Berita

Mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar tiba di KPK (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Mafia Kasus Zarof Ricar Mulai Diperiksa KPK

SENIN, 15 DESEMBER 2025 | 11:15 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menggarap peran Zarof Ricar, mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA), dalam kasus dugaan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengurusan perkara di MA.

Pantauan RMOL, Zarof dijemput penyidik dari Lapas Salemba dan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin 15 Desember 2025 pukul 10.45 WIB. 

Saat ditanya wartawan, Zarof hanya melemparkan jawaban singkat. "Jadi dimintai keterangan mengenai Pak Hasbi," katanya. 


Jurubicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan bahwa Zarof sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK dan tim penyidik langsung melakukan pemeriksaan terhadap Zarof sebagai saksi.

Zarof diperiksa sebagai saksi dalam perkara TPPU yang menjerat Hasbi Hasan, serta tersangka lain berinisial WD dan RSB.

KPK menyatakan pemeriksaan difokuskan pada aliran dana dan peran para pihak dalam pengurusan perkara di MA.

 Zarof sendiri dikenal sebagai “mafia kasus” dan telah divonis 18 tahun penjara serta denda Rp1 miliar oleh MA. Negara juga menyita Rp915 miliar uang tunai dan 51 kilogram emas yang ditemukan di rumahnya.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka TPPU, yakni mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan, Windy Idol, dan Rinaldo Septariando B. Hasbi juga kembali menjadi tersangka suap perkara lain di MA, bersama Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah.

Sebelumnya, Hasbi telah divonis 6 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan perkara KSP Intidana dan gratifikasi. Ia terbukti menerima uang dan barang mewah senilai miliaran rupiah untuk mengurus perkara kasasi dan kepailitan di MA.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Tim Hukum Febrie Curiga Ada Nama Pejabat Kejagung Dicatut terkait Duit Rp40 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 04:16

Merawat Aceh, Memprioritaskan Kepentingan Rakyat

Rabu, 09 September 2026 | 04:04

Polda Banten-Basarnas Maksimalkan Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda

Rabu, 09 September 2026 | 03:32

Bahaya Abu Vulkanik bagi Penerbangan: Ancaman Tak Kasat Mata yang Mematikan

Rabu, 09 September 2026 | 03:22

PDIP Tafsirkan Pidato AHY: Bisa Jadi Pesan untuk Presiden Menuju 2029

Rabu, 09 September 2026 | 03:09

Wow! Hadiah Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp10,25 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 02:52

Sekolah Tatap Muka di Lampung Batal Gegara Anak Krakatau Kembali Erupsi

Rabu, 09 September 2026 | 02:14

Survei Digdaya: Kepuasan Publik terhadap Prabowo Capai 56,3 Persen

Rabu, 09 September 2026 | 02:01

Pencarian 8 Orang Hilang Kontak di Selat Sunda Terkendala Arus Kencang

Rabu, 09 September 2026 | 01:34

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Selengkapnya