Berita

Mantan taipan Hong Kong, Jimmy Lai. (Foto: AFP)

Dunia

Mantan Taipan Media Hong Kong Diancam Penjara Seumur Hidup

SENIN, 15 DESEMBER 2025 | 18:24 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Mantan taipan Hong Kong, Jimmy Lai, dinyatakan bersalah dalam putusan pengadilan pada Senin, 15 Desember 2025. 

Lai divonis setelah proses persidangan yang berlangsung hampir dua tahun atas dua tuduhan keamanan nasional dan satu tuduhan penghasutan. Vonis tersebut membuatnya menghadapi kemungkinan hukuman penjara seumur hidup.

Lai merupakan pendiri surat kabar Apple Daily yang dikenal vokal mengkritik pemerintah Beijing. Ia didakwa menggunakan medianya untuk menyerukan sanksi internasional terhadap China dan Hong Kong, terutama selama gelombang protes pro-demokrasi pada 2019 dan setelah Undang-Undang Keamanan Nasional diberlakukan pada 2020.


Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Lai aktif melobi pejabat Amerika Serikat dan menjalin komunikasi dengan aktivis pro-demokrasi sebagai bagian dari kolusi dengan kekuatan asing.

"Kami yakin bahwa (Lai) adalah dalang dari konspirasi yang diuraikan dalam ketiga dakwaan tersebut." kata hakim persidangan, dikutip dari CNN, Senin, 15 Desember 2025

Pengadilan juga menyoroti artikel opini yang ditulis Lai di The New York Times pada Mei 2020 serta pesan WhatsApp-nya dengan sejumlah aktivis dan pimpinan Apple Daily. Menurut hakim, tindakannya menunjukkan niat untuk melemahkan pemerintah China, dengan menyebut bahwa

"Satu-satunya niat Lai adalah untuk mengupayakan kejatuhan (Partai Komunis Tiongkok)." ujarnya.

Lai telah membantah seluruh dakwaan, namun pengadilan menilai bukti yang diajukan jaksa cukup kuat. Dalam putusannya, hakim menyebut bahwa Lai telah memendam rasa dendam dan kebenciannya terhadap RRT selama bertahun-tahun.

Majelis hakim menyatakan tanggal pembacaan vonis hukuman akan diumumkan kemudian.

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

UPDATE

Gara-gara KUHAP Baru, KPK Tak Bisa Perpanjang Pencegahan Fuad Hasan Masyhur

Jumat, 20 Februari 2026 | 18:04

Patroli Malam Cegah Perang Sarung

Jumat, 20 Februari 2026 | 17:47

KPK Bakal Serahkan Hasil Telaah Laporan Gratifikasi TCL

Jumat, 20 Februari 2026 | 17:20

Revitalisasi Taman Semanggi Telan Rp134 Miliar Tanpa Gunakan APBD

Jumat, 20 Februari 2026 | 17:12

Iran Surati PBB, Ancam Serang Aset Militer AS Jika Trump Lancarkan Perang

Jumat, 20 Februari 2026 | 17:03

Gibran Ajak Ormas Islam Berperan Kawal Pembangunan

Jumat, 20 Februari 2026 | 17:02

IPC TPK Optimalkan Layanan Antisipasi Lonjakan Arus Barang Ramadan

Jumat, 20 Februari 2026 | 16:54

Kasus Bundir Anak Berulang, Pemerintah Dituntut Evaluasi Sistem Perlindungan

Jumat, 20 Februari 2026 | 16:47

Pansus DPRD Kota Bogor Bahas Raperda Baru Administrasi Kependudukan

Jumat, 20 Februari 2026 | 16:45

7 Manfaat Puasa untuk Kesehatan Tubuh dan Mental

Jumat, 20 Februari 2026 | 16:41

Selengkapnya