Berita

Ilustrasi Polri

Politik

Perpol Jabatan Sipil Polri Dinilai Sah Secara Konstitusional

SELASA, 16 DESEMBER 2025 | 09:28 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 mengenai penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi, dinilai sah secara konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Ketua Umum PP Gerakan Pemuda Al-Washliyah (GPA), Aminullah Siagian, menyatakan bahwa kritik dan kegaduhan publik terkait Perpol tersebut lahir dari tafsir yang sepotong-sepotong dan oportunistik terhadap putusan MK.

"Putusan MK tidak boleh dijadikan alat propaganda untuk melemahkan kewenangan negara. Tafsir yang sepotong-potong dan oportunistik adalah ancaman serius bagi rasionalitas hukum dan ketertiban konstitusional," ujar Aminullah dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 16 Desember 2025.


Menurutnya, kegaduhan yang berkembang terkait Perpol 10/2025 di ruang publik, justru menunjukkan lemahnya tradisi membaca putusan MK secara utuh dan bertanggung jawab. 

Ia menilai, sebagian kritik lahir dari tafsir sepihak yang memotong konteks hukum, sehingga berpotensi menyesatkan publik dan merusak bangunan negara hukum.

Berdasarkan hasil telaahnya terhadap Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025, tidak ada larangan pengaturan penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi, selama pengaturan tersebut dilakukan secara jelas, akuntabel, dan tidak melanggar prinsip profesionalisme.

“MK menegaskan prinsip, bukan mematikan fungsi negara. Perpol 10/2025 adalah bentuk ketaatan administratif terhadap prinsip itu, bukan pembangkangan terhadap konstitusi,” tuturnya. 

Sebagai pemimpin organisasi kepemudaan yang lahir dari tradisi intelektual Islam dan nasionalisme, Aminullah menilai negara tidak boleh dipaksa bekerja dalam kerangka hukum yang kaku dan ahistoris. Ia menyebut, negara modern membutuhkan regulasi adaptif, tetapi tetap berpijak pada supremasi hukum.

“Mereka yang mengharamkan setiap bentuk kebijakan teknis negara atas nama putusan MK, sejatinya sedang memandulkan negara itu sendiri. Ini bukan sikap konstitusional, ini sikap anti-governance. Pernyataan beberapa tokoh senior seperti Pak Mahfud MD, Pak Jimlly Assidiqie menurutku masuk dalam bias over thinking ini" urainya.

“Kritik itu penting, tetapi harus berbasis akal sehat hukum. Jika setiap kebijakan negara dicurigai tanpa dasar konstitusional yang kuat, maka yang runtuh bukan hanya kebijakan itu, tetapi kewibawaan hukum itu sendiri,” demikian Aminullah menambahkan.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

UPDATE

KPK Tidak Ragu Tetapkan Yaqut Cholil Tersangka

Kamis, 08 Januari 2026 | 20:04

KPK Ultimatum Kader PDIP Nyumarno Hadiri Pemeriksaan

Kamis, 08 Januari 2026 | 19:47

Wanita Ditembak Mati Agen ICE, Protes Meluas

Kamis, 08 Januari 2026 | 19:43

Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi Aria Dwi Nugraha Dicecar soal Aliran Uang Suap

Kamis, 08 Januari 2026 | 19:31

Kader PDIP Nyumarno Mangkir dari Panggilan KPK

Kamis, 08 Januari 2026 | 19:25

Akademisi UGM Dorong Penguatan Mata Kuliah Ekonomika Koperasi

Kamis, 08 Januari 2026 | 19:19

Arab Saudi Klaim Pemimpin Separatis Yaman Selatan Melarikan Diri Lewat Somaliland

Kamis, 08 Januari 2026 | 19:15

Presiden Prabowo Beri Penghargaan Ketua Umum GP Ansor

Kamis, 08 Januari 2026 | 18:50

Istri Wawalkot Bandung Menangis di Sidang Praperadilan

Kamis, 08 Januari 2026 | 18:45

Rizki Juniansyah Ngaku Tak Tahu Bakal Naik Pangkat Jadi Kapten TNI

Kamis, 08 Januari 2026 | 18:32

Selengkapnya