Berita

Gedung Bursa Efek Jakarta (RMOL/Reni Erina)

Bisnis

Gerak Harga Tak Wajar, BEI Suspensi Empat Saham Hari Ini

SENIN, 15 DESEMBER 2025 | 09:20 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Bursa Efek Indonesia (BEI) mengambil tindakan tegas dengan menghentikan sementara (suspensi) perdagangan beberapa emiten mulai hari ini, Senin 15 Desember 2025. Kebijakan ini diberlakukan sebagai langkah perlindungan investor (cooling down) menyusul kenaikan harga kumulatif yang dianggap signifikan dan tidak wajar.

Penghentian sementara perdagangan ini berlaku di pasar reguler dan pasar tunai. Emiten yang terkena supensi adalah FOLK (PT Multi Garam Utama Tbk), KIOS (PT Kioson Komersial Indonesia Tbk), dan CTTH (PT Citatah Tbk.

Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, menjelaskan bahwa suspensi ini bertujuan memberi waktu yang cukup bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan kembali keputusan investasi mereka berdasarkan informasi yang tersedia, bukan karena euforia harga.


"Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan," pesan Yulianto, dikutip redaksi di Jakarta, Senn 15 Desember 2025.

Di saat yang sama, BEI juga resmi mencabut penghentian sementara (unsuspensi) perdagangan tiga emiten. Ketiga saham ini dapat kembali diperdagangkan sejak sesi I hari ini, Senin (15/12), di pasar reguler dan pasar tunai.

Tiga emiten yang kembali aktif diperdagangkan adalah PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR), PT Capitol Nusantara Indonesia Tbk (CANI), dan PT Lima Dua Lima Tiga Tbk (LUCY).

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Prabowo-Pramono Pasangan Kuat Luar Dalam

Sabtu, 04 April 2026 | 06:08

Ancaman Cuaca Ekstrem dan Air Bersih Warga

Sabtu, 04 April 2026 | 05:40

Batas ‘Scroll’ Anak

Sabtu, 04 April 2026 | 05:14

Jangan Keliru Pahami Langkah Prabowo soal Kunjungan ke Luar Negeri

Sabtu, 04 April 2026 | 05:12

Vicky Mundur dari Polisi, Kasus yang Ditangani juga Ikutan Mundur

Sabtu, 04 April 2026 | 04:38

Satu Orang Tewas Imbas Kecelakaan Beruntun di Tol Solo-Semarang

Sabtu, 04 April 2026 | 04:03

Negara Harus Tegas atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI

Sabtu, 04 April 2026 | 04:00

Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Bandung, Sopir Tewas

Sabtu, 04 April 2026 | 03:38

IAW Peringatkan Potensi Kebocoran Lebih Besar di Bea Cukai

Sabtu, 04 April 2026 | 03:26

Dedi Mulyadi Lunasi Tunggakan Gaji Pegawai Bandung Zoo

Sabtu, 04 April 2026 | 03:03

Selengkapnya