Berita

Ilustrasi (Artificial Intelligence)

Politik

Penegakan Hukum Pemilu Jadi Kunci Tekan Biaya Politik Mahal

SELASA, 16 DESEMBER 2025 | 09:09 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Biaya politik yang mahal dalam Pemilu Serentak 2024 disinyalir dapat diatasi melalui optimalisasi penegakan hukum pemilu. Demikian pandangan yang disampaikan Founder Citra Institute, Yusak Farchan.

"Soal biaya politik mahal, saya kita itu bisa dicegah dengan optimalisasi penegakan hukum pemilunya," ujar Yusak Farchan, saat berbincang dengan Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Selasa, 16 Desember 2025.

Menurut Yusak, kemahalan biaya politik dimulai dari pencalonan oleh partai politik (parpol), kampanye, hingga penyiapan saksi di tempat pemungutan suara (TPS), menjadi masalah yang semakin akut dirasakan kontestan di Pemilu 2024 kemarin.


Pasalnya, dia mendapati calon anggota legislatif (caleg) harus merogoh kocek hingga miliaran rupiah untuk memenangkan kontestasi, namun hasilnya tak lantas secara otomatis dapat berbuah kursi.

Fenomena tersebut, menurut Magister Ilmu Politik Universitas Nasional (UNAS) itu, diperkuat dengan pertarungan rente politik antar kontestan melalui praktik politik uang, baik untuk memengaruhi pemilih atau untuk pergeseran suara.

Melihat fenomena itu, dia mendorong agar Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) harus diperkuat secara fungsi, kewenangan, dan kelembagaan, sebagai bagian penting dari penyelenggaraan pemilu yang semakin berkualitas ke depannya.

"Kalau Bawaslu hanya menjadi Badan Ajudikasi, maka akan memperlemah pengawasan pemilu. Padahal yang kita butuhkan sebenarnya adalah pengawasan yang ketat," urainya.

Lebih dari itu, Yusak mengamati peran penting Bawaslu dalam perkara sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Dimana, fakta-fakta yang ditemukan dari pengawasan yang berujung pada penegakan hukum pemilu, menjadi dasar putusan hakim konstitusi dalam menetapkan kesusahan dari suatu hasil pemilu.

Oleh karenanya, Yusak mendukung penguatan Bawaslu bukan sekadar sebagai lembaga ajudikasi yang mengadili dugaan pelanggaran, tetapi juga semakin diperkuat sistem pengawasan dan juga pencegahan pelanggaran pemilu.

"Transformasi Bawaslu menjadi Badan Ajudikasi yang hanya menangani penyelesaian sengketa proses dan pelanggaran administrasi justru bisa menghilangkan fungsi pencegahan," demikian Yusak menambahkan.

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Mudik Gratis 2026 Pemprov Jabar, Berikut Rute dan Cara Daftarnya

Sabtu, 21 Februari 2026 | 14:13

DPR Komitmen Kawal Pelaksanaan MBG Selama Ramadan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 13:32

Harga Minyak Bertahan di Level Tertinggi Enam Bulan, Dibayangi Ketegangan AS-Iran

Sabtu, 21 Februari 2026 | 13:21

DPR Soroti Impor Pickup Kopdes Merah Putih

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:58

Prabowo Temui 12 Raksasa Investasi Global: “Indonesia Tak Lagi Tidur”

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:49

DPR Tegaskan LPDP Harus Tegakkan Kontrak di Tengah Polemik “Cukup Saya WNI, Anak Jangan”

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:26

Pemerintah Inggris Siap Hapus Andrew dari Daftar Pewaris Takhta

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:14

Kemenag: Tidak Ada Kebijakan Zakat untuk MBG

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:04

Korban Banjir Lebak Gedong Masih di Huntara, DPR Desak Aksi Nyata Pemerintah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 11:25

Norwegia Masih Kuat di Posisi Puncak Olimpiade, Amerika Salip Tuan Rumah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 11:13

Selengkapnya