Berita

Jakarta International Container Terminal (JICT). (Foto: Pelindo I)

Bisnis

Saham Negara Didilusi, Hutchison Port Kuasai 48,9 Persen JICT Tanpa Batas Waktu

SENIN, 15 DESEMBER 2025 | 20:03 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Dugaan kerugian negara dalam kerja sama Jakarta International Container Terminal (JICT) dengan Hutchison Ports tidak hanya berhenti pada temuan Rp4,08 triliun hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tetapi terjadi juga pada penghilangan saham negara melalui perjanjian pemegang saham.

"Satu lembar saham Seri A milik negara, sudah dinotariatkan sejak 1999. Tapi di perjanjian 2014 dinyatakan belum terbit. Ini fatal," tegas Pengurus Perkumpulan Pensiunan JICT, Ermanto Usman.

Akibat perubahan itu kepemilikan Hutchison, perusahaan asal Hongkong, mencapai 48,9 persen tanpa batas waktu (infinite). Padahal perjanjian awal bersifat terbatas selama 20 tahun, yang seharusnya berakhir di 2019.


"Yang terbatas diubah jadi tidak terbatas. Artinya Hutchison bisa bercokol sampai 75 tahun umur perusahaan sesuai akta pendirian. Ini jelas kerugian negara," kata Ermanto dalam sebuah poadcast dikutip redaksi Senin, 15 Desember 2025.

Ia menambahkan, valuasi JICT yang dihitung ulang Pansus Angket Pelindo II tahun 2025 melalui dua konsultan DC Bank dan Bahana Sekuritas menunjukkan nilai JICT mencapai US$1,1 miliar pada 2015.

"Kalau 48,9 persen itu dikuasai asing tanpa batas, kerugian negara bisa lebih dari Rp10 triliun dengan nilai sekarang," katanya.

Ia juga mengungkap bahwa perubahan kepemilikan tersebut berdampak langsung pada koperasi pegawai JICT yang kini kolaps akibat penyusutan saham dan hilangnya hak ekonomi. Padahal sesuai amandemen perjanjian 2014, kepemilikan pegawai melalui koperasi harusnya bertambah 1% dari perjanjian awal tahun 1999 sebanyak 0,9% 

"Satu persen berarti kan 11 juta dolar AS, kira-kira hampir 200 miliar rupiah. Selain itu, dalam perjanjian 2014 JICT setiap tahun membayar rental cost kepada Pelindo sebesar 85 juta dolar. Ada hak pemegang 1% di situ, kira-kira 312 miliar rupiah tapi jadi hilang. Koperasi kolaps, dihajar. Sekarang pensiunan tidak bisa menarik simpanan karena koperasi tidak punya uang," ungkap Ermanto.

Ia menilai seluruh rangkaian perubahan kepemilikan saham dan perjanjian ini dilakukan tanpa menghormati rekomendasi DPR dan temuan BPK. "Ini yang menurut kami sangat brutal," tukasnya.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Olah TKP Freeport

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:16

Rismon Rela Dianggap Pengkhianat daripada Menyembunyikan Kebenaran

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:14

Bandung Dalam Diplomasi Konfrontasi dan Kemunafikan Diplomasi

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:05

Roy Suryo Tegaskan Permintaan Maaf Rismon ke Jokowi Bersifat Pribadi

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:00

KPK Panggil Pengusaha James Mondong dalam Kasus Suap Impor di Bea Cukai

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:54

Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:47

EMAS Rampungkan Fase Konstruksi, Fokus Kejar Target Produksi

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:40

DPR Jangan Pilih Lagi Anggota KPU yang Tak Profesional!

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:29

Kapolri dan Panglima TNI Pantau Pelabuhan Merak Via Helikopter

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:23

Trump Yakin Pemimpin Baru Iran Masih Hidup tapi Terluka Parah

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:17

Selengkapnya