Berita

Mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 15 Desember 2025. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Ini Alasan KPK Periksa Zarof Ricar di Perkara Hasbi Hasan

SENIN, 15 DESEMBER 2025 | 22:20 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pemeriksaan terhadap mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar diperlukan karena perkara dugaan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan juga bersinggungan dengan perkara yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hal itu disampaikan Jurubicara KPK, Budi Prasetyo saat disinggung soal pernyataan Zarof yang mengaku menyampaikan informasi baru kepada tim penyidik saat diperiksa sebagai saksi pada Senin, 15 Desember 2025.

"Yang pertama secara detail kami belum bisa menyampaikan, karena memang masih masuk ke materi penyidikan," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin, 15 Desember 2025.


Budi menyebut, tim penyidik masih membutuhkan pendalaman dan pengayaan informasi dan keterangan lainnya untuk melengkapi informasi awal yang disampaikan Zarof terkait pengurusan perkara di MA.

"Jadi nanti ini mungkin juga bisa saling terkait perkara yang sedang berjalan di Kejaksaan juga perkara yang sedang berjalan di KPK, untuk pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu saudara HH dan tersangka-tersangka lain," pungkas Budi.

Sebelumnya, Zarof mengaku dicecar sebanyak 15 pertanyaan saat diperiksa selama 6 jam sebagai saksi untuk tersangka Hasbi Hasan.

"Iya 15 pertanyaan mengenai Hasbi Hasan. Kebetulan dia bekas anak buah saya, itu saja, jadi saya dimintai keterangan itu," kata Zarof kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin sore, 15 Desember 2025.

Zarof mengaku, terkait uang hampir Rp1 triliun yang disita Kejagung sebelumnya juga menjadi materi yang didalami tim penyidik KPK.

"Saya sudah apa, ada yang saya bicarakan juga dengan penyidik, ya ada juga iya (soal uang yang disita Kejagung)" terang Zarof.

Saat disebut uang yang disita diduga sekitar Rp2 triliun, Zarof membantahnya. Namun, Zarof mengaku bahwa uang yang disita Kejagung sebenarnya lebih dari Rp1 triliun.

"Wah nggak (Rp2 triliun), iya (lebih dari Rp1 triliun)" pungkas Zarof.

Zarof dikenal sebagai mafia kasus. Pada Rabu, 12 November 2025, MA menghukum Zarof dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Uang senilai Rp915 miliar dan emas 51 kilogram yang ditemukan Kejagung di rumah Zarof dirampas untuk negara. Hal itu karena Zarof tidak bisa menjelaskan asal-usul kekayaan dimaksud diperoleh dari sumber yang sah.


Populer

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

KPK Panggil Beni Saputra Markus di Kejari Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 13:09

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

UPDATE

Kontrak Rp25 Triliun PAM Jaya–Moya Disorot, Air Bersih Warga Miskin Masih Mandek

Selasa, 06 Januari 2026 | 17:56

Purbaya Restui DJP Tambah Jabatan Baru hingga Akhir 2026

Selasa, 06 Januari 2026 | 17:41

Protes Dedi Mulyadi, 10 Ribu Buruh Jabar akan Datangi Istana

Selasa, 06 Januari 2026 | 17:30

Kritik di Tembok Kekuasaan

Selasa, 06 Januari 2026 | 17:30

Dana Haji Khusus Tertahan, DPR Warning Jangan Merugikan Jamaah

Selasa, 06 Januari 2026 | 17:07

KPK Bidik Riza Chalid di Kasus Suap Katalis

Selasa, 06 Januari 2026 | 16:59

Sidang Ijazah Jokowi Ditunda Lagi, Bukti Penggugat Belum Valid

Selasa, 06 Januari 2026 | 16:53

Presiden Minta Media Keluar Ruangan, Lanjutan Taklimat Digelar Tertutup

Selasa, 06 Januari 2026 | 16:27

Mahasiswa Indonesia Bentangkan Spanduk "Save Venezuela"

Selasa, 06 Januari 2026 | 16:26

Lurah Batu Ampar Kecewa Lahan Dispora Diserobot Pengembang

Selasa, 06 Januari 2026 | 16:20

Selengkapnya