Berita

Mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 15 Desember 2025. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Ini Alasan KPK Periksa Zarof Ricar di Perkara Hasbi Hasan

SENIN, 15 DESEMBER 2025 | 22:20 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pemeriksaan terhadap mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar diperlukan karena perkara dugaan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan juga bersinggungan dengan perkara yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hal itu disampaikan Jurubicara KPK, Budi Prasetyo saat disinggung soal pernyataan Zarof yang mengaku menyampaikan informasi baru kepada tim penyidik saat diperiksa sebagai saksi pada Senin, 15 Desember 2025.

"Yang pertama secara detail kami belum bisa menyampaikan, karena memang masih masuk ke materi penyidikan," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin, 15 Desember 2025.


Budi menyebut, tim penyidik masih membutuhkan pendalaman dan pengayaan informasi dan keterangan lainnya untuk melengkapi informasi awal yang disampaikan Zarof terkait pengurusan perkara di MA.

"Jadi nanti ini mungkin juga bisa saling terkait perkara yang sedang berjalan di Kejaksaan juga perkara yang sedang berjalan di KPK, untuk pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu saudara HH dan tersangka-tersangka lain," pungkas Budi.

Sebelumnya, Zarof mengaku dicecar sebanyak 15 pertanyaan saat diperiksa selama 6 jam sebagai saksi untuk tersangka Hasbi Hasan.

"Iya 15 pertanyaan mengenai Hasbi Hasan. Kebetulan dia bekas anak buah saya, itu saja, jadi saya dimintai keterangan itu," kata Zarof kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin sore, 15 Desember 2025.

Zarof mengaku, terkait uang hampir Rp1 triliun yang disita Kejagung sebelumnya juga menjadi materi yang didalami tim penyidik KPK.

"Saya sudah apa, ada yang saya bicarakan juga dengan penyidik, ya ada juga iya (soal uang yang disita Kejagung)" terang Zarof.

Saat disebut uang yang disita diduga sekitar Rp2 triliun, Zarof membantahnya. Namun, Zarof mengaku bahwa uang yang disita Kejagung sebenarnya lebih dari Rp1 triliun.

"Wah nggak (Rp2 triliun), iya (lebih dari Rp1 triliun)" pungkas Zarof.

Zarof dikenal sebagai mafia kasus. Pada Rabu, 12 November 2025, MA menghukum Zarof dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Uang senilai Rp915 miliar dan emas 51 kilogram yang ditemukan Kejagung di rumah Zarof dirampas untuk negara. Hal itu karena Zarof tidak bisa menjelaskan asal-usul kekayaan dimaksud diperoleh dari sumber yang sah.


Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

UPDATE

Presiden Prabowo Minta Fokus Pengelolaan SDA untuk Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 28 Januari 2026 | 20:15

BMKG: Cuaca Ekstrem Efek Samping OMC adalah Kekeliruan Sains

Rabu, 28 Januari 2026 | 19:58

Kasus Penjual Es Gabus di Kemayoran Disorot DPR

Rabu, 28 Januari 2026 | 19:54

Berikut Tiga Kesimpulan RDPU DPR soal Kasus Hogi Minaya

Rabu, 28 Januari 2026 | 19:35

Disanksi Disiplin, Serda Heri Minta Maaf dan Peluk Pedagang Es Gabus

Rabu, 28 Januari 2026 | 19:29

Pemuda dan Aktivis Mahasiswa Ingin Dilibatkan dalam Tim Reformasi Polri

Rabu, 28 Januari 2026 | 19:20

Raja Juli Pantas Masuk Daftar List Menteri yang Harus Diganti

Rabu, 28 Januari 2026 | 19:04

Kacamata Kuda Hukum Positif

Rabu, 28 Januari 2026 | 19:04

Thomas Djiwandono Tegaskan Tidak Ada Cawe-cawe Prabowo

Rabu, 28 Januari 2026 | 18:33

Lomba Menembak TSC Panglima Kopassus Cup 2026 Resmi Dibuka

Rabu, 28 Januari 2026 | 18:22

Selengkapnya