Berita

Polri. (Foto: Istimewa)

Publika

Perpol 10/2025 Tak Bisa Dibaca secara Hitam Putih

SELASA, 16 DESEMBER 2025 | 03:12 WIB

POLEMIK hukum pasca-terbitnya Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 di tengah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak bisa dibaca secara hitam putih. Tetapi harus dipahami dalam  situasi politik, ekonomi, dan sosial Indonesia saat ini dalam perspektif  VUCA (Volatility, Uncertainty, Complexity, dan Ambiguity).

Volatility (Gejolak) adalah perubahan dinamika regulasi terjadi yang sangat cepat dan drastis. 

Putusan MK No. 114/2025 yang tiba-tiba menutup celah penugasan Polri di luar struktur Polri menciptakan guncangan (shock) bagi struktur SDM Polri yang ditugaskan di luar institusi Polri melalui ditetapkannya putusan MK bahwa penjelasan pasal 28 ayat 3 UU Polri dinyatakan tidak memiliki kekuatan mengikat secara hukum. 


Maka hal ini mengakibatkan Uncertainty (Ketidakpastian), sehingga putusan MK 114/2025 telah memunculkan ketidakpastian bagi ribuan anggota Polri yang mendapat penugasan di luar institusi Polri. 

Sehingga kalau merujuk pada pasal 28 ayat 3 UU Polri tersebut maka demi hukum anggota Polri tersebut harus mundur dari jabatan di luar institusi itu. 

Akan tetapi, hal ini akan menimbulkan masalah pada organisasi Polri, tentunya mereka tidak memiliki jabatan lagi. Atau mereka mundur, pensiun dini dari posisi sebagaj anggota Polri aktif. Sesuatu yang tidak mudah karena mereka tentu ingin tetap berkarir sebagai anggota Polri aktif.

Semua ini menimbulkan ?Complexity (Kompleksitas). Dimana nasib ribuan anggota Polri aktif yang bertugas di luar institusi yang ditugaskan oleh Polri bertugas dan menjabat jabatan tentunya harus ditanggung jawabi oleh Kapolri.

Sehingga Putusan MK 114/2025 menimbulkan kompleksitas yang tinggi terkait penempatan kembali kalau mereka mundur dari jabatan sipil dan kembali ke Polri. 

Sementara jabatan yang tersedia di institusi Polri terbatas dan telah diisi oleh anggota-anggota yang telah ditunjuk. 

Tentunya hal ini mengakibatkan ?Ambiguity (Ambiguitas). Putusan MK 114/2025 ini memunculkan situasi ambiguitas secara norma hukum, karena politik hukum negara saat ini mengakomodasi jabatan-jabatan pada institusi sipil diisi oleh TNI aktif merujuk pada pasal 47 ayat 1 UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI, setelah DPR dan Pemerintah setuju merubah UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. 

Artinya norma hukum sahnya anggota aktif menjabat pada jabatan lembaga negara/ kementerian (sipil) adalah politik hukum negara. Karenanya kondisi ini menimbulkan situasi ambiguitas secara norma dikaitkan dengan putusan MK. 

?Dalam pandangan IPW, di tengah badai VUCA ini, diperlukan langkah berani (bold step) dari seorang pimpinan organisasi untuk membawa institusinya melewati masa sulit. 

Maka, penerbitan Perpol 10 Tahun 2025 harus dilihat sebagai manuver strategis dan "langkah berani mengambil risiko" dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengamankan organisasi Polri dan anggotanya dari situasi yang menekan dalam kaitan peran Polri di luar institusi yang dipangkas habis oleh putusan MK Nomor 114/2025. 

Poin krusial yang luput dari perhatian publik adalah status Polri sebagai institusi sipil yang dipersenjatai untuk kepentingan menjaga keamanan dan ketertiban serta penegakan hukum sipil. 

Padahal, sejak reformasi, Polri diletakkan di bawah rumpun kekuasaan sipil bahkan proses peradilan atas pelanggaran anggota Polri dilaksanakan oleh peradilan umum. 

Sangat beda dengan TNI yang walaupun sudah dinormakan dalam UU No. 3 Tahun 2025 pasal 47 ayat 1 sah menjabat pada institusi sipil tetapi tetap tidak tunduk pada peradilan umum. Inilah situasi ambigu dan menimbulkan tanda tanya di masyarakat. 

?IPW mencermati kondisi VUCA juga terjadi bila ranah jabatan di kementerian strategis didominasi oleh TNI aktif (sesuai UU TNI baru), maka wajah birokrasi sipil militeristik dimana saat ini fenomena tersebut juga sudah muncul. 

Oleh karenanya, mengingat situasi yang tidak berkepastian tersebut, IPW menilai langkah Kapolri menerbitkan Perpol 10/2025 walaupun bisa dikatakan tidak taat pada putusan MK akan tetapi penerbitan Perpol 10 itu adalah  tindakan kepemimpinan yang realistis dan berani. 

Dalam kondisi VUCA, keselamatan organisasi dan keseimbangan demokrasi (sipil-militer) adalah prioritas yang harus diperjuangkan, meskipun harus menempuh jalur yang terjal secara yuridis.

Sugeng Teguh Santoso
Ketua Indonesia Police Watch (IPW)

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

KPK Cium Skandal Baru Izin Tambang di Maluku Utara, Nama Haji Romo Ikut Terseret

Rabu, 01 April 2026 | 08:16

Wall Street Kembali Sumringah

Rabu, 01 April 2026 | 08:07

WFH ASN Diproyeksikan Hemat Kompensasi BBM Rp 6,2 Triliun

Rabu, 01 April 2026 | 07:53

Emas Melonjak 3 Persen, tapi Cetak Rekor Penurunan Bulanan Terburuk Sejak 2008

Rabu, 01 April 2026 | 07:42

RI Murka di DK PBB, Nilai Serangan TNI di Lebanon Tak Lepas dari Israel

Rabu, 01 April 2026 | 07:35

Pasar Saham Eropa Tutup Maret dengan Koreksi Terburuk dalam Empat Tahun

Rabu, 01 April 2026 | 07:24

Menhan AS Sebut Perang Iran Masuk Fase Penentuan

Rabu, 01 April 2026 | 07:17

Italia Gagal Lolos Piala Dunia Setelah Ditekuk 4-1 oleh Bosnia

Rabu, 01 April 2026 | 06:57

Katastropik Demokrasi Kita

Rabu, 01 April 2026 | 06:48

Soleman Ponto: Intelijen pada Dasarnya Teroris

Rabu, 01 April 2026 | 06:20

Selengkapnya