Berita

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang juga duduk di Komisi XI DPR RI, Muhammad Kholid. (Foto: Tim Media PKS)

Politik

Bantuan Bencana Dari Luar Negeri Jangan Dikenakan Pajak

SELASA, 16 DESEMBER 2025 | 12:27 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Bantuan kemanusiaan dari luar negeri bagi korban bencana di Sumatera diusulkan dapat diberikan kemudahan fiskal, termasuk tidak dikenai pajak dan bea masuk, demi mempercepat penyaluran bantuan kepada warga terdampak.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang juga duduk di Komisi XI DPR RI,  Muhammad Kholid, menjelaskan informasi mengenai potensi pengenaan pajak atas bantuan kemanusiaan dari diaspora menimbulkan kebingungan di masyarakat. 

Ia menilai, dalam situasi darurat, kejelasan kebijakan dan penyederhanaan prosedur sangat dibutuhkan agar semangat solidaritas publik dapat tersalurkan secara optimal.


“Kami memahami pemerintah bekerja keras menangani bencana ini. Namun, kami berharap bantuan kemanusiaan, khususnya dari luar negeri, dapat difasilitasi dengan kebijakan yang memudahkan dan mempercepat penyaluran,” ujar Kholid kepada wartawan di Jakarta, dikutip Selasa, 16 Desember 2025.

PKS mendorong Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mempertimbangkan relaksasi atau diskresi kebijakan terkait pajak dan bea masuk atas bantuan bencana. Menurutnya, pengawasan dan akuntabilitas tetap penting, namun tidak seharusnya menghambat kecepatan distribusi bantuan.

“Dalam kondisi darurat seperti ini, kemudahan prosedur akan sangat membantu mempercepat hadirnya bantuan di tengah warga yang membutuhkan, tanpa mengurangi prinsip transparansi dan pengawasan,” kata alumnus Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia itu.

Ia menegaskan secara hukum, pembebasan pajak dan bea masuk atas bantuan kemanusiaan dimungkinkan. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk memberikan pembebasan atau keringanan bea masuk atas barang tertentu, termasuk untuk kepentingan kemanusiaan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menempatkan asas kecepatan, ketepatan, dan kemanusiaan sebagai prinsip utama dalam penanganan keadaan darurat. Hal lain yang tidak kalah penting, menurut Kholid adalah penguatan koordinasi dan tata kelola distribusi bantuan dari luar negeri.

Kemudahan fiskal perlu dibarengi dengan mekanisme koordinasi lintas instansi yang jelas, sistem pendataan dan pelacakan logistik yang baik, serta pengawasan yang proporsional agar bantuan dapat tersalurkan secara tertib, tepat sasaran, dan akuntabel. 

Ia berharap sinergi antara Kementerian Keuangan, BNPB, dan perwakilan RI di luar negeri, serta lembaga kemanusiaan dapat terus diperkuat.

“PKS siap mendukung langkah-langkah pemerintah yang berorientasi pada percepatan bantuan kemanusiaan sekaligus penguatan tata kelola yang baik,” tutup anggota DPR RI dari Dapil Jawa Barat VI itu.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

UPDATE

Pemerintah Siapkan Skenario Haji Jika Konflik Timur Tengah Memanas

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:14

KPK Hormati Putusan Hakim, Penyidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji Tetap Berlanjut

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:12

Naik Transjakarta Kini Bisa Bayar Tiket Pakai QRIS Tap BRImo

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:06

Marak OTT Kepala Daerah, Kemendagri Harus Bertindak

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:01

RDF Plant Rorotan Diaktifkan Usai Longsor TPST Bantargebang

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:47

Seleksi Anggota Dewan Komisioner OJK Dimulai Hari Ini

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:44

Lantik Pengurus DPW PPP Gorontalo, Mardiono Optimistis Menuju 2029

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:43

Harga Bitcoin Terkoreksi Tipis

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:34

Emas Logam Mulia Naik Rp40 Ribu, Dekati Harga Rp3,1 Juta per Gram

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:29

Viral Mobil Pickup Impor India untuk Koperasi Desa Tiba di Indonesia

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:18

Selengkapnya