Anggota Bawaslu RI, Herwyn JH Malonda, dalam kegiatan "Bawaslu Membelajarkan", di Manado, Sulawesi Utara, Senin, 15 Desember 2025. (Foto: Humas Bawaslu RI)
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tengah gencar memperkuat kapasitas sumber daya manusia (SDM) pengawasnya di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota. Tujuannya adalah menyiapkan jajaran pengawas yang terampil dan melek pengetahuan untuk menghadapi kompleksitas Pemilu 2029.
Anggota Bawaslu RI, Herwyn JH Malonda, menjelaskan upaya ini dilakukan melalui rangkaian program intensif yang disebut "Bawaslu Membelajarkan" yang sudah digelar di Sumatera Utara, Bali, dan Sulawesi Utara.
"Karena ini waktu lowong, kami persiapkan ini untuk penguatan kapasitas. Ini (Bawaslu Membelajarkan) memang dirancang untuk mengintegrasikan antara pengetahuan, keterampilan dan praktek yang telah kita lakukan (di Pemilu dan Pilkada Serentak 2024)," ujar Herwyn dalam keterangannya, Selasa, 16 Desember 2025.
Dia menyebutkan, dari 3 rangkaian kegiatan Bawaslu Membelajarkan, topik-topik sentral yang dibahas yakni pertama terkait kapasitas konseptual jajaran Bawaslu memproduksi Indeks Kerawanan Pemilu, memetakan risiko sebagai bagian dari tanggung jawab melakukan pengawasan yang tidak sekedar reaktif,tetapi terencana mulai dari awal.
"Kemudian persoalan digitalisasi. Disitu kami diperkuat terkait dengan bagaimana kesiapan Bawaslu untuk mencari bukti data digital atau misalnya terkait dengan forensik digital. Dan yang paling penting adalah quo vadis Bawaslu. Apa dan bagaimana Bawaslu ke depan," sambungnya memaparkan.
Di samping itu, Herwyn juga mengungkapkan transformasi Bawaslu dari masa ke masa, mulai dari praktik reformasi hanya sebagai Panwaslak, kemudian menjadi Panwaslu yang bersifat adhoc di bawah kelembagaan Komisi Pemilihan Umum (KPU), hingga akhirnya menjadi lembaga permanen pada 8 April 2008.
"Mudah-mudahan ini bagian dari refleksi pengalaman Bawaslu yang sudah melaksanakan Pemilu dan Pemilihan, terutama menyangkut Pemilu 2019-2024 (yang memakai) UU 7/2017, dan mulai 2015 (ada Pilkada yang pelaksanaannya serentak dengan merujuk) UU Nomor 1/2015 yang diubah menjadi UU 8/2015, UU 10/2016 dan UU 6/2020," urainya.
Oleh karena itu, sejarah Bawaslu tersebut menjadi satu rangkaian refleksi yang dikaji secara internal, sebagai bagian dari bentuk tanggung jawab moral dan institusional kelembagaan dalam mempersiapkan jajaran pengawas pemilu yang akan berganti menuju Pemilu 2029.
Meskipun, kata Herwyn, pimpinan Bawaslu RI sekarang ini akan berakhir pada April 2027, namun pengembangan kapasitas jajaran Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia harus sedini mungkin dilakukan, karena akhir masa jabatan mereka paling lambat berakhir pada Agustus 2028.
"Berarti masih ada tahapan awal di Pemilu 2029 (yang masih dijabat komisioner lama). Maka dalam konteks ini, kami mempersiapkan jajaran Bawaslu untuk peningkatan kapasitas dengan format diajarkan untuk tampil di panggung, supaya nantinya jajaran pengawas pemilu terutama Bawaslu Provinsi, mampu memberikan informasi dan pembekalan kepada jajaran pengawas pemilu," ungkap Herwyn.
"Sambil kita berharap, pembelajaran ini sebenarnya akan berkelanjutan, tidak sekedar pembelajaran yang aksidental, tapi konsistensi kita untuk pelaksanaan ini," demikian Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu RI ini menambahkan.