Berita

Ilustrasi

Politik

Polri Diingatkan Patuh pada Putusan MK

SENIN, 15 DESEMBER 2025 | 16:39 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pernyataan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Jamaludin Malik yang menyebut Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dikritik Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Iwan Setiawan.

“Harusnya DPR sebagai lembaga pengawasan tidak berubah menjadi lembaga yang sibuk membela Polri. DPR semestinya mendorong Polri untuk patuh dan menjalankan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025,” tegas Iwan dalam keterangannya, Senin, 15 Desember 2025.

Dalam putusan MK tersebut secara tegas melarang anggota dan/atau lembaga kepolisian untuk mengisi jabatan di lembaga sipil negara. 


Putusan itu, menurutnya, sudah sangat jelas dan seharusnya menjadi dasar bagi Polri untuk menarik seluruh anggotanya dari jabatan struktural di luar institusi kepolisian.

Namun, Iwan justru mempertanyakan langkah Polri yang menerbitkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025, yang dinilainya memberi legitimasi bagi anggota kepolisian untuk menduduki jabatan di 17 kementerian.

“Penerbitan aturan ini sangat bertentangan dengan semangat hukum dan konstitusi. Terbitnya aturan ini polisi menciderai dan bentuk ketidakpatuhan Polri pada putusan MK," jealsnya.

Menurut Iwan, langkah itu memperlihatkan ambisi kepolisian untuk terus mencari celah agar tetap bisa eksis dan masuk ke struktur lembaga negara di luar kewenangannya.

Lebih jauh, Iwan menegaskan bahwa dengan adanya putusan MK, maka seluruh ketentuan dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berkaitan dengan penempatan anggota Polri di jabatan struktural di luar institusi kepolisian harus dianggap tidak berlaku.

Ia juga menekankan bahwa putusan MK tersebut sekaligus mempertegas Pasal 28 UU Nomor 2 Tahun 2002, yang secara tegas melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan struktural di luar lembaganya.

“Tidak ada pilihan lain. Kalau mau menduduki jabatan sipil, maka harus mengundurkan diri dari kepolisian,” pungkas Iwan.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Prabowo Perkuat Iklim Investasi Lewat IIFC

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:16

Jaksa Terbebani Pembuktian Ijazah Jokowi Asli

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:07

Kelahiran, Kejayaan, dan Runtuhnya Kekaisaran Romawi

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:40

Puluhan Ribu Warga Maroko Kabur ke Spanyol dengan Berenang

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:23

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Memetakan Lagu Tilawah Al-Qur’an

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:31

Jokowi ke kader PSI NTT: Kalau Butuh Bantuan Boleh ke Solo

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:21

Relawan Slamet Ariyadi Kawal PAN Menuju Tiga Besar 2029

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:06

Pembentukan IIFC Bisa Dongkrak Posisi RI di Panggung Ekonomi Global

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:40

Kompetensi Guru Naik 700 Persen

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:20

Selengkapnya