Berita

Ilustrasi (Artificial Intelligence)

Politik

Penegakan Hukum Pemilu Jadi Kunci Tekan Biaya Politik Mahal

SELASA, 16 DESEMBER 2025 | 09:09 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Biaya politik yang mahal dalam Pemilu Serentak 2024 disinyalir dapat diatasi melalui optimalisasi penegakan hukum pemilu. Demikian pandangan yang disampaikan Founder Citra Institute, Yusak Farchan.

"Soal biaya politik mahal, saya kita itu bisa dicegah dengan optimalisasi penegakan hukum pemilunya," ujar Yusak Farchan, saat berbincang dengan Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Selasa, 16 Desember 2025.

Menurut Yusak, kemahalan biaya politik dimulai dari pencalonan oleh partai politik (parpol), kampanye, hingga penyiapan saksi di tempat pemungutan suara (TPS), menjadi masalah yang semakin akut dirasakan kontestan di Pemilu 2024 kemarin.


Pasalnya, dia mendapati calon anggota legislatif (caleg) harus merogoh kocek hingga miliaran rupiah untuk memenangkan kontestasi, namun hasilnya tak lantas secara otomatis dapat berbuah kursi.

Fenomena tersebut, menurut Magister Ilmu Politik Universitas Nasional (UNAS) itu, diperkuat dengan pertarungan rente politik antar kontestan melalui praktik politik uang, baik untuk memengaruhi pemilih atau untuk pergeseran suara.

Melihat fenomena itu, dia mendorong agar Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) harus diperkuat secara fungsi, kewenangan, dan kelembagaan, sebagai bagian penting dari penyelenggaraan pemilu yang semakin berkualitas ke depannya.

"Kalau Bawaslu hanya menjadi Badan Ajudikasi, maka akan memperlemah pengawasan pemilu. Padahal yang kita butuhkan sebenarnya adalah pengawasan yang ketat," urainya.

Lebih dari itu, Yusak mengamati peran penting Bawaslu dalam perkara sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Dimana, fakta-fakta yang ditemukan dari pengawasan yang berujung pada penegakan hukum pemilu, menjadi dasar putusan hakim konstitusi dalam menetapkan kesusahan dari suatu hasil pemilu.

Oleh karenanya, Yusak mendukung penguatan Bawaslu bukan sekadar sebagai lembaga ajudikasi yang mengadili dugaan pelanggaran, tetapi juga semakin diperkuat sistem pengawasan dan juga pencegahan pelanggaran pemilu.

"Transformasi Bawaslu menjadi Badan Ajudikasi yang hanya menangani penyelesaian sengketa proses dan pelanggaran administrasi justru bisa menghilangkan fungsi pencegahan," demikian Yusak menambahkan.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ajukan Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:05

Prabowo Diminta Ambil Alih Perpol 10/2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:00

BNPB Kebut Penanganan Bencana di Pedalaman Aceh

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:32

Tren Mantan Pejabat Digugat Cerai

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:09

KPID DKI Dituntut Kontrol Mental dan Akhlak Penonton Televisi

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:01

Periksa Pohon Rawan Tumbang

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:40

Dua Oknum Polisi Pengeroyok Mata Elang Dipecat, Empat Demosi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:13

Andi Azwan Cs Diusir dalam Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:01

Walikota Jakbar Iin Mutmainnah Pernah Jadi SPG

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:31

Ini Tanggapan Direktur PT SRM soal 15 WN China Serang Prajurit TNI

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:09

Selengkapnya