Berita

Ilustrasi (Artificial Intelligence)

Politik

Penegakan Hukum Pemilu Jadi Kunci Tekan Biaya Politik Mahal

SELASA, 16 DESEMBER 2025 | 09:09 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Biaya politik yang mahal dalam Pemilu Serentak 2024 disinyalir dapat diatasi melalui optimalisasi penegakan hukum pemilu. Demikian pandangan yang disampaikan Founder Citra Institute, Yusak Farchan.

"Soal biaya politik mahal, saya kita itu bisa dicegah dengan optimalisasi penegakan hukum pemilunya," ujar Yusak Farchan, saat berbincang dengan Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Selasa, 16 Desember 2025.

Menurut Yusak, kemahalan biaya politik dimulai dari pencalonan oleh partai politik (parpol), kampanye, hingga penyiapan saksi di tempat pemungutan suara (TPS), menjadi masalah yang semakin akut dirasakan kontestan di Pemilu 2024 kemarin.


Pasalnya, dia mendapati calon anggota legislatif (caleg) harus merogoh kocek hingga miliaran rupiah untuk memenangkan kontestasi, namun hasilnya tak lantas secara otomatis dapat berbuah kursi.

Fenomena tersebut, menurut Magister Ilmu Politik Universitas Nasional (UNAS) itu, diperkuat dengan pertarungan rente politik antar kontestan melalui praktik politik uang, baik untuk memengaruhi pemilih atau untuk pergeseran suara.

Melihat fenomena itu, dia mendorong agar Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) harus diperkuat secara fungsi, kewenangan, dan kelembagaan, sebagai bagian penting dari penyelenggaraan pemilu yang semakin berkualitas ke depannya.

"Kalau Bawaslu hanya menjadi Badan Ajudikasi, maka akan memperlemah pengawasan pemilu. Padahal yang kita butuhkan sebenarnya adalah pengawasan yang ketat," urainya.

Lebih dari itu, Yusak mengamati peran penting Bawaslu dalam perkara sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Dimana, fakta-fakta yang ditemukan dari pengawasan yang berujung pada penegakan hukum pemilu, menjadi dasar putusan hakim konstitusi dalam menetapkan kesusahan dari suatu hasil pemilu.

Oleh karenanya, Yusak mendukung penguatan Bawaslu bukan sekadar sebagai lembaga ajudikasi yang mengadili dugaan pelanggaran, tetapi juga semakin diperkuat sistem pengawasan dan juga pencegahan pelanggaran pemilu.

"Transformasi Bawaslu menjadi Badan Ajudikasi yang hanya menangani penyelesaian sengketa proses dan pelanggaran administrasi justru bisa menghilangkan fungsi pencegahan," demikian Yusak menambahkan.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya