Berita

Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Jangan Berwacana, KPK Didesak Cepat Tahan Dua Tersangka Korupsi CSR BI

SELASA, 16 DESEMBER 2025 | 13:01 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

KPK didesak segera menahan dua anggota DPR tersangka kasus korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Satori dari Nasdem dan Heri Gunawan dari Gerindra.

Desakan itu disampaikan Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman merespon pernyataan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu yang KPK akan segera menahan Satori dan Heri Gunawan.

Boyamin mengingatkan agar KPK tidak terus berwacana soal penahanan keduanya, karena dapat menimbulkan polemik dan perdebatan publik.


"KPK bisa dianggap sengaja melakukan buying time atau mengulur-ulur waktu, karena takut pada tekanan penguasa, terutama DPR," ujar Boyamin dalam keterangan tertulis, Selasa 16 Desember 2025.

Faktanya, kata Boyamin, KPK belum menahan Satori dan Heri Gunawan hingga kini sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025.

Keduanya dijerat Pasal 12 B UU Tipikor tentang Gratifikasi dan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Saya melihat KPK masih belum serius untuk menuntaskan kasus korupsi CSR BI. Ini sudah berulang kali kita sampaikan," tandasnya.

Sementara Asep Guntur Rahayu mengatakan, KPK menargetkan penahanan kedua tersangka tersebut dapat dilakukan sebelum 2025 berakhir, atau bukan pada 2026.

“Dalam waktu dekat. Semoga tidak menyeberang bulan atau tahun. Tunggu saja ya,” pungkasnya.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya