Berita

Mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 15 Desember 2025. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Ini Alasan KPK Periksa Zarof Ricar di Perkara Hasbi Hasan

SENIN, 15 DESEMBER 2025 | 22:20 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pemeriksaan terhadap mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar diperlukan karena perkara dugaan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan juga bersinggungan dengan perkara yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hal itu disampaikan Jurubicara KPK, Budi Prasetyo saat disinggung soal pernyataan Zarof yang mengaku menyampaikan informasi baru kepada tim penyidik saat diperiksa sebagai saksi pada Senin, 15 Desember 2025.

"Yang pertama secara detail kami belum bisa menyampaikan, karena memang masih masuk ke materi penyidikan," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin, 15 Desember 2025.


Budi menyebut, tim penyidik masih membutuhkan pendalaman dan pengayaan informasi dan keterangan lainnya untuk melengkapi informasi awal yang disampaikan Zarof terkait pengurusan perkara di MA.

"Jadi nanti ini mungkin juga bisa saling terkait perkara yang sedang berjalan di Kejaksaan juga perkara yang sedang berjalan di KPK, untuk pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu saudara HH dan tersangka-tersangka lain," pungkas Budi.

Sebelumnya, Zarof mengaku dicecar sebanyak 15 pertanyaan saat diperiksa selama 6 jam sebagai saksi untuk tersangka Hasbi Hasan.

"Iya 15 pertanyaan mengenai Hasbi Hasan. Kebetulan dia bekas anak buah saya, itu saja, jadi saya dimintai keterangan itu," kata Zarof kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin sore, 15 Desember 2025.

Zarof mengaku, terkait uang hampir Rp1 triliun yang disita Kejagung sebelumnya juga menjadi materi yang didalami tim penyidik KPK.

"Saya sudah apa, ada yang saya bicarakan juga dengan penyidik, ya ada juga iya (soal uang yang disita Kejagung)" terang Zarof.

Saat disebut uang yang disita diduga sekitar Rp2 triliun, Zarof membantahnya. Namun, Zarof mengaku bahwa uang yang disita Kejagung sebenarnya lebih dari Rp1 triliun.

"Wah nggak (Rp2 triliun), iya (lebih dari Rp1 triliun)" pungkas Zarof.

Zarof dikenal sebagai mafia kasus. Pada Rabu, 12 November 2025, MA menghukum Zarof dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Uang senilai Rp915 miliar dan emas 51 kilogram yang ditemukan Kejagung di rumah Zarof dirampas untuk negara. Hal itu karena Zarof tidak bisa menjelaskan asal-usul kekayaan dimaksud diperoleh dari sumber yang sah.


Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya