Wakil Ketua Komisi IV DPR Alex Indra Lukman. (Foto: Dokumentasi Pribadi)
Wakil Ketua Komisi IV DPR Alex Indra Lukman, menyoroti fenomena warga yang mulai memanfaatkan kayu-kayu sisa banjir bandang sebagai papan dan material lain bernilai ekonomis.
“Ini tidak bisa dibiarkan terus berlanjut tanpa pengaturan, karena penanganannya harus merujuk pada UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah,” ujar Alex dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Selasa, 16 Desember 2025.
Ia menjelaskan, sampah yang timbul akibat bencana termasuk dalam kategori sampah spesifik sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (4) UU Pengelolaan Sampah.
Selain sampah akibat bencana, kategori sampah spesifik lainnya meliputi sampah yang mengandung B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), limbah B3, puing bongkaran bangunan, sampah yang secara teknologi belum dapat diolah, serta sampah yang timbul secara tidak periodik.
Menurutnya, sampah spesifik merupakan timbulan sampah yang memerlukan penanganan khusus, baik karena karakteristik, volume, frekuensi kemunculan, maupun faktor lainnya, sehingga membutuhkan metode penanganan yang disesuaikan dengan kondisi tertentu.
“Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 sebagai petunjuk teknis UU Pengelolaan Sampah, memberi ruang bagi pemerintah pusat maupun daerah untuk memanfaatkan sampah akibat bencana ini untuk kegiatan bernilai ekonomis,” jelas Alex.
Legislator PDIP itu menambahkan, ruang pemanfaatan tersebut tercantum dalam Pasal 4 PP Nomor 27 Tahun 2020 yang menyebutkan bahwa penyelenggaraan pengelolaan sampah spesifik dilakukan melalui pengurangan dan/atau penanganan.
Menurut Alex, pemanfaatan kembali sampah spesifik merupakan salah satu strategi dalam pengurangan sebagaimana diatur dalam pasal tersebut.
“Di tengah keterbatasan kemampuan fiskal daerah, keberadaan kayu-kayu ini setidaknya dapat membantu berbagai kebutuhan mendesak dalam penanganan dampak bencana,” tambah anggota DPR Dapil Sumbar I itu.
Namun demikian, Alex mengingatkan bahwa tumpukan kayu tersebut juga telah mengganggu aktivitas nelayan yang hendak melaut. Karena itu, ia menyarankan pemerintah daerah memanfaatkan jasa pihak ketiga untuk membersihkan tumpukan kayu agar proses pembersihan dapat dilakukan lebih cepat.
“Kita di Sumatera Barat sudah memiliki pengalaman pada 2019 dalam menangani sampah spesifik berupa puing bongkaran bangunan akibat gempa September 2009,” tuturnya.
“Seperti halnya puing bangunan, kayu-kayu ini tentu akan memiliki banyak peminat. Apalagi kualitas kayunya terlihat sangat bagus dan memiliki nilai ekonomis tinggi,” demikian Alex.