Berita

Wakil Ketua Komisi IV DPR Alex Indra Lukman. (Foto: Dokumentasi Pribadi)

Politik

Komisi IV DPR:

Pemanfaatan Kayu Sisa Banjir Sumatera harus Merujuk UU 18/2008

SELASA, 16 DESEMBER 2025 | 18:38 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Wakil Ketua Komisi IV DPR Alex Indra Lukman, menyoroti fenomena warga yang mulai memanfaatkan kayu-kayu sisa banjir bandang sebagai papan dan material lain bernilai ekonomis.

“Ini tidak bisa dibiarkan terus berlanjut tanpa pengaturan, karena penanganannya harus merujuk pada UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah,” ujar Alex dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Selasa, 16 Desember 2025.

Ia menjelaskan, sampah yang timbul akibat bencana termasuk dalam kategori sampah spesifik sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (4) UU Pengelolaan Sampah. 


Selain sampah akibat bencana, kategori sampah spesifik lainnya meliputi sampah yang mengandung B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), limbah B3, puing bongkaran bangunan, sampah yang secara teknologi belum dapat diolah, serta sampah yang timbul secara tidak periodik.

Menurutnya, sampah spesifik merupakan timbulan sampah yang memerlukan penanganan khusus, baik karena karakteristik, volume, frekuensi kemunculan, maupun faktor lainnya, sehingga membutuhkan metode penanganan yang disesuaikan dengan kondisi tertentu.

“Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 sebagai petunjuk teknis UU Pengelolaan Sampah, memberi ruang bagi pemerintah pusat maupun daerah untuk memanfaatkan sampah akibat bencana ini untuk kegiatan bernilai ekonomis,” jelas Alex.

Legislator PDIP itu menambahkan, ruang pemanfaatan tersebut tercantum dalam Pasal 4 PP Nomor 27 Tahun 2020 yang menyebutkan bahwa penyelenggaraan pengelolaan sampah spesifik dilakukan melalui pengurangan dan/atau penanganan.

Menurut Alex, pemanfaatan kembali sampah spesifik merupakan salah satu strategi dalam pengurangan sebagaimana diatur dalam pasal tersebut.

“Di tengah keterbatasan kemampuan fiskal daerah, keberadaan kayu-kayu ini setidaknya dapat membantu berbagai kebutuhan mendesak dalam penanganan dampak bencana,” tambah anggota DPR Dapil Sumbar I itu.

Namun demikian, Alex mengingatkan bahwa tumpukan kayu tersebut juga telah mengganggu aktivitas nelayan yang hendak melaut. Karena itu, ia menyarankan pemerintah daerah memanfaatkan jasa pihak ketiga untuk membersihkan tumpukan kayu agar proses pembersihan dapat dilakukan lebih cepat.

“Kita di Sumatera Barat sudah memiliki pengalaman pada 2019 dalam menangani sampah spesifik berupa puing bongkaran bangunan akibat gempa September 2009,” tuturnya.

“Seperti halnya puing bangunan, kayu-kayu ini tentu akan memiliki banyak peminat. Apalagi kualitas kayunya terlihat sangat bagus dan memiliki nilai ekonomis tinggi,” demikian Alex.


Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Ramadhan Pohan, Pendukung Anies yang Kini Jabat Anggota Dewas LKBN ANTARA

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:45

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

UPDATE

Sekjen PBB Kecewa AS Keluar dari 66 Organisasi Internasional

Jumat, 09 Januari 2026 | 16:15

Gus Yaqut Tersangka Kuota Haji, PKB: Walau Lambat, Negara Akhirnya Hadir

Jumat, 09 Januari 2026 | 16:15

Gus Yahya Tak Mau Ikut Campur Kasus Yaqut

Jumat, 09 Januari 2026 | 16:03

TCL Pamer Inovasi Teknologi Visual di CES 2026

Jumat, 09 Januari 2026 | 15:56

Orang Dekat Benarkan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Ngadep Jokowi di Solo

Jumat, 09 Januari 2026 | 15:47

KPK Sudah Kirim Pemberitahuan Penetapan Tersangka ke Yaqut Cholil dan Gus Alex

Jumat, 09 Januari 2026 | 15:24

Komisi VIII DPR: Pelunasan BPIH 2026 Sudah 100 Persen, Tak Ada yang Tertunda

Jumat, 09 Januari 2026 | 14:56

37 WNI di Venezuela Dipastikan Aman, Kemlu Siapkan Rencana Kontigensi

Jumat, 09 Januari 2026 | 14:45

Pilkada Lewat DPRD Bisa Merembet Presiden Dipilih DPR RI

Jumat, 09 Januari 2026 | 14:40

PP Pemuda Muhammadiyah Tak Terlibat Laporkan Pandji Pragiwaksono

Jumat, 09 Januari 2026 | 14:26

Selengkapnya