perkara ini diperkuat adanya surat izin resmi Bank Indonesia kepada PT VIT sebagai penyelenggara kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank," tegasnya.

Meski demikian, pihaknya tetap melakukan koordinasi dengan Bea dan Cukai Kota Batam untuk pelimpahan administrasi perkara. Ia pun bakal memperkuat pengawasan bersama BI terhadap aktivitas KUPVA BB agar tidak menimbulkan gangguan stabilitas ekonomi dan nilai tukar rupiah.

"Ini merupakan komitmen kami bersama untuk memberantas peredaran uang ilegal di Indonesia," tandasnya.

Dalam konferensi pers tersebut, turut hadir Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Batam, Muhtadi dan Manajer Fungsi Pengawasan SP dan PUR Bank Indonesia, Kezza Mahisa Agni.

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

UPDATE

Board of Peace: Pergeseran Rational Choice ke Pragmatisme Politik

Sabtu, 21 Februari 2026 | 03:45

Ketua BEM UGM Dituduh LGBT Hingga Sering Nyewa LC

Sabtu, 21 Februari 2026 | 03:25

Kawasan Industri Jateng Motor Baru Transformasi Ekonomi Nasional

Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:58

Ustaz Adi Hidayat Sambangi Markas Marinir

Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:42

Ketua BEM UGM: Semakin Ditekan, Justru Kami Semakin Melawan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:26

Praktisi Hukum: Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Bisa jadi Alat Kriminalisasi Pengusaha

Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:06

PBNU dan Majelis Alumni IPNU Peroleh Wakaf Alquran di Bulan Ramadan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:45

Kejagung Tegaskan Hukuman Mati ABK di Kasus Narkoba sesuai Fakta Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:30

Mantan Danyon Sat 71.2 Kopassus Jabat Dandim 0509 Kabupaten Bekasi

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:15

KPK Bakal Kulik Dugaan Aliran Uang Suap Importasi ke Dirjen Bea Cukai

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:00

Selengkapnya