Berita

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang juga duduk di Komisi XI DPR RI, Muhammad Kholid. (Foto: Tim Media PKS)

Politik

Bantuan Bencana Dari Luar Negeri Jangan Dikenakan Pajak

SELASA, 16 DESEMBER 2025 | 12:27 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Bantuan kemanusiaan dari luar negeri bagi korban bencana di Sumatera diusulkan dapat diberikan kemudahan fiskal, termasuk tidak dikenai pajak dan bea masuk, demi mempercepat penyaluran bantuan kepada warga terdampak.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang juga duduk di Komisi XI DPR RI,  Muhammad Kholid, menjelaskan informasi mengenai potensi pengenaan pajak atas bantuan kemanusiaan dari diaspora menimbulkan kebingungan di masyarakat. 

Ia menilai, dalam situasi darurat, kejelasan kebijakan dan penyederhanaan prosedur sangat dibutuhkan agar semangat solidaritas publik dapat tersalurkan secara optimal.


“Kami memahami pemerintah bekerja keras menangani bencana ini. Namun, kami berharap bantuan kemanusiaan, khususnya dari luar negeri, dapat difasilitasi dengan kebijakan yang memudahkan dan mempercepat penyaluran,” ujar Kholid kepada wartawan di Jakarta, dikutip Selasa, 16 Desember 2025.

PKS mendorong Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mempertimbangkan relaksasi atau diskresi kebijakan terkait pajak dan bea masuk atas bantuan bencana. Menurutnya, pengawasan dan akuntabilitas tetap penting, namun tidak seharusnya menghambat kecepatan distribusi bantuan.

“Dalam kondisi darurat seperti ini, kemudahan prosedur akan sangat membantu mempercepat hadirnya bantuan di tengah warga yang membutuhkan, tanpa mengurangi prinsip transparansi dan pengawasan,” kata alumnus Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia itu.

Ia menegaskan secara hukum, pembebasan pajak dan bea masuk atas bantuan kemanusiaan dimungkinkan. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk memberikan pembebasan atau keringanan bea masuk atas barang tertentu, termasuk untuk kepentingan kemanusiaan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menempatkan asas kecepatan, ketepatan, dan kemanusiaan sebagai prinsip utama dalam penanganan keadaan darurat. Hal lain yang tidak kalah penting, menurut Kholid adalah penguatan koordinasi dan tata kelola distribusi bantuan dari luar negeri.

Kemudahan fiskal perlu dibarengi dengan mekanisme koordinasi lintas instansi yang jelas, sistem pendataan dan pelacakan logistik yang baik, serta pengawasan yang proporsional agar bantuan dapat tersalurkan secara tertib, tepat sasaran, dan akuntabel. 

Ia berharap sinergi antara Kementerian Keuangan, BNPB, dan perwakilan RI di luar negeri, serta lembaga kemanusiaan dapat terus diperkuat.

“PKS siap mendukung langkah-langkah pemerintah yang berorientasi pada percepatan bantuan kemanusiaan sekaligus penguatan tata kelola yang baik,” tutup anggota DPR RI dari Dapil Jawa Barat VI itu.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

Kapolda Metro Buka UKW: Lawan Hoaks, Jaga Jakarta

Selasa, 16 Desember 2025 | 22:11

Aktivis 98 Gandeng PB IDI Salurkan Donasi untuk Korban Banjir Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:53

BPK Bongkar Pemborosan Rp12,59 Triliun di Pupuk Indonesia, Penegak Hukum Diminta Usut

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:51

Legislator PDIP: Cerita Revolusi Tidak Hanya Tentang Peluru dan Mesiu

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:40

Mobil Mitra SPPG Kini Hanya Boleh Sampai Luar Pagar Sekolah

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:22

Jangan Jadikan Bencana Alam Ajang Rivalitas dan Bullying Politik

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:19

Prabowo Janji Tuntaskan Trans Papua hingga Hadirkan 2.500 SPPG

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Trio RRT Harus Berani Masuk Penjara sebagai Risiko Perjuangan

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Yaqut Cholil Qoumas Bungkam Usai 8,5 Jam Dicecar KPK

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:47

Prabowo Prediksi Indonesia Duduki Ekonomi ke-4 Dunia dalam 15 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:45

Selengkapnya