Berita

Jakarta International Container Terminal (JICT). (Foto: Pelindo I)

Bisnis

Saham Negara Didilusi, Hutchison Port Kuasai 48,9 Persen JICT Tanpa Batas Waktu

SENIN, 15 DESEMBER 2025 | 20:03 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Dugaan kerugian negara dalam kerja sama Jakarta International Container Terminal (JICT) dengan Hutchison Ports tidak hanya berhenti pada temuan Rp4,08 triliun hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tetapi terjadi juga pada penghilangan saham negara melalui perjanjian pemegang saham.

"Satu lembar saham Seri A milik negara, sudah dinotariatkan sejak 1999. Tapi di perjanjian 2014 dinyatakan belum terbit. Ini fatal," tegas Pengurus Perkumpulan Pensiunan JICT, Ermanto Usman.

Akibat perubahan itu kepemilikan Hutchison, perusahaan asal Hongkong, mencapai 48,9 persen tanpa batas waktu (infinite). Padahal perjanjian awal bersifat terbatas selama 20 tahun, yang seharusnya berakhir di 2019.


"Yang terbatas diubah jadi tidak terbatas. Artinya Hutchison bisa bercokol sampai 75 tahun umur perusahaan sesuai akta pendirian. Ini jelas kerugian negara," kata Ermanto dalam sebuah poadcast dikutip redaksi Senin, 15 Desember 2025.

Ia menambahkan, valuasi JICT yang dihitung ulang Pansus Angket Pelindo II tahun 2025 melalui dua konsultan DC Bank dan Bahana Sekuritas menunjukkan nilai JICT mencapai US$1,1 miliar pada 2015.

"Kalau 48,9 persen itu dikuasai asing tanpa batas, kerugian negara bisa lebih dari Rp10 triliun dengan nilai sekarang," katanya.

Ia juga mengungkap bahwa perubahan kepemilikan tersebut berdampak langsung pada koperasi pegawai JICT yang kini kolaps akibat penyusutan saham dan hilangnya hak ekonomi. Padahal sesuai amandemen perjanjian 2014, kepemilikan pegawai melalui koperasi harusnya bertambah 1% dari perjanjian awal tahun 1999 sebanyak 0,9% 

"Satu persen berarti kan 11 juta dolar AS, kira-kira hampir 200 miliar rupiah. Selain itu, dalam perjanjian 2014 JICT setiap tahun membayar rental cost kepada Pelindo sebesar 85 juta dolar. Ada hak pemegang 1% di situ, kira-kira 312 miliar rupiah tapi jadi hilang. Koperasi kolaps, dihajar. Sekarang pensiunan tidak bisa menarik simpanan karena koperasi tidak punya uang," ungkap Ermanto.

Ia menilai seluruh rangkaian perubahan kepemilikan saham dan perjanjian ini dilakukan tanpa menghormati rekomendasi DPR dan temuan BPK. "Ini yang menurut kami sangat brutal," tukasnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

UNJ Gelar Diskusi dan Galang Donasi Kemanusiaan untuk Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:10

Skandal Sertifikasi K3: KPK Panggil Irjen Kemnaker, Total Aliran Dana Rp81 Miliar

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:04

KPU Raih Lembaga Terinformatif dari Komisi Informasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:41

Dipimpin Ferry Juliantono, Kemenkop Masuk 10 Besar Badan Publik Informatif

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:13

KPK Janji Usut Anggota Komisi XI DPR Lain dalam Kasus Dana CSR BI-OJK

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:12

Harga Minyak Turun Dipicu Melemahnya Data Ekonomi China

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:03

Kritik “Wisata Bencana”, Prabowo Tak Ingin Menteri Kabinet Cuma Gemar Bersolek

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:56

Din Syamsuddin Dorong UMJ jadi Universitas Kelas Dunia di Usia 70 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:54

Tentang Natal Bersama, Wamenag Ingatkan Itu Perayaan Umat Kristiani Kemenag Bukan Lintas Agama

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:46

Dolar AS Melemah di Tengah Pekan Krusial Bank Sentral

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:33

Selengkapnya