Berita

Mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 15 Desember 2025. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Ini Alasan KPK Periksa Zarof Ricar di Perkara Hasbi Hasan

SENIN, 15 DESEMBER 2025 | 22:20 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pemeriksaan terhadap mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar diperlukan karena perkara dugaan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan juga bersinggungan dengan perkara yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hal itu disampaikan Jurubicara KPK, Budi Prasetyo saat disinggung soal pernyataan Zarof yang mengaku menyampaikan informasi baru kepada tim penyidik saat diperiksa sebagai saksi pada Senin, 15 Desember 2025.

"Yang pertama secara detail kami belum bisa menyampaikan, karena memang masih masuk ke materi penyidikan," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin, 15 Desember 2025.


Budi menyebut, tim penyidik masih membutuhkan pendalaman dan pengayaan informasi dan keterangan lainnya untuk melengkapi informasi awal yang disampaikan Zarof terkait pengurusan perkara di MA.

"Jadi nanti ini mungkin juga bisa saling terkait perkara yang sedang berjalan di Kejaksaan juga perkara yang sedang berjalan di KPK, untuk pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu saudara HH dan tersangka-tersangka lain," pungkas Budi.

Sebelumnya, Zarof mengaku dicecar sebanyak 15 pertanyaan saat diperiksa selama 6 jam sebagai saksi untuk tersangka Hasbi Hasan.

"Iya 15 pertanyaan mengenai Hasbi Hasan. Kebetulan dia bekas anak buah saya, itu saja, jadi saya dimintai keterangan itu," kata Zarof kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin sore, 15 Desember 2025.

Zarof mengaku, terkait uang hampir Rp1 triliun yang disita Kejagung sebelumnya juga menjadi materi yang didalami tim penyidik KPK.

"Saya sudah apa, ada yang saya bicarakan juga dengan penyidik, ya ada juga iya (soal uang yang disita Kejagung)" terang Zarof.

Saat disebut uang yang disita diduga sekitar Rp2 triliun, Zarof membantahnya. Namun, Zarof mengaku bahwa uang yang disita Kejagung sebenarnya lebih dari Rp1 triliun.

"Wah nggak (Rp2 triliun), iya (lebih dari Rp1 triliun)" pungkas Zarof.

Zarof dikenal sebagai mafia kasus. Pada Rabu, 12 November 2025, MA menghukum Zarof dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Uang senilai Rp915 miliar dan emas 51 kilogram yang ditemukan Kejagung di rumah Zarof dirampas untuk negara. Hal itu karena Zarof tidak bisa menjelaskan asal-usul kekayaan dimaksud diperoleh dari sumber yang sah.


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Harga iPhone di Indonesia Naik Juli 2026, Cek Daftar Harga Terbaru Semua Seri

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:21

Investasi Masyarakat, BRI Hadirkan ORI030 dengan Kupon Hingga 7%

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:13

IPW Desak Polri Periksa Febrie Adriansyah usai Akui Rumah Sentul Miliknya

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:09

Apa Saja Hak Pegawai Usai Kena PHK? Ini Daftar Hak yang Wajib Dipenuhi Perusahaan

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:08

Berpotensi Abuse of Power, Jampidsus Febrie harus Dinonaktifkan

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:56

Jampidsus Febrie Adriansyah Ajari Kortastipidkor Polri Cara Tangani Kasus Batu Bara

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:51

Modal Dukungan 34 DPD, Wihaji Maju Jadi Ketum Ormas MKGR

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:30

Pakar Hukum: Temuan 74 Kg Emas Cukup jadi Alasan Kuat Jampidsus Mundur

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:17

KPK Periksa LHKPN Jampidsus Febrie Adriansyah, Ditemukan Dugaan Penggunaan Nominee

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:15

Tegang! Gedung Promoter Dijaga Puluhan Brimob Bersenjata Lengkap Jelang Konferensi Pers

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:05

Selengkapnya