Berita

Ilustrasi

Politik

Polri Diingatkan Patuh pada Putusan MK

SENIN, 15 DESEMBER 2025 | 16:39 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pernyataan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Jamaludin Malik yang menyebut Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dikritik Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Iwan Setiawan.

“Harusnya DPR sebagai lembaga pengawasan tidak berubah menjadi lembaga yang sibuk membela Polri. DPR semestinya mendorong Polri untuk patuh dan menjalankan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025,” tegas Iwan dalam keterangannya, Senin, 15 Desember 2025.

Dalam putusan MK tersebut secara tegas melarang anggota dan/atau lembaga kepolisian untuk mengisi jabatan di lembaga sipil negara. 


Putusan itu, menurutnya, sudah sangat jelas dan seharusnya menjadi dasar bagi Polri untuk menarik seluruh anggotanya dari jabatan struktural di luar institusi kepolisian.

Namun, Iwan justru mempertanyakan langkah Polri yang menerbitkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025, yang dinilainya memberi legitimasi bagi anggota kepolisian untuk menduduki jabatan di 17 kementerian.

“Penerbitan aturan ini sangat bertentangan dengan semangat hukum dan konstitusi. Terbitnya aturan ini polisi menciderai dan bentuk ketidakpatuhan Polri pada putusan MK," jealsnya.

Menurut Iwan, langkah itu memperlihatkan ambisi kepolisian untuk terus mencari celah agar tetap bisa eksis dan masuk ke struktur lembaga negara di luar kewenangannya.

Lebih jauh, Iwan menegaskan bahwa dengan adanya putusan MK, maka seluruh ketentuan dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berkaitan dengan penempatan anggota Polri di jabatan struktural di luar institusi kepolisian harus dianggap tidak berlaku.

Ia juga menekankan bahwa putusan MK tersebut sekaligus mempertegas Pasal 28 UU Nomor 2 Tahun 2002, yang secara tegas melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan struktural di luar lembaganya.

“Tidak ada pilihan lain. Kalau mau menduduki jabatan sipil, maka harus mengundurkan diri dari kepolisian,” pungkas Iwan.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

UPDATE

Gugurnya Prajurit Jadi Panggilan Indonesia Tak Lagi Jadi Pemain Cadangan

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:20

Aktivis KontraS Ungkap Kondisi Terkini Andrie Yunus di RSCM

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:19

Trump Ngotot akan Tetap Hancurkan Listrik dan Semua Pabrik di Iran

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:17

KPK Kembangkan Kasus Suap Importasi

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:09

Pertamina Bantah Kabar Harga Pertamax Tembus Rp17 Ribu per Liter

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:02

Siang Ini Jakarta Diprediksi Kembali Hujan Ringan

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:00

Tiga Prajurit RI Gugur di Lebanon, Menlu Desak DK PBB Rapat Darurat

Selasa, 31 Maret 2026 | 11:45

Transparansi Terancam: 37 Ribu Pejabat Belum Serahkan LHKPN

Selasa, 31 Maret 2026 | 11:40

Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Dilimpahkan ke Puspom TNI

Selasa, 31 Maret 2026 | 11:27

Gibran Didorong Segera Berkantor di IKN Agar Tak Mubazir

Selasa, 31 Maret 2026 | 11:18

Selengkapnya