Berita

Presiden Prabowo Subianto mengunjungi lokasi bencana di Aceh. (Foto: Facebook Prabowo Subianto)

Publika

Prabowo Dicari Rakyat Gegara Perkap 10/2025

SENIN, 15 DESEMBER 2025 | 02:03 WIB

PAK Prabowo Subianto, Bapak dicari bukan lagi oleh orang yang berada di lokasi bencana, melainkan oleh orang se-Indonesia terkait Perkap Nomor 10 Tahun 2025, yang diumumkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, sebagai jawaban atas Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Komitmen kebencanaan Bapak tak perlu diragukan lagi. Hanya Bapak, Presiden yang selama ini mau bolak-balik ke lokasi bencana, memberikan harapan memperbaiki apa saja yang rusak akibat bencana, tapi memang perlu bersabar karena semuanya tak bisa disulap sekali jadi.

Jangankan memperbaiki dan menolong rakyat yang sedang ditimpa bencana, program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang memberi makan semua anak Indonesia agar gizinya diperbaiki saja Bapak lakukan, apalagi rakyat yang sedang ditimpa bencana. Niat dan tekad Bapak tak perlu lagi diragukan.


Hanya saja terkait Perkap Nomor 10 Tahun 2025 yang diumumkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo sebagai jawaban atas Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, itu atas perintah atau sepengetahuan Bapak atau hanya inisiatif Kapolri saja? Ini jadi pertanyaan semua orang.

Sebagian berpendapat bahwa mustahil Kapolri berani mengumumkan Perkap Nomor 10 Tahun 2025 itu tanpa sepengetahuan Bapak. Tapi sebagian lagi berpendapat sebaliknya? Bisa saja itu terjadi seperti pembentukan Tim Reformasi Polri yang sudah didahului oleh Kapolri.

Tim Reformasi Polri yang dibentuk Kapolri akhirnya tak ada gunanya lagi, karena Bapak memasukkan Kapolri sebagai anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri yang Bapak bentuk. Ini seperti win-win solution yang sangat bagus. Tapi, Perkap Nomor 10 tentu beda lagi.

Perkap berhadapan dengan Putusan MK bagaimana ceritanya? Ini seperti pistol mainan melawan pistol beneran. Jelas tak sepadan. Terlalu berani Kapolri menerbitkan Perkap itu, kalau itu atas inisiatif dirinya. Ini pelaksana UU merangkap menjadi pembuat UU.

Memang terlihat sekali Pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan anggota DPR serentak menolak Putusan MK itu. Penolakan itu bukan semata-mata penolakan putusan, tapi sudah seperti pertarungan antara Pembuat UU, Pemerintah dan DPR, melawan MK.

Pertarungan itu memang memanas belakangan ini saja. Pemerintah dan DPR, menganggap MK tak lagi sebagai penguji norma UU, tapi sudah beralih sebagai pembuat UU baru. Bahkan MK dituduh melanggar UUD 1945 saat memisahkan Pemilu, menjadi Nasional dan Lokal.

Tapi pertarungan itu tentu tidak bisa dijawab dengan Perkap Nomor 10 Tahun 2025 itu. Seharusnya dijawab dengan perubahan UU Polri, kalau memang hendak menyamakan dengan UU TNI terkait Kementerian dan Lembaga yang bisa diduduki oleh anggota Polri aktif.

Sebetulnya, masalah ini bisa sekalian digulung oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri. Tapi entah kenapa Komisi ini seperti bukan Komisi Reformasi Polri yang bergerak cepat, apalagi dilihat dari sisi anggota yang mengisinya? Makanya, orang balik lagi kepada Bapak.

Bapak Prabowo melihat masalah ini seperti apa? Kalau orang lain melihatnya sudah bentuk pembangkangan, tidak saja terhadap Bapak, tapi juga terhadap UU, kalau memang Perkap itu tidak atas sepengetahuan Bapak. Pergantian Kapolri sudah terlalu lama dinantikan orang. 

Memang, umpama tukang cuci piring, terlalu banyak piring kontor yang harus Bapak cuci. Orang yang makan kadang makanan belum disentuh pun sudah dibuang dengan angkuh. Piring kotor akibat KKN, kongkalikong, pasar gelap, termasuk Perkap yang datang tiba-tiba ini.

Erizal
Direktur ABC Riset & Consulting

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya