Berita

Polri. (Foto: Istimewa)

Publika

Jangan Keliru Tafsirkan Perpol 10/2025

SENIN, 15 DESEMBER 2025 | 03:15 WIB

PERNYATAAN mantan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan Undang-Undang Polri serta Undang-Undang ASN merupakan kesimpulan yang terlalu disederhanakan dan tidak mencerminkan pembacaan hukum yang utuh.

Dalam negara hukum, perdebatan normatif tidak boleh berhenti pada tafsir tekstual semata, apalagi jika mengabaikan penjelasan undang-undang dan asas-asas dasar pembentukan peraturan perundang-undangan.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 kerap dijadikan dalih utama untuk menolak keberadaan Perpol 10 Tahun 2025.


Padahal MK tidak pernah mengeluarkan larangan absolut terhadap penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian,

Begitu pula dengan Pasal 28 ayat (3). Anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Norma tersebut secara eksplisit harus dibaca bersama penjelasannya. 

Penjelasan Pasal 28 ayat (3) dengan terang menyatakan bahwa yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian. Frasa ini bukan kosmetik semata, melainkan kunci utama penafsiran norma.

Secara "a contrario", anggota Polri aktif dapat menduduki jabatan di luar struktur Polri tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun apabila jabatan tersebut memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.

Dengan konstruksi demikian, menjadi jelas bahwa Undang-Undang Polri juga tidak pernah melarang secara absolut anggota Polri aktif menjalankan tugas di luar struktur organisasi kepolisian. Yang dilarang adalah menduduki jabatan yang tidak memiliki keterkaitan fungsional dengan tugas kepolisian. 

Oleh karena itu, ketika Perpol 10 Tahun 2025 mengatur penugasan anggota Polri aktif pada kementerian dan lembaga tertentu yang memiliki korelasi langsung dengan fungsi keamanan, ketertiban, penegakan hukum, dan perlindungan masyarakat, maka pengaturan tersebut justru berada dalam koridor undang-undang, bukan di luarnya.

Selain itu, argumen Mahfud MD bahwa Perpol 10 Tahun 2025 bertentangan dengan Undang-Undang ASN juga tidak sepenuhnya tepat. Undang-Undang ASN mengatur aparatur sipil negara, sementara anggota Polri berada dalam hukum tersendiri yang diatur secara khusus oleh Undang-Undang Polri. 

Dalam teori hukum, prinsip lex specialis derogat legi generali berlaku secara tegas. Status, pola karier, dan mekanisme penugasan anggota Polri tidak dapat disamakan secara linier dengan ASN sipil karena fungsi dan mandat konstitusionalnya berbeda.

Dari perspektif konstitusi, Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 menempatkan Polri sebagai alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. 

Tantangan keamanan modern bersifat multidimensi dan lintas sektor, sehingga menuntut kehadiran fungsi kepolisian dalam berbagai simpul strategis pemerintahan.

Menutup sama sekali ruang penugasan tersebut justru berpotensi melemahkan kapasitas negara dalam menjalankan mandat konstitusionalnya sendiri.

Penting ditegaskan bahwa Perpol 10 Tahun 2025 bukan instrumen untuk mempolitisasi Polri atau mengaburkan supremasi sipil. 

Sebaliknya, peraturan ini adalah bentuk penataan administratif agar penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi dilakukan secara transparan, terukur, dan berbasis hukum, bukan berdasarkan praktik ad hoc yang justru rawan disalahartikan. 

Negara hukum yang sehat lebih membutuhkan pengaturan yang jelas daripada kekosongan norma.

Narasi yang menyebut Perpol 10 Tahun 2025 tidak konstitusional sesungguhnya lahir dari kekeliruan membaca Putusan MK dan pemisahan Pasal 28 ayat (3) dari penjelasannya serta dari pengabaian tujuan pembentuk undang-undang. 

Padahal, secara teleologis, Pasal 28 ayat (3) dimaksudkan untuk mencegah konflik kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan, bukan untuk membelenggu fleksibilitas institusional Polri dalam mendukung tugas-tugas negara yang sah.

Perdebatan publik mengenai Polri tentu sah dan perlu. Namun kritik hukum harus dibangun di atas metodologi penafsiran yang benar, bukan pada potongan norma yang ditarik keluar dari konteksnya. 

Dalam negara hukum, yang harus dijaga bukan hanya supremasi sipil, tetapi juga supremasi akal sehat dalam membaca undang-undang.


R Haidar Alwi
Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI)/
Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Teknik Klasik, Kaitkan Prabowo dengan Teror Aktivis

Kamis, 02 April 2026 | 14:02

Kepala BNPB hingga BMKG Turun Langsung ke Lokasi Gempa di Sulut dan Malut

Kamis, 02 April 2026 | 13:59

TEBE Siap Tebar Dividen Rp200,46 Miliar, Cek Jadwal Lengkapnya

Kamis, 02 April 2026 | 13:51

Penerapan WFH di DKI Bisa Jadi Contoh Penghematan BBM

Kamis, 02 April 2026 | 13:40

Awas Penunggang Gelap Gelar Operasi Senyap Jatuhkan Prabowo Lewat Kasus Aktivis KontraS

Kamis, 02 April 2026 | 13:33

Kemkomdigi Tunggu Itikad Baik Youtube dan Meta Patuhi PP Tunas

Kamis, 02 April 2026 | 13:20

Trump akan Tarik Pasukan, Tanda Amerika Kalah Perang Lawan Iran

Kamis, 02 April 2026 | 13:19

Demi AI, Oracle PHK 30.000 Karyawan Lewat Email

Kamis, 02 April 2026 | 13:19

ASN Diwanti-wanti WFH Bukan Libur Panjang

Kamis, 02 April 2026 | 13:15

Aksi Heroik Sugianto Bikin Prabowo Bangga, Diganjar Penghargaan Presiden Korsel

Kamis, 02 April 2026 | 13:09

Selengkapnya