Berita

Ilustrasi

Politik

Polri Diingatkan Patuh pada Putusan MK

SENIN, 15 DESEMBER 2025 | 16:39 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pernyataan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Jamaludin Malik yang menyebut Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dikritik Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Iwan Setiawan.

“Harusnya DPR sebagai lembaga pengawasan tidak berubah menjadi lembaga yang sibuk membela Polri. DPR semestinya mendorong Polri untuk patuh dan menjalankan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025,” tegas Iwan dalam keterangannya, Senin, 15 Desember 2025.

Dalam putusan MK tersebut secara tegas melarang anggota dan/atau lembaga kepolisian untuk mengisi jabatan di lembaga sipil negara. 


Putusan itu, menurutnya, sudah sangat jelas dan seharusnya menjadi dasar bagi Polri untuk menarik seluruh anggotanya dari jabatan struktural di luar institusi kepolisian.

Namun, Iwan justru mempertanyakan langkah Polri yang menerbitkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025, yang dinilainya memberi legitimasi bagi anggota kepolisian untuk menduduki jabatan di 17 kementerian.

“Penerbitan aturan ini sangat bertentangan dengan semangat hukum dan konstitusi. Terbitnya aturan ini polisi menciderai dan bentuk ketidakpatuhan Polri pada putusan MK," jealsnya.

Menurut Iwan, langkah itu memperlihatkan ambisi kepolisian untuk terus mencari celah agar tetap bisa eksis dan masuk ke struktur lembaga negara di luar kewenangannya.

Lebih jauh, Iwan menegaskan bahwa dengan adanya putusan MK, maka seluruh ketentuan dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berkaitan dengan penempatan anggota Polri di jabatan struktural di luar institusi kepolisian harus dianggap tidak berlaku.

Ia juga menekankan bahwa putusan MK tersebut sekaligus mempertegas Pasal 28 UU Nomor 2 Tahun 2002, yang secara tegas melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan struktural di luar lembaganya.

“Tidak ada pilihan lain. Kalau mau menduduki jabatan sipil, maka harus mengundurkan diri dari kepolisian,” pungkas Iwan.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya