Berita

Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi. (Foto: RMOL)

Politik

Pengangkatan Kapolri Harus Tetap Diawasi DPR

MINGGU, 14 DESEMBER 2025 | 13:46 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Usulan Persatuan Purnawirawan Polri yang mendorong agar penunjukan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) menjadi hak prerogatif Presiden tanpa melibatkan DPR RI direspons Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi.

Menurutnya, sistem ketatanegaraan Indonesia menganut prinsip checks and balances antara cabang kekuasaan eksekutif dan legislatif. Prinsip ini menjadi fondasi penting dalam menjaga keseimbangan kekuasaan dalam negara demokrasi dan negara hukum.

“Idealnya, kekuasaan tidak terpusat pada satu tangan. Presiden memang memegang kekuasaan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UUD 1945, tetapi DPR juga memiliki fungsi konstitusional yang tidak kalah penting, yakni fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 20A UUD 1945,” ujar Aboe Bakar, Minggu, 14 Desember 2025.


Ia menegaskan, dalam konteks pengangkatan Kapolri, persetujuan DPR merupakan instrumen pengawasan politik yang bersifat konstitusional, agar kekuasaan eksekutif tidak bersifat absolut, khususnya terhadap institusi yang memiliki kewenangan koersif seperti kepolisian.

“Polisi adalah alat negara yang memiliki kewenangan besar, mulai dari penegakan hukum hingga penggunaan kekuatan. Dalam teori negara hukum, siapa pun yang mengendalikan alat koersif negara harus berada di bawah pengawasan demokratis,” jelasnya.

Aboe Bakar menilai, karena Kapolri memimpin institusi koersif sipil, maka proses pengangkatannya tidak tepat jika sepenuhnya menjadi hak prerogatif Presiden tanpa kontrol legislatif. 

“Keterlibatan DPR justru menjadi mekanisme untuk memastikan profesionalisme, akuntabilitas, dan netralitas Polri”, terang Aboe Bakar.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa praktik pelibatan parlemen dalam pengisian jabatan strategis penegakan hukum juga diterapkan di banyak negara demokrasi. Di Amerika Serikat, misalnya, Direktur FBI harus mendapat persetujuan Senat. Sementara di sejumlah negara Eropa, kepala kepolisian juga berada di bawah pengawasan parlemen.

“Indonesia mengikuti praktik demokrasi modern dalam menempatkan kepolisian di bawah kontrol sipil dan parlementer. Ini bukan untuk melemahkan Presiden, tetapi untuk memperkuat demokrasi dan negara hukum,” tegasnya.

Dengan demikian, Aboe Bakar menilai mekanisme persetujuan DPR dalam pengangkatan Kapolri justru merupakan bagian dari upaya menjaga keseimbangan kekuasaan serta memastikan Polri tetap profesional dan independen dalam menjalankan tugasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Kumpulkan Ratusan Pengurus Kadin se-Indonesia di Istana

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:26

Larangan Dapur MBG Gunakan Barang Bersubsidi Sudah Tepat

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:25

Cegah Gagal Panen, Komisi IV DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak El Nino

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:03

Indonesia-Tiongkok Perkuat Kemitraan Strategis Berbasis Ekonomi Hijau

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:53

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dinilai Paling Siap, Palangka Raya jadi Percontohan Digitalisasi Perlinsos Berbasis IKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:33

Praperadilan Ketiga Roy Suryo, Ahli Perkuat Dalil Permohonan Ganti Rugi Rp206 Juta

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:32

Jakarta Gandeng Banten Bangun Kawasan Ketahanan Pangan Terpadu

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:27

Digitalisasi Perizinan Tutup Celah Perdagangan Satwa Liar Ilegal

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

IHSG Sesi I Menguat 29 Poin, Saham TINS DEWA dan BBCA Paling Memikat Investor

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

Selengkapnya