Berita

Mantan taipan Hong Kong, Jimmy Lai. (Foto: AFP)

Dunia

Mantan Taipan Media Hong Kong Diancam Penjara Seumur Hidup

SENIN, 15 DESEMBER 2025 | 18:24 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Mantan taipan Hong Kong, Jimmy Lai, dinyatakan bersalah dalam putusan pengadilan pada Senin, 15 Desember 2025. 

Lai divonis setelah proses persidangan yang berlangsung hampir dua tahun atas dua tuduhan keamanan nasional dan satu tuduhan penghasutan. Vonis tersebut membuatnya menghadapi kemungkinan hukuman penjara seumur hidup.

Lai merupakan pendiri surat kabar Apple Daily yang dikenal vokal mengkritik pemerintah Beijing. Ia didakwa menggunakan medianya untuk menyerukan sanksi internasional terhadap China dan Hong Kong, terutama selama gelombang protes pro-demokrasi pada 2019 dan setelah Undang-Undang Keamanan Nasional diberlakukan pada 2020.


Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Lai aktif melobi pejabat Amerika Serikat dan menjalin komunikasi dengan aktivis pro-demokrasi sebagai bagian dari kolusi dengan kekuatan asing.

"Kami yakin bahwa (Lai) adalah dalang dari konspirasi yang diuraikan dalam ketiga dakwaan tersebut." kata hakim persidangan, dikutip dari CNN, Senin, 15 Desember 2025

Pengadilan juga menyoroti artikel opini yang ditulis Lai di The New York Times pada Mei 2020 serta pesan WhatsApp-nya dengan sejumlah aktivis dan pimpinan Apple Daily. Menurut hakim, tindakannya menunjukkan niat untuk melemahkan pemerintah China, dengan menyebut bahwa

"Satu-satunya niat Lai adalah untuk mengupayakan kejatuhan (Partai Komunis Tiongkok)." ujarnya.

Lai telah membantah seluruh dakwaan, namun pengadilan menilai bukti yang diajukan jaksa cukup kuat. Dalam putusannya, hakim menyebut bahwa Lai telah memendam rasa dendam dan kebenciannya terhadap RRT selama bertahun-tahun.

Majelis hakim menyatakan tanggal pembacaan vonis hukuman akan diumumkan kemudian.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya