Berita

Ilustrasi (Artificial Intelligence)

Politik

Penegakan Hukum Pemilu Jadi Kunci Tekan Biaya Politik Mahal

SELASA, 16 DESEMBER 2025 | 09:09 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Biaya politik yang mahal dalam Pemilu Serentak 2024 disinyalir dapat diatasi melalui optimalisasi penegakan hukum pemilu. Demikian pandangan yang disampaikan Founder Citra Institute, Yusak Farchan.

"Soal biaya politik mahal, saya kita itu bisa dicegah dengan optimalisasi penegakan hukum pemilunya," ujar Yusak Farchan, saat berbincang dengan Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Selasa, 16 Desember 2025.

Menurut Yusak, kemahalan biaya politik dimulai dari pencalonan oleh partai politik (parpol), kampanye, hingga penyiapan saksi di tempat pemungutan suara (TPS), menjadi masalah yang semakin akut dirasakan kontestan di Pemilu 2024 kemarin.


Pasalnya, dia mendapati calon anggota legislatif (caleg) harus merogoh kocek hingga miliaran rupiah untuk memenangkan kontestasi, namun hasilnya tak lantas secara otomatis dapat berbuah kursi.

Fenomena tersebut, menurut Magister Ilmu Politik Universitas Nasional (UNAS) itu, diperkuat dengan pertarungan rente politik antar kontestan melalui praktik politik uang, baik untuk memengaruhi pemilih atau untuk pergeseran suara.

Melihat fenomena itu, dia mendorong agar Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) harus diperkuat secara fungsi, kewenangan, dan kelembagaan, sebagai bagian penting dari penyelenggaraan pemilu yang semakin berkualitas ke depannya.

"Kalau Bawaslu hanya menjadi Badan Ajudikasi, maka akan memperlemah pengawasan pemilu. Padahal yang kita butuhkan sebenarnya adalah pengawasan yang ketat," urainya.

Lebih dari itu, Yusak mengamati peran penting Bawaslu dalam perkara sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Dimana, fakta-fakta yang ditemukan dari pengawasan yang berujung pada penegakan hukum pemilu, menjadi dasar putusan hakim konstitusi dalam menetapkan kesusahan dari suatu hasil pemilu.

Oleh karenanya, Yusak mendukung penguatan Bawaslu bukan sekadar sebagai lembaga ajudikasi yang mengadili dugaan pelanggaran, tetapi juga semakin diperkuat sistem pengawasan dan juga pencegahan pelanggaran pemilu.

"Transformasi Bawaslu menjadi Badan Ajudikasi yang hanya menangani penyelesaian sengketa proses dan pelanggaran administrasi justru bisa menghilangkan fungsi pencegahan," demikian Yusak menambahkan.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

UPDATE

Bakamla Kirim KN. Singa Laut-402 untuk Misi Kemanusiaan ke Siau

Jumat, 09 Januari 2026 | 05:40

Intelektual Muda NU: Pelapor Pandji ke Polisi Khianati Tradisi Humor Gus Dur

Jumat, 09 Januari 2026 | 05:22

Gilgamesh dan Global Antropogenik

Jumat, 09 Januari 2026 | 04:59

Alat Berat Tiba di Aceh

Jumat, 09 Januari 2026 | 04:45

Program Jatim Agro Sukses Sejahterakan Petani dan Peternak

Jumat, 09 Januari 2026 | 04:22

Panglima TNI Terima Penganugerahan DSO dari Presiden Singapura

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:59

Ramadhan Pohan, Pendukung Anies yang Kini Jabat Anggota Dewas LKBN ANTARA

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:45

Mengawal Titiek Soeharto

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:25

Intelektual Muda NU Pertanyakan Ke-NU-an Pelapor Pandji Pragiwaksono

Jumat, 09 Januari 2026 | 02:59

Penampilan TNI di Pakistan Day Siap Perkuat Diplomasi Pertahanan

Jumat, 09 Januari 2026 | 02:42

Selengkapnya