Berita

Ilustrasi (Artificial Intelligence)

Politik

Penegakan Hukum Pemilu Jadi Kunci Tekan Biaya Politik Mahal

SELASA, 16 DESEMBER 2025 | 09:09 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Biaya politik yang mahal dalam Pemilu Serentak 2024 disinyalir dapat diatasi melalui optimalisasi penegakan hukum pemilu. Demikian pandangan yang disampaikan Founder Citra Institute, Yusak Farchan.

"Soal biaya politik mahal, saya kita itu bisa dicegah dengan optimalisasi penegakan hukum pemilunya," ujar Yusak Farchan, saat berbincang dengan Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Selasa, 16 Desember 2025.

Menurut Yusak, kemahalan biaya politik dimulai dari pencalonan oleh partai politik (parpol), kampanye, hingga penyiapan saksi di tempat pemungutan suara (TPS), menjadi masalah yang semakin akut dirasakan kontestan di Pemilu 2024 kemarin.


Pasalnya, dia mendapati calon anggota legislatif (caleg) harus merogoh kocek hingga miliaran rupiah untuk memenangkan kontestasi, namun hasilnya tak lantas secara otomatis dapat berbuah kursi.

Fenomena tersebut, menurut Magister Ilmu Politik Universitas Nasional (UNAS) itu, diperkuat dengan pertarungan rente politik antar kontestan melalui praktik politik uang, baik untuk memengaruhi pemilih atau untuk pergeseran suara.

Melihat fenomena itu, dia mendorong agar Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) harus diperkuat secara fungsi, kewenangan, dan kelembagaan, sebagai bagian penting dari penyelenggaraan pemilu yang semakin berkualitas ke depannya.

"Kalau Bawaslu hanya menjadi Badan Ajudikasi, maka akan memperlemah pengawasan pemilu. Padahal yang kita butuhkan sebenarnya adalah pengawasan yang ketat," urainya.

Lebih dari itu, Yusak mengamati peran penting Bawaslu dalam perkara sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Dimana, fakta-fakta yang ditemukan dari pengawasan yang berujung pada penegakan hukum pemilu, menjadi dasar putusan hakim konstitusi dalam menetapkan kesusahan dari suatu hasil pemilu.

Oleh karenanya, Yusak mendukung penguatan Bawaslu bukan sekadar sebagai lembaga ajudikasi yang mengadili dugaan pelanggaran, tetapi juga semakin diperkuat sistem pengawasan dan juga pencegahan pelanggaran pemilu.

"Transformasi Bawaslu menjadi Badan Ajudikasi yang hanya menangani penyelesaian sengketa proses dan pelanggaran administrasi justru bisa menghilangkan fungsi pencegahan," demikian Yusak menambahkan.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Nasib Pengalihan Utang Whoosh Tak Jelas, Ini Penjelasan Wamenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 22:20

Ombudsman Soroti Masa Sanggah Data Rumah Rusak Gempa NTT Terlalu Singkat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:55

KPK Dalami Pengurusan HGB PT Bela Parahiyangan hingga ke Pusat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:36

Rafyq Pandjaitan Terpilih Ketua KWP, Ariawan Titip Pesan Ini

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:50

KBRI Singapura Tak Punya Dokumen Pendidikan Gibran

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:20

Jenderal Sigit jadi Bidak Benteng dalam Catur Pemerintahan Prabowo

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:57

Hatta Rajasa Pastikan Wantimpres Beri Nasihat Berkualitas untuk Presiden

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:44

Kapolri Berganti, Jenderal Sigit Serahkan Panji Tribrata ke Jenderal Suyudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:40

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Bersama UI, Peradi Profesional Bidik Pendidikan Advokat Lebih Berkualitas

Jumat, 02 Oktober 2026 | 18:51

Selengkapnya