Berita

Ilustrasi

Politik

Polri Diingatkan Patuh pada Putusan MK

SENIN, 15 DESEMBER 2025 | 16:39 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pernyataan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Jamaludin Malik yang menyebut Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dikritik Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Iwan Setiawan.

“Harusnya DPR sebagai lembaga pengawasan tidak berubah menjadi lembaga yang sibuk membela Polri. DPR semestinya mendorong Polri untuk patuh dan menjalankan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025,” tegas Iwan dalam keterangannya, Senin, 15 Desember 2025.

Dalam putusan MK tersebut secara tegas melarang anggota dan/atau lembaga kepolisian untuk mengisi jabatan di lembaga sipil negara. 


Putusan itu, menurutnya, sudah sangat jelas dan seharusnya menjadi dasar bagi Polri untuk menarik seluruh anggotanya dari jabatan struktural di luar institusi kepolisian.

Namun, Iwan justru mempertanyakan langkah Polri yang menerbitkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025, yang dinilainya memberi legitimasi bagi anggota kepolisian untuk menduduki jabatan di 17 kementerian.

“Penerbitan aturan ini sangat bertentangan dengan semangat hukum dan konstitusi. Terbitnya aturan ini polisi menciderai dan bentuk ketidakpatuhan Polri pada putusan MK," jealsnya.

Menurut Iwan, langkah itu memperlihatkan ambisi kepolisian untuk terus mencari celah agar tetap bisa eksis dan masuk ke struktur lembaga negara di luar kewenangannya.

Lebih jauh, Iwan menegaskan bahwa dengan adanya putusan MK, maka seluruh ketentuan dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berkaitan dengan penempatan anggota Polri di jabatan struktural di luar institusi kepolisian harus dianggap tidak berlaku.

Ia juga menekankan bahwa putusan MK tersebut sekaligus mempertegas Pasal 28 UU Nomor 2 Tahun 2002, yang secara tegas melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan struktural di luar lembaganya.

“Tidak ada pilihan lain. Kalau mau menduduki jabatan sipil, maka harus mengundurkan diri dari kepolisian,” pungkas Iwan.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya