Berita

Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, M. Rusli Prihatevy dan Ketua BK DPRD Kota Bogor, Safrudin Bima menemui Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Golkar, Daniel Syafiuddin di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta.(Foto: DPRD Kota Bogor)

Politik

DPRD Kota Bogor Pastikan Aspirasi Rakyat Tak cuma Disimpan di Meja Rapat

SELASA, 16 DESEMBER 2025 | 04:47 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

DPRD Kota Bogor konsisten menampung berbagai aspirasi dari seluruh lapisan masyarakat Kota Bogor sejak pertengahan 2025.

Untuk memastikan suara tersebut didengar oleh pemerintah pusat, Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, M. Rusli Prihatevy dan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bogor, Safrudin Bima, meneruskan aspirasi masyarakat tersebut ke DPR.

Aspirasi masyarakat Kota Bogor diterima langsung oleh anggota Komisi V DPR dari Fraksi Golkar, Daniel Syafiuddin di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta.


Rusli menjelaskan, salah satu tuntutan yang disampaikan ke DPR merupakan aspirasi dari mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Pakuan Bogor yang menuntut adanya perubahan KUHAP yang baru saja disahkan.

"Jadi tugas kami hari ini adalah menyampaikan aspirasi masyarakat dan kami berterima kasih kepada pak Daniel yang mau menampung suara masyarakat Kota Bogor," kata Rusli dikutip Selasa 16 Desember 2025.

Di lokasi yang sama, Safrudin memastikan bahwa DPRD Kota Bogor akan terus berkomitmen untuk menjalankan amanat sebagai wakil rakyat, di mana setiap suara dan tuntutan yang disampaikan oleh masyarakat dapat ditindaklanjuti dan diteruskan kepada pemerintah pusat.

"DPRD Kota Bogor berkomitmen bahwa setiap aspirasi tidak akan ada yang tercecer di jalan atau hanya disimpan di meja rapat," kata Safrudin.

Menanggapi aspirasi warga Kota Bogor, Daniel mengungkapkan bahwa Komisi V DPR akan menindaklanjuti dengan pertimbangan yang objektif. 

Ia juga menekankan bahwa Komisi V DPR akan mengawal aspirasi ini secara proporsional, memastikan bahwa setiap kritik masyarakat mengenai isu partisipasi bermakna, potensi penyalahgunaan kewenangan, maupun pasal-pasal yang dianggap bermasalah, dapat menjadi perhatian dalam proses pembenahan regulasi.

"Setiap masukan dari publik merupakan bagian penting dalam proses demokrasi dan pengawasan terhadap kebijakan nasional," kata Daniel.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya