Berita

Mantan taipan Hong Kong, Jimmy Lai. (Foto: AFP)

Dunia

Mantan Taipan Media Hong Kong Diancam Penjara Seumur Hidup

SENIN, 15 DESEMBER 2025 | 18:24 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Mantan taipan Hong Kong, Jimmy Lai, dinyatakan bersalah dalam putusan pengadilan pada Senin, 15 Desember 2025. 

Lai divonis setelah proses persidangan yang berlangsung hampir dua tahun atas dua tuduhan keamanan nasional dan satu tuduhan penghasutan. Vonis tersebut membuatnya menghadapi kemungkinan hukuman penjara seumur hidup.

Lai merupakan pendiri surat kabar Apple Daily yang dikenal vokal mengkritik pemerintah Beijing. Ia didakwa menggunakan medianya untuk menyerukan sanksi internasional terhadap China dan Hong Kong, terutama selama gelombang protes pro-demokrasi pada 2019 dan setelah Undang-Undang Keamanan Nasional diberlakukan pada 2020.


Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Lai aktif melobi pejabat Amerika Serikat dan menjalin komunikasi dengan aktivis pro-demokrasi sebagai bagian dari kolusi dengan kekuatan asing.

"Kami yakin bahwa (Lai) adalah dalang dari konspirasi yang diuraikan dalam ketiga dakwaan tersebut." kata hakim persidangan, dikutip dari CNN, Senin, 15 Desember 2025

Pengadilan juga menyoroti artikel opini yang ditulis Lai di The New York Times pada Mei 2020 serta pesan WhatsApp-nya dengan sejumlah aktivis dan pimpinan Apple Daily. Menurut hakim, tindakannya menunjukkan niat untuk melemahkan pemerintah China, dengan menyebut bahwa

"Satu-satunya niat Lai adalah untuk mengupayakan kejatuhan (Partai Komunis Tiongkok)." ujarnya.

Lai telah membantah seluruh dakwaan, namun pengadilan menilai bukti yang diajukan jaksa cukup kuat. Dalam putusannya, hakim menyebut bahwa Lai telah memendam rasa dendam dan kebenciannya terhadap RRT selama bertahun-tahun.

Majelis hakim menyatakan tanggal pembacaan vonis hukuman akan diumumkan kemudian.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR Khawatir Pekerjaan Debt Collector jadi Ilegal, Ini Sebabnya

Minggu, 23 Agustus 2026 | 01:43

Keripik Pisang Lokal Besutan Rumah BUMN BRI Tembus Malaysia dan Hong Kong

Minggu, 23 Agustus 2026 | 01:19

Menlu China Mesra dengan Luhut, Sejumlah Tawaran Kerja Sama Mengalir

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:54

Program Gerakan “Warga Peduli Warga” Jaringan Aktivis 98 Berlanjut di Lampung

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:28

Sejumlah Elemen Mahasiswa Ogah Ikut Demo AMPB 27 Agustus, Ini Sebabnya

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:10

Ribuan Warga Meriahkan Panggung Rakyat Merdeka PANsar Murah di Kendal

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:50

BRI Raih Tiga Penghargaan Bergengsi Alpha Southeast Asia 2026

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:28

DPR Tekankan Penguatan Pengendalian Lingkungan untuk Hentikan Karhutla

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:58

YLBHI Dorong Bareskrim Usut Perwira Diduga Terlibat Penipuan Investasi Tambang Emas

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:14

Pikat Pembeli dari Singapura hingga Belanda, Produk UMKM Asal Sumut Berdaya Bersama BRI

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 21:55

Selengkapnya