Berita

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KORUPSI KUOTA HAJI

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

SENIN, 15 DESEMBER 2025 | 23:07 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota haji. Pemeriksaan dijadwalkan pekan ini. 

"Surat (pemeriksaan) nya sudah dikirim minggu lalu," kata Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin malam, 15 Desember 2025.

Jika hadir maka pemeriksaan pekan ini menjadi pemeriksaan Yqut yang ketiga kali. Pertama, Yaqut diperiksa sebagai saksi pada 7 Agustus 2025, kemudian yang kedua pada 1 September 2025. Meski demikian di kasus ini KPK belum menetapkan tersangka.


"Kemungkinan (pemeriksaan) minggu ini. Ya, ditunggu saja," tambahnya.

KPK telah mengeluarkan Sprindik Umum dengan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 juncto UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Dugaan korupsi kuota haji disebut merugikan negara lebih dari Rp1 triliun.

Seharusnya, berdasarkan UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota adalah 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus. Namun, 20 ribu kuota tambahan hasil pertemuan Presiden Jokowi dengan Putra Mahkota Arab Saudi pada 19 Oktober 2023, dibagi 50 persen reguler dan 50 persen khusus.

Keputusan kontroversial ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama nomor 130/2024 yang ditandatangani Yaqut pada 15 Januari 2024, membagi masing-masing 10.000 kuota untuk reguler dan khusus.

Selain Yaqut, KPK telah memeriksa puluhan orang sebagai saksi. Lembaga antirasuah juga telah menyita sejumlah barang bukti bahkan dari hasil penggeledahan rumah Yaqut diantaranya dokumen penting, ponsel, dan barang elektronik lain yang diduga terkait alur dugaan korupsi kuota haji.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

UPDATE

13 Langkah Komprehensif Kuatkan Rupiah

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:11

Dua Guru Magelang Didakwa Korupsi Modus Pungli Peserta PPG

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:00

Bukan Dapur Asal Ngebul

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:26

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

Putusan MK soal Keterwakilan Kuota Perempuan Berikan Keadilan Gender

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:14

Syafrin Liputo Dituntut Bawa Jaksel Lebih Maju, Inklusif, dan Sejahtera

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:01

2.081 Polisi Kawal Ketat Piala AFF U-19 2026

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:22

Korban Kebakaran Kemayoran

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:19

Multipolaritas Harus Jadi Jalan Kerja Sama, Bukan Konfrontasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:09

KDM Sikat PKL Usai 30 Tahun Berkuasa di Bandung

Rabu, 03 Juni 2026 | 03:45

Selengkapnya