Berita

PB HMI menyelenggarakan Forum Guntur bertajuk “The Guardian of The Constitution: Eksaminasi Surat Keputusan Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia” di Jakarta Selatan, Senin 15 Desember 2025.(Foto: PB HMI)

Politik

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

SENIN, 15 DESEMBER 2025 | 23:10 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) melalui Bidang Hukum, Pertahanan dan Keamanan menyelenggarakan Forum Guntur bertajuk “The Guardian of The Constitution: Eksaminasi Surat Keputusan Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia” di Jakarta Selatan, Senin 15 Desember 2025.

Forum ini digelar sebagai respons kritis atas polemik pelaksanaan Putusan PTUN Jakarta Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT yang membatalkan Surat Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, serta implikasinya terhadap tata kelola kepemimpinan Mahkamah Konstitusi (MK) dan kepastian hukum nasional.

Putusan PTUN Jakarta bernomor 604/G/2023/PTUN.JKT tersebut diketahui membatalkan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK 


Ketua Bidang Hukum, Pertahanan dan Keamanan PB HMI Rifyan Ridwan Saleh menegaskan bahwa persoalan yang dibahas dalam forum ini tidak boleh dipersempit sebagai konflik administratif internal lembaga, melainkan harus dipahami sebagai persoalan serius negara hukum dan konstitusi.

“Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap adalah perintah hukum, bukan rekomendasi. Jika putusan PTUN tidak dilaksanakan secara substantif, maka prinsip negara hukum sebagaimana Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 sedang dipertaruhkan,” kata Rifyan dalam keterangannya.

Rifyan mengatakan, penerbitan keputusan administratif baru yang secara substansi menghidupkan kembali akibat hukum yang telah dibatalkan pengadilan berpotensi melanggar asas restitutio in integrum, bahkan dapat dikualifikasikan sebagai ultra vires dan detournement de pouvoir.

“Jika praktik ini dibiarkan, maka preseden berbahaya akan lahir,” kata Rifyan.

PB HMI menilai, ketidakpatuhan terhadap Putusan PTUN berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang, antara lain:
1. Erosi supremasi hukum, karena putusan pengadilan kehilangan daya ikat substantif;
2. Krisis legitimasi Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi (guardian of the constitution);
3. Preseden buruk bagi lembaga negara lain dan masyarakat untuk tidak patuh pada hukum;
4.Instabilitas ketatanegaraan, akibat konflik antar-lembaga dan delegitimasi institusi yudisial.

"Ini sejalan dengan hasil kajian dan Policy Brief PB HMI yang menekankan bahwa kepatuhan terhadap putusan pengadilan merupakan fondasi utama legitimasi kekuasaan," kata Rifyan.

Diskusi menghadirkan narasumber Julius Ibrani (Ketua BPN PBHI), Muhammad Rullyandi (Pakar Hukum Tata Negara), Prof. Dr. Juanda (Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul), serta Rifyan Ridwan Saleh (Ketua Bidang Hukum, Pertahanan dan Keamanan PB HMI).

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Kejagung Periksa PNS Pemprov Banten terkait Korupsi MBG

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:17

Ahli dari Polri Untungkan Febri Adriansyah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:03

Kinerja BUMD DKI Dituntut Lebih Terukur

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:53

Bayar Rp650 Juta tapi Gagal Lolos Kedokteran Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:41

KPK Bongkar Mahar Rp1,12 Miliar di Jalur Mandiri Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:29

Kiai Marsudi Dinilai Mampu Membangun Kemajuan NU Tanpa Kehilangan Jati Diri

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:17

Rektor Unsoed Diduga Terima Gratifikasi Rp680 Juta Lewat Mulyono

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:46

Ahli Praperadilan Febrie Sebut TPPU Perlu Tindak Pidana Asal

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:29

Sjafrie Terima Menhan China: Perkuat Kerja Sama Militer

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:16

Mantan Dirdik Jampidsus Jasman Panjaitan Beberkan Kesaksian terkait Febrie

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:05

Selengkapnya