Berita

Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, M. Rusli Prihatevy dan Ketua BK DPRD Kota Bogor, Safrudin Bima menemui Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Golkar, Daniel Syafiuddin di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta.(Foto: DPRD Kota Bogor)

Politik

DPRD Kota Bogor Pastikan Aspirasi Rakyat Tak cuma Disimpan di Meja Rapat

SELASA, 16 DESEMBER 2025 | 04:47 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

DPRD Kota Bogor konsisten menampung berbagai aspirasi dari seluruh lapisan masyarakat Kota Bogor sejak pertengahan 2025.

Untuk memastikan suara tersebut didengar oleh pemerintah pusat, Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, M. Rusli Prihatevy dan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bogor, Safrudin Bima, meneruskan aspirasi masyarakat tersebut ke DPR.

Aspirasi masyarakat Kota Bogor diterima langsung oleh anggota Komisi V DPR dari Fraksi Golkar, Daniel Syafiuddin di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta.


Rusli menjelaskan, salah satu tuntutan yang disampaikan ke DPR merupakan aspirasi dari mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Pakuan Bogor yang menuntut adanya perubahan KUHAP yang baru saja disahkan.

"Jadi tugas kami hari ini adalah menyampaikan aspirasi masyarakat dan kami berterima kasih kepada pak Daniel yang mau menampung suara masyarakat Kota Bogor," kata Rusli dikutip Selasa 16 Desember 2025.

Di lokasi yang sama, Safrudin memastikan bahwa DPRD Kota Bogor akan terus berkomitmen untuk menjalankan amanat sebagai wakil rakyat, di mana setiap suara dan tuntutan yang disampaikan oleh masyarakat dapat ditindaklanjuti dan diteruskan kepada pemerintah pusat.

"DPRD Kota Bogor berkomitmen bahwa setiap aspirasi tidak akan ada yang tercecer di jalan atau hanya disimpan di meja rapat," kata Safrudin.

Menanggapi aspirasi warga Kota Bogor, Daniel mengungkapkan bahwa Komisi V DPR akan menindaklanjuti dengan pertimbangan yang objektif. 

Ia juga menekankan bahwa Komisi V DPR akan mengawal aspirasi ini secara proporsional, memastikan bahwa setiap kritik masyarakat mengenai isu partisipasi bermakna, potensi penyalahgunaan kewenangan, maupun pasal-pasal yang dianggap bermasalah, dapat menjadi perhatian dalam proses pembenahan regulasi.

"Setiap masukan dari publik merupakan bagian penting dalam proses demokrasi dan pengawasan terhadap kebijakan nasional," kata Daniel.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Kejagung Periksa PNS Pemprov Banten terkait Korupsi MBG

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:17

Ahli dari Polri Untungkan Febri Adriansyah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:03

Kinerja BUMD DKI Dituntut Lebih Terukur

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:53

Bayar Rp650 Juta tapi Gagal Lolos Kedokteran Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:41

KPK Bongkar Mahar Rp1,12 Miliar di Jalur Mandiri Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:29

Kiai Marsudi Dinilai Mampu Membangun Kemajuan NU Tanpa Kehilangan Jati Diri

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:17

Rektor Unsoed Diduga Terima Gratifikasi Rp680 Juta Lewat Mulyono

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:46

Ahli Praperadilan Febrie Sebut TPPU Perlu Tindak Pidana Asal

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:29

Sjafrie Terima Menhan China: Perkuat Kerja Sama Militer

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:16

Mantan Dirdik Jampidsus Jasman Panjaitan Beberkan Kesaksian terkait Febrie

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:05

Selengkapnya